Aksi Unjuk Rasa KPDI Menyikapi Praktik Pengisian BBM Subsidi Menggunakan Jerigen di SPBU Cilellang 74.907.50, Kabupaten Barru

suaraIndonesiaku,com.Barru | | Komite Pejuang Demokrasi Indonesia (KPDI) menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik yakni depan Kantor PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Dinas ESDM Sulsel, dan Gubernur pada Rabu, 9 April 2025 Serta Mapolda Sulawesi Selatan pada hari Jumat 11 april 2025 sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU Cilellang 74.907.50, Kabupaten Barru. Dalam aksinya, KPDI menyoroti maraknya praktik pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen yang diduga dilakukan secara sistematis dan melibatkan oknum pegawai spbu. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi dari pemerintah. KPDI mendesak aparat penegak hukum serta pihak berwewenan, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, KPDI juga meminta PT. Pertamina Cabang Barru dan Tim Meteorologi dan Kementrian Perdagangan untuk melakukan pengecekan kuantitas takaran yang keluar dari dispenser SPBU 74.907.50 Cilellang guna mencegah terjadinya kecurangan jumlah takaran kuantitas di lapangan. Aksi ini merupakan bentuk komitmen KPDI dalam mengawal kebijakan subsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. KPDI akan terus mengawal isu ini demi terwujudnya keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat di Kabupaten Barru,Hidup Rakyat! Hidup Demokrasi!
Fasilitas Rusak dan Kotor, The Play Zone Makassar Disorot Ormas Pandawa Pattingalloang

suaraIndonesiaku,com.Makassar || The Play Zone, salah satu tempat hiburan anak yang berlokasi di dalam kawasan Ramayana Square, Jalan Adyaksa Baru, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, kini menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut datang dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pandawa Pattingalloang, yang menilai fasilitas permainan di tempat tersebut tidak lagi layak dan berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak yang bermain di sana. Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah wahana permainan terlihat dalam kondisi rusak dan tidak terawat. Beberapa peralatan bermain bahkan tampak mengalami kerusakan serius yang berisiko menyebabkan cedera pada anak-anak. Selain itu, kondisi kebersihan area bermain juga dinilai sangat memprihatinkan. Ketua DPC Pandawa Pattingalloang Kota Makassar, Imran, SE, menyampaikan kekhawatirannya terhadap keberlangsungan operasional tempat bermain tersebut. Ia menilai bahwa pihak pengelola kurang memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengunjung, khususnya anak-anak. “Tempat bermain ini sudah tidak layak digunakan. Banyak fasilitas yang rusak, bahkan berbahaya jika tetap digunakan. Selain itu, kondisi kebersihannya juga sangat buruk. Kami khawatir jika tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, akan ada anak-anak yang menjadi korban,” ungkap Imran kepada media. Imran juga mendesak pemerintah kota melalui dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi dan mengevaluasi izin operasional The Play Zone. Menurutnya, keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama dalam penyediaan fasilitas publik, terutama yang diperuntukkan bagi hiburan anak-anak. (And)
Ketua DPRD Makassar Supratman Apresiasi Kinerja TNI/Polri di Pengamanan Mudik Lebaran 2025

suaraIndonesiaku,com.Makassar || Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman mengapresiasi kinerja TNI/Polri dalam pengamanan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Hal itu disampaikan Supratman usai memantau Pos Pengamanan dan Pelayanan Terpadu Mudik Lebaran 2025 di sejumlah titik di wilayah Kota Makassar, Jumat (28/3/2025) malam. Supra, sapaan akrab Ketua DPRD Kota Makassar mengatakan, pengamanan yang dilakukan TNI/Polri terpantau sangat baik, khususnya di empat titik pos. Hal ini, kata dia, menjadi bukti hadirnya pemerintah dalam menjamin keamanan dan kelancaran musim mudik Lebaran 2025. “Pengamanan dan pelayanan mudik Lebaran tahun ini sangat baik. Itu terlihat dari hasil pengecekan kami (Forkopimda) di lapangan. Kami juga apresiasi kinerja Pak Kapolrestabes dan Pak Dandim serta seluruh jajarannya yang terlibat dalam pengamanan mudik Lebaran tahun ini,” ucap Supra. Supra menambahkan, berdasarkan pengecekan di lokasi, ada empat titik pos yang disiagakan selama musim mudik Lebaran, masing-masing Pos Yan Terminal Daya, Pos Terpadu Perlimaan Bandara, Pos Pam Mall Panakukkang dan Pos Pememantauan (CCTV) Toyota di Jalan Urip Sumiharjo. Tak hanya TNI/Polri, di Pos Terpadu juga disiagakan petugas damkar, serta tenaga medis yang siap melayani kondisi emergency selama musim mudik Lebaran. “Jadi di pos terpadu juga disiagakan teman-teman dari damkar dan tenaga medis dari dinas kesehatan. Ini membuktikan Pak Wali Kota Munafri Arifuddin, sangat memperhatikan pelayanan dasar masyarakat selama mudik lebaran,” sambung Supra. Sekedar diketahui, Ketua DPRD Kota Makassar bersama Wali Kota Makassar dan pimpinan Forkopimda melakukan pengecekan Pos Pengamanan dan Pelayanan Terpadu Mudik Lebaran 2025 dengan mengendarai sepeda motor, rombongan berkumpul di Mako Polrestabes Makassar lalu bersama-sama menuju titik pos. Pemantauan ini dilakukan dengan tujuan memastikan pemudik merasa aman dan nyaman serta mengecek kesiapan petugas yang berjaga di setiap pos pengamanan dan pelayanan. Sebelumnya Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mengatakan, dengan adanya Pos Pengamanan dan Pelayanan Terpadu seperti ini maka masyarakat semakin merasa aman dalam menyambut dan merayakan Idul Fitri 1446 H. Apalagi komitmen seluruh aparat penyelenggara negara di wilayah ini akan tetap memberikan pelayanan terbaik. Munafri juga mengimbau agar pemudik lebih berhati-hati dan mengutamakan keamanan berkendara agar seluruh pemudik bisa selamat hingga tiba di kampung halamannya. Begitupula untuk kondisi wilayah, Munafri berterimakasih kepada jajaran Forkopimda Makassar yang selalu bekerjasama dan kompak memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat demi terciptanya suasana yang kondusif. “Insya Allah kita berharap lebaran Idul Fitri 1446 H tahun ini situasi tetap aman dan kondusif. Terimakasih untuk kerja keras dan kekompakan kita semua,” tutup Munafri Arifuddin.
RDP Komisi A DPRD Makassar Terkait Lahan Aditarina Buntu, Jalur Hukum Jadi Pilihan

suaraIndonesiaku,com.Makassar || Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa permasalahan lahan Aditarina yang terletak di Kelurahan Bitoa. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, dihadiri oleh segenap anggota Komisi A serta perwakilan dari pihak-pihak yang bersengketa atas lahan tersebut. Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi, menjelaskan bahwa setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang berselisih, Komisi A menyimpulkan bahwa upaya mediasi tidak berhasil mencapai titik temu. Kedua belah pihak bersikeras dengan klaim kepemilikan masing-masing, sehingga Komisi A merekomendasikan agar penyelesaian sengketa ini dilanjutkan melalui jalur hukum. “Kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk memediasi kedua belah pihak yang bersengketa terkait lahan Aditarina ini. Namun, sayangnya, masing-masing pihak tidak menemukan titik terang dan tetap pada pendiriannya. Oleh karena itu, kami hanya dapat menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ungkap Andi Pahlevi kepada awak media pada Rabu (26/3/2025). Lebih lanjut, Andi Pahlevi mengungkapkan bahwa akar permasalahan sengketa ini diduga bermula dari adanya pihak yang mengklaim kepemilikan sah atas lahan Aditarina. Di sisi lain, mantan Ketua RW setempat diduga telah melakukan penjualan lahan tersebut kepada warga yang saat ini mendiami area tersebut. “Informasi yang kami peroleh menunjukkan adanya klaim kepemilikan lahan dari satu pihak berdasarkan alas hak yang mereka miliki. Sementara itu, pihak warga mengaku telah membeli lahan tersebut dari mantan Ketua RW dengan bukti berupa kwitansi pembelian. Inilah yang menjadi pokok sengketa di mana mantan RW diduga kuat telah menjual tanah kepada warga,” ujarnya. Andi Pahlevi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap ketegangan yang sempat terjadi antara masyarakat yang mendiami lahan tersebut dengan pihak yang mengklaim kepemilikan. Ia berharap agar pihak pengembang yang juga terlibat dalam sengketa ini dapat membuka diri untuk berkomunikasi dengan warga dan mencari solusi terbaik bagi mereka. Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Makassar lainnya, Tri Sulkarnain, menambahkan bahwa Komisi A telah berupaya keras untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Namun, baik warga yang mendiami lahan maupun perwakilan dari PT Aditarina menunjukkan sikap yang sama-sama bersikeras pada klaim masing-masing. “Mengenai permasalahan lahan Aditarina, memang tidak ada titik temu sama sekali. Warga tetap bersikeras dengan hak yang mereka yakini, dan pihak PT Aditarina juga memiliki pendirian yang sama. Oleh karena itu, solusi yang dapat kami berikan adalah mempersilakan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan keyakinan masing-masing,” jelas Tri Sulkarnain. Tri Sulkarnain juga mengungkapkan adanya informasi bahwa mantan Ketua RW yang diduga melakukan penjualan lahan tersebut menyangkal telah menjual tanah kepada warga. Mantan RW tersebut mengaku hanya menarik sejumlah uang sewa lahan dari warga. Pada akhirnya, RDP yang digelar oleh Komisi A DPRD Kota Makassar berakhir tanpa adanya solusi damai yang dapat diterima oleh warga dan PT Aditarina. “Poin intinya adalah kami dari Komisi A telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk saling terbuka dan mencari solusi terbaik. Namun, karena masing-masing pihak tetap bersikeras dengan pendiriannya, maka solusi terakhir yang kami sarankan adalah agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum,” pungkas Tri Sulkarnain.
Pedagang Pilih Berjualan di Luar, DPRD Makassar Pertanyakan Fungsi Pasar Sentral

suaraindonesiaku,com.Makassar || Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyoroti banyaknya kios kosong di Pasar Sentral Makassar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dari total 900 kios yang tersedia, hanya sekitar 200 kios yang terisi, sementara 700 kios lainnya dibiarkan kosong. “900 kios, tapi yang terisi baru 200. Artinya masih ada 700 kios kosong, ini jumlah yang sangat besar,” kata Ismail, Rabu (26/3/2025). Ia menilai kondisi ini bertolak belakang dengan tujuan awal pembangunan Pasar Sentral, yang seharusnya menjadi pusat perdagangan yang lebih tertata dan nyaman bagi pedagang serta pembeli. Namun, kenyataannya justru banyak pedagang memilih berjualan di luar pasar daripada di dalamnya. “Pasar ini dibangun supaya lebih baik dari sebelumnya, lebih rapi, lebih nyaman. Tapi yang terjadi malah sebaliknya, justru lebih banyak yang jualan di luar. Ini masalah yang harus segera diselesaikan,” lanjutnya. Menurut Ismail, salah satu faktor yang membuat kios di dalam pasar sepi adalah lingkungan yang kurang nyaman bagi pembeli. Suasana yang panas dan terkesan kurang bersih membuat masyarakat enggan berbelanja di dalam pasar. “Orang-orang sekarang lebih memilih pasar lain daripada Pasar Sentral. Padahal, dulu kita berharap pasar ini bisa menjadi pilihan utama karena harga lebih terjangkau,” tambahnya. DPRD Makassar pun meminta pihak pengelola pasar, termasuk kepala pasar dan PD Pasar Makassar Raya, untuk lebih aktif mencari solusi agar kios yang ada dapat dimanfaatkan dengan baik. “Kepala pasar jangan diam saja. Harus ada upaya, baik dengan mendekati pedagang maupun berkoordinasi dengan pihak terkait agar kios-kios ini bisa terisi,” tegasnya. Ismail menegaskan bahwa kondisi ini bukan hanya soal kios kosong, tetapi juga merupakan pemborosan karena fasilitas yang ada tidak dimanfaatkan secara maksimal. “Kalau dibiarkan begini terus, ini mubazir. Bangunan sudah ada, tapi tidak dimanfaatkan. Harus ada kebijakan yang lebih tegas agar pasar ini kembali hidup,” tutupnya. DPRD Makassar akan terus mendorong langkah-langkah strategis agar Pasar Sentral dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan benar-benar menjadi pusat ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.
DPRD Makassar Gelar RDP Bahas PHK Massal PT Wahyu Perdana Binamulia

suaraIndonesiaku,com.Makassar || Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (24/3/2025) untuk membahas isu krusial terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Wahyu Perdana Binamulia. Rapat ini diadakan sebagai respons atas laporan dan keluhan yang diterima oleh DPRD terkait tindakan perusahaan tersebut yang dinilai merugikan sejumlah pekerja. Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam permasalahan PHK di PT Wahyu Perdana Binamulia. Jalannya rapat turut didampingi oleh Sekretaris Komisi D, Dr. Fahrizal, serta anggota komisi lainnya, termasuk H. Muchlis, Yulius Patandianan, H. Meinsani Kecca, dan Odhika Cakra. Dalam forum RDP ini, Komisi D DPRD Makassar juga mengundang dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait. Di antaranya adalah perwakilan dari Pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan, serta Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM). Kehadiran perwakilan buruh dan mahasiswa ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif mengenai dampak PHK terhadap para pekerja dan kondisi ketenagakerjaan secara umum. Perwakilan dari Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap tindakan PHK sepihak yang diduga dilakukan oleh PT Wahyu Perdana Binamulia. Mereka menyoroti potensi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dan mendesak agar pihak perusahaan bertanggung jawab serta bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Rapat dengar pendapat ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menemukan solusi yang seadil-adilnya bagi seluruh pihak yang terlibat dalam isu PHK di PT Wahyu Perdana Binamulia. Komisi D DPRD Makassar memiliki peran penting dalam memediasi antara pekerja dan perusahaan, serta mendorong pihak perusahaan untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum dan memperhatikan hak-hak para pekerja yang terdampak. Melalui forum RDP ini, DPRD Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam menanggapi isu-isu ketenagakerjaan yang meresahkan masyarakat. Hasil dari rapat dengar pendapat ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif kepada pihak terkait, termasuk pemerintah kota dan pihak perusahaan, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Komisi D DPRD Makassar akan terus mengawal perkembangan isu ini dan berupaya untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja di Kota Makassar terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Komisi D kemungkinan besar adalah mengeluarkan rekomendasi atau melakukan tindakan lain berdasarkan hasil dari rapat dengar pendapat tersebut.
Bikin Rugi Konsumen, SPBU Barru Sulsel Tidak Sesuai Dengan Takaran

SuaraIndonesiaku,com.Barru || Ditengah marak nya kasus BBM Oplosan, SPBU barru telah di pergoki melakukan kecurangan tidak sesuai dengan takaran. Hal itu terendus pada saat PT Pertamina (Persero) Cabang Barru bersama Meteorologi dan kementrian perdagangan melakukan pengawasan dibeberapa SPBU di wilayah Kabupaten Barru pada Kamis (13/3/2025) kemarin. Pemerintah dan Pertamina terkesan tidak dapat berlaku tegas kepada perusahaan dan SPBU yang melakukan kecurangan pada Kuantitas BBM, maka dari itu, menurut Ketua Komite Pejuang Demokrasi Indonesia (KPDI), Farid Pemerintah harus menindak tegas pelaku perorangan ataupun korporasi terkait masalah tersebut. Apalagi di saat bulan Ramadhan dan menjelang hari Raya Idul Fitri seperti sekarang ini, dimana terjadi peningkatan kebutuhan konsumen atas BBM. Semestinya kalau sudah jelas-jelas ada pelanggaran ya harusnya ditindak, karena sudah ada dasar hukumnya. Jadi sanksi pencabutan izin harus diberikan pada SPBU yang nakal. Farid menilai bahwa sanksi atas tindakan ini relatif ringan baik bagi pelaku maupun SPBU-nya. Pertamina mestinya jangan sungkan-sungkan menindak tegas para pelaku tindak pidana ini sesuai dengan UU Pelindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal. Pertamina mestinya mencabut izin SPBU yang terbukti bersalah melanggar UU dengan mencurangi masyarakat. Apalagi kami duga kecurangannya ini dilakukan bukan sekedar beberapa hari atau minggu tetapi terjadi bertahun-tahun. Sebelumnya SPBU 47-90703 Rama, Desa Lasitae, Kab. Barru, Sulsel, telah dilakukan inspeksi mendadak (SIDAK) oleh Sales Branch Manager Rayon III Barru PT. Pertamina Cabang Barru bersama Tim Meteorologi dan Kementrian Perdagangan melakukan pengecekan ternyata terdapat dugaan kecurangan yang dilakukan pihak SPBU, yaitu takarannya tidak sesuai standar. Sehingga pihak berwewenan melakukan penyegelan dan tidak diperbolehkan operasi dulu. Terkait akan hal itu kami mendesak agar PT. Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan sanksi yang tegas berupa pencabutan izin. Tutupnya
DPRD Makassar Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bahas Penundaan SK PPPK Tahap I

SuaraIndonesiaku,com.Makassar || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Solidaritas PPPK Tahap I untuk membahas penundaan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) secara serentak oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).Senin (17/03/25) RDP ini dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Ruslan Mahmud, dan dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum. Namun ada Perbedaan pendapat Antara Pihak BKPSMD Yg Diwakili Langsung Oleh Kaban BKD Ahmad Namsum Dengan Kepala Inspektorat Mengenai Masalah Pengangkatan. Menurut Inspektorat Pihaknya Sudah Siap Memberikan Hak Teman-teman CASN PPPK Tahap 1 Dikarenakan Anggaran Sudah Tersedia Baik Itu Gaji,THR Dan Operasional Lainnya. Berbeda Dengan Pihak BKD Yg Ingin Menunggu Sampai Bulan Juni Dan Juli (TMT Serentak) Atau Inpres Dari Presiden RI. Sementara itu Ruslan selaku Wakil Ketua Komisi A menegaskan bahwa pihaknya terus mengupayakan percepatan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi para PPPK. “Kami berharap TMT ini bisa segera ditetapkan. Masalah utamanya ada pada TMT dan NIP, dan kalau NIP sudah keluar, berarti status mereka sudah resmi. Semua sudah kita usulkan,” kata Ruslan. Anggota Komisi A, Andi Hadi Ibrahim,juga menambahkan bahwa regulasi terkait TMT sedang disusun oleh pemerintah pusat. Ia menyampaikan bahwa menurut Sekretaris Kementerian, SK PPPK kemungkinan akan diterbitkan pada Oktober mendatang. “Kami sudah memanggil BKPSDM, dan regulasi TMT ini masih dalam proses pengaturan oleh pemerintah pusat. Dijanjikan bahwa pengangkatan PPPK akan diproses sekitar bulan Oktober,” jelasnya.
Berbagi Dengan Anak Yatim,Kombes Gelar Buka Puasa Bersama di Panti Asuhan LKSA Mawaddah Wa Rahmah

SuaraIndonesiaku,com.Makassar || Komunitas Masyarakat Bersih (KOMBES) kembali melaksanakan buka puasa bersama anak yatim di Panti asuhan LKSA Mawaddah Warahmah Kelurahan Kunjungmae Kecamatan Mariso, Ahad 16 Maret 2025. Buka puasa yang disupport oleh beberapa donatur dan pengurus Kombes bertujuan agar lebih dekat dengan anak yatim dan mendapatkan keberkahan melalui doa-doa mereka. Ketua Umum Kombes Kota Makassar, Hj. Hasnah Hapsary merasa bersyukur dapat merealisasikan buka puasa yang merupakan program rutin tahunan. ” Semoga apa yang kami lakukan menjadi ladang pahala di bulan ramadhan dan memberikan kebahagiaan bagi anak yatim di bulan penuh berkah ini”, Ucapnya. Sementara itu Panitia Amaliah Ramadhan Kombes, Asrawati mengungkapkan kebahagiaannya dapat berbuka puasa bersama anak yatim di bulan Ramadhan ini.
Legislator Gerindra Farid Rayendra Sosialisasikan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol di Makassar

suaraIndonesiaku,com.Makassar || Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Muhammad Farid Rayendra, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Khas Makassar pada Senin (17/3/2025). Dalam sambutannya, Farid Rayendra menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi minuman beralkohol untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat di Kota Makassar. “Perda ini merupakan instrumen penting untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Makassar,” ujarnya. Kegiatan yang dimoderatori oleh Maulida Khairunisya ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Zulkifli Aljahori sebagai akademisi dan Firman Wahab perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar. Sosialisasi dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, tokoh pemuda, dan perwakilan organisasi masyarakat. Zulkifli Aljahori dalam paparannya menyoroti tentang mengapa perda ini dibuat. “Perda ini dibuat untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Makassar,” jelas akademisi tersebut. Sementara itu, Firman Wahab dari DPMPTSP Kota Makassar memaparkan mekanisme perizinan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kota. “Kami memiliki prosedur ketat dalam mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol, termasuk verifikasi lokasi dan persyaratan administratif,” ungkapnya. Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait efektivitas implementasi Perda tersebut. Salah satu peserta mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih mudahnya akses minuman beralkohol bagi anak di bawah umur di beberapa kawasan Makassar. Menanggapi hal tersebut, Firman Wahab menyatakan akan mendorong beberapa pihak yang berwenang, dan partisipasi aktif masyarakat. Ia berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan Perda ini. Ia juga menerima aduan dari masyarakat tentang peredaran minuman berlakohol. Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 sendiri mengatur berbagai aspek terkait minuman beralkohol, mulai dari klasifikasi, perizinan, tempat penjualan yang diizinkan, hingga sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. Peraturan ini membatasi penjualan minuman beralkohol hanya pada hotel berbintang, restoran dengan kategori tertentu, dan tempat khusus yang telah mendapatkan izin resmi. Melalui Perda tersebut, penjualan minuman beralkohol kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil dilarang keras. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa denda hingga puluhan juta rupiah serta pencabutan izin usaha. Di penghujung acara, Farid menegaskan komitmennya untuk terus mensosialisasikan Perda ini ke berbagai lapisan masyarakat. “Program ini akan kami perluas hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan agar masyarakat benar-benar memahami regulasi ini,” ujarnya.