Apiaty Amin Syam Tekankan Orang Tua Soal Pendidikan Terbaik untuk Anak

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam menekankan agar orang tua memberikan pendidikan yang terbaik kepada anak mereka. Demikian disampaikannya saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Maxone, Rabu (31/7/2024). Menurut legislator dari Fraksi Golkar ini, pendidikan lebih penting dari segalanya. Untuk itu, ia meminta orang tua mewariskan ilmu kepada anak ketimbang hal lain. “Kita boleh miskin tapi jangan wariskan kebodohan kepada anak-anak kita. Jadi wariskan anak-anak kita adalah ilmu,” jelasnya. Apiaty Amin Syam juga menyampaikan bahwa sejarah di Sulsel, orang tua hanya mewariskan ilmu kepada anak. Sebab, dampaknya begitu besar bagi anak dalam kehidupannya mendatang. “Orang Sulsel selalu mengajarkan kepada anak dan. Cucu betapa pentingnya itu ilmu, dia selalu mewariskan ilmu karena pendidikan bisa menghidupi hidupnya,” tambahnya. Anggota Bapemperda ini menegaskan perda pendidikan juga harus dipahami. Di mana aturan ini diterbitkan merujuk dari pentingnya pendidikan untuk anak. “Karena sesungguhnya orang yang berilmu itu lebih tinggi derajatnya daripada orang yang tidak berilmu,” tukasnya. Sementara itu, narasumber sosialisasi, Andi Tenri Fitriyah berpendapat yang sama dengan Apiaty. Ia mengatakan pendidikan dapat mengubah karakter anak. “Pada intinya pendidikan itu adalah pelatihan, melatih kita dewasa melihat kita mana baik dan buruk,” katanya. Pendidikan karena penting makanya dibuat perda. “Pemerintah peduli terhadap pendidikan. Wajib kita bersyukur termasuk beliau ibu Apiaty yang telah berjuang sehingga undang-undang ini hadir,” ucapnya Ia juga meminta orang tua tidak membiarkan anak untuk tidak sekolah apapun alasannya. “Jangan sampai anak-anak kita putus sekolah dengan alasan apapun seperti pembayaran. Jangan maki khawatir apalagi ada ibu Apiaty,” tukasnya. (*)
Imam Musakkar Siap Fasilitasi Warga Terima Bantuan Hukum Gratis

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kamis (25/7/2024). Sesuai perda ini, legislator dari Fraksi PKB ini mengaku siap memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Apalagi bagi mereka yang kurang mampu. “Kita sampaikan ke saya kalau misalkan ada yang terlibat kasus. Kita bisa bantu asal semua syaratnya bisa terpenuhi,” ujarnya. Imam menyebut peraturan ini terbit mengingat banyaknya kasus yang melibatkan masyarakat kurang mampu. Dia mengingatkan semua bayaran ditanggung pemerintah sesuai perda. “Kita mau semua masyarakat mendapatkan akses keadilan jadi ini perlu kita terbitkan,” tambahnya. “Untuk masalah biaya pengacara itu sudah dianggarkan oleh pemerintah kota. Jadi kita hanya jalani saja nanti pengacara yang dampingi sampai selesai kasus,” tutup Imam. Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Air Mata Keadilan, Sulfitrah menyampaikan bahwa pihaknya sering kali mendapatkan bantuan hukum dari warga tidak mampu. Adapun kasusnya berkaitan dengan narapidana. “Perlu dipahami bahwa rata-rata yang masuk di mitigasi adalah perkara pidana dan banyak yang minta bantuan, kayak macam begal itu yang biasa kami dampingi,” ujarnya. Dia menegaskan pengacara yang menerima bantuan hukum akan menangani kasus atau perkara secara maksimal dan tuntas. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. “Ruang lingkup nya adalah pendampingan, jadi tugas pemberi bantuan hukum mendampingi orang-orang yang bantuan hukum sampai selesai,” tambahnya. Praktisi, Ahmad Nunung menjelaskan syarat yang diperlukan mudah bagi masyarakat yang mau mendapatkan bantuan hukum. Terpenting ada warga berdomisili Makassar. “Syarat kedua adalah penduduk miskin dan kemudian untuk membuktikan bahwa warga ini dianggap wajar dan layak tentu ada bukti pengantar dari pemerintah setempat seperti RT RW kelurahan dan seterusnya,” jelasnya. “Tapi saya menyarankan untuk pakai jalur non mitigasi saja untuk menyelesaikan sebuah perkara. Artinya kita harus lakukan mediasi jangan sampai masuk ke pengadilan,” tukasnya. (*)
Soal Lahan SD Pajjaiang, DPRD Makassar Akan Gelar Rapat Dengar Pendapat

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Lahan komplek Sekolah Dasar (SD) Pajjaiang di Makassar masih disegel oleh pihak ahli waris, memaksa guru dan siswa untuk melaksanakan proses belajar mengajar di rumah.Penyegelan yang sudah berlangsung selama sepekan ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi semua pihak yang terlibat. Melihat masalah antara pihak ahli waris dan Pemerintah Kota Makassar terkait ganti rugi sekolah tersebut belum selesai, Komisi D DPRD Kota Makassar, diwakili oleh Hamzah Hamid, telah meninjau lokasi dan berencana memfasilitasi pertemuan antara pihak ahli waris dan pemerintah kota untuk mencari solusi.Hamzah mengungkapkan bahwa DPRD akan mengundang semua pihak terkait, termasuk dinas pertanahan, kepala dinas pendidikan, dan camat, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP ini bertujuan untuk mengkaji putusan hukum dan mencari jalan keluar agar sekolah dapat segera dibuka kembali. “Kita minta ahli waris untuk segera membuka kembali sekolah itu agar proses belajar kembali berjalan, tapi kita garansi segera RDP insyaallah, saya koordinasi dengan pengacara apakah masih dikasih ruang untuk belajar, tapi kita sudah garansi untuk RDP kalau suratnya sudah masuk ke DPRD,” ujar Hamzah kepada KabarMakassar.com, Selasa (23/07).Hamzah menjelaskan bahwa meskipun ahli waris memiliki hak untuk menutup sekolah yang menampung 1000 siswa tersebut, pihaknya akan berusaha memediasi kedua belah pihak. “SD Pajjaiyang yang menampung 1000 siswa tidak bisa belajar karena ditutup ahli waris yang merasa punyak hak disitu, kita memediasi dulu agar anak-anak bisa belajar dan guru-guru dapat bisa mengajar dengan tenang. Insyaallah apa yang menjadi harapan ahli waris itu dapat kita fasilitasi dan saya termasuk berusaha mengaransi tindaklanjuti ini apabila betul-betul persoalan hukumnha selesai,” terangnya.Hamzah mengatakan pihaknya akan mendorong pemerintah kota untuk segera menyelesaikan proses ganti rugi lahan tersebut, jika benar proses hukum lahan tersebut di menangkan oleh ahli waris. “Kalau kau (Pemkot) punya hak kenapa tidak bertahan kan pemerintah bisa saja mengerahkan aparat, tapi kan tidak,” cetusnya. “Cuman, Pemkot membayar ganti rugi atau pemerintah pindah kan itu sekolah agar ahli waris bisa menjual ke orang lain tapi saya kira lebih rugi pemerintah kota makassar kalau tidak menyelesaikan kalau tidak ada implikasi hukum, kita juga tidak mau kalau masih ada persoalan hukumnya,” lanjut Hamzah.Dari informasi yang dia terima, pihak ahli waris telah memenangkan lahan tersebut dan proses hukumnya telah selesai di tahun 2021. “Yang pasti menurut informasih sudah inkrah sudah final pada tahun 2021, makanya saya dorong pengacaranya masukkan surat di DPRD,” ucapnya. Dalam pertemuan kedua belah pihak, kata Hamzah pihaknya mau mendengar alasan Pemkot tidak mau melakukan ganti rugi senila Rp14 miliar kepada ahli waris.“Nanti kita yang lobikan solusi jangka panjangnya, kita tidak mau salah dalam mengambil rekomendasi, kita mau dengar apa alasan pemkot tidak mau membayar kalau ini memang sudah putusan dan ada ahli waris yang merasa punya hak disitu,” pungkasnya.
Imam Musakkar Edukasi Warga Pentingnya ASI Eksklusif Bagi Pertumbuhan Bayi

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar mengingatkan pentingnya seorang ibu memberikan Air Susu Ibu (ASI) ekslusif bagi pertumbuhan bayinya. Demikian disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif, di Hotel MaxOne, Jl Taman Makam Pahlawan, Sabtu (20/7/2024). Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan bahwa ASI perlu diperhatikan oleh para ibu. ASI merupakan makanan bayi yang penuh gizi. “Kandungan gizi dalam ASI itu banyak, ini sangat membantu tumbuh kembang anak dan tidak membuat mereka stunting,” ujarnya. Dia mengingatkan agar bayi tidak dibiarkan meninum susu formula. Bagaimana pun caranya, kata dia, ASI eksklusif mesti jadi pilihan utama bagi bayi. “Anak harusnya tidak boleh minum susu formula itu tidak baik. Kandungan gizinya lebih sedikit ketimbang ASI eksklusif,” tambah Imam Musakkar. Sementara itu, Andi Hastri Wahyuni sebagai perwakilan dari Dinas Kesehatan Makassar menyampaikan setiap ibu wajib menyusui anaknya dengan ASI eksklusif. “Itu sudah tertuang dalam pasal 4 di perda ini kecuali memang ada indikasi medis seperti lahir prematur itu tidak boleh diberikan langsung tapi ASI nya di pompa,” katanya. Lebih jauh, dia mengatakan bahwa bayi harus diberikan ASI kapanpun. Dia mengimbau agar anak tidak boleh diberikan asupan apapun selain ASI. “Apalagi madu itu tidak boleh. Jadi usahakan beri setiap bayi kita minta jangan kasih yang lain,” tambahnya. Sementara itu, Ahmad Nunung selaku narasumber lainnya juga menyampaikan ASI idealnya diberikan 8 sampai 12 kali sesuai perda ini. Perhitungan itu sudah dipertimbangkan sesuai kebutuhan bayi. “Jangan kasih yang lain meski kebutuhan bayi kita banyak apalagi susu formula,” ujarnya. Dia juga meminta para ibu untuk menjaga kesehatannya sehingga dapat melihat anaknya bertumbuh. “Kesehatan ibu adalah yang paling penting, jadi itu sangat diperhatikan,” tukas Ahmad Nunung. (*)
Wahab Tahir Sebut Orang Tua Berperan Penting Bentuk Karakter dan Kecerdasan Anak

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Lynt, Jalan Letjend Hertasning, Sabtu (20/7/2024). Legislator dari Fraksi Golkar ini mengundang Ketua PKK Makassar, Indira Jusuf Ismail dan Ustadz Syarif sebagai narasumber. Abdul Wahab menyebut anak sebelum masuk sekolah mesti dididik lebih dulu oleh orang tuanya. Utamanya seorang ibu yang ajarkan perihal pendidikan karakter. “Siapa yang berperan paling besar adalah ibu jadi punya peran strategis dalam membentuk karakter anak, bukan hanya kecerdasan,” katanya. “Pembentukan karakter awal adalah ibu, jadi ibu sangat penting saya tidak munafikkan ayah, tapi ayah itu fokus mencari rezeki untuk ibu dan ayahnya,” lanjutnya. Abdul Wahab juga mengatakan literasi kepada anak juga perlu diperhatikan. Misalnya, panggilan anak dari orang tua. “Literasi itu penting diberikan kepada anak kita. Jangan panggil anak kita dengan sebutan namanya, justru kita harus panggil mereka dengan sebutan anak, dengan lembut,” ujarnya. Ketua PKK Makassar, Indira Jusuf Ismail juga berpendapat bahwa anak mesti mendapatkan pendidikan dari orang tuanya. “Tentu punya peran yang sangat penting, diri kita, anak kita, suami isteri kita sehingga membentuk ketahanan keluarga karena disitulah madrasah pertama, kita persiapkan anak kita nanti kita titipkan ke sekolah,” jelasnya Dia menegaskan pendidikan dasar itu perlu. Untuk pendidikan di sekolah, pemerintah juga sudah memberikan perhatian lebih agar anak mendapatkan pendidikan yang lebih baik. “Kita utamakan dulu pendidikan dasarnya, kalau kita sudah bisa bikin ketahanan keluarga kita sudah persiapkan saya kira itu masalah, pemerintah juga harus mempersiapkan diri,” lanjutnya. Narasumber lainnya, Ustadz Syarif mengatakan pendidikan karakter bahkan diajarkan dalam agama Islam. Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya nakal. “Rasulullah juga berpesan muliakan anak-anak mu, kita diperintahkan, dan ajari mereka tata krama,” ucap Syarif. Selain itu, dia menekankan agar pemerintah juga meningkatkan kualitas pendidikan seiring pembentukan pendidikan karakter oleh orang tua. “Harus meningkatkan anggaran pendidikan karena sulit rasanya bagi kita menggapai mutu pendidikan sebagaimana yang dikehendaki oleh UU sistem pendidikan nasional nomor 40,” tukasnya. (*)
Imam Musakkar Harap Masyarakat Jaga Ketertiban di Jalan Hingga Lingkungan

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Grand Maleo, Kamis (18/7/2024). Dalam sosialisasi ini, Imam Musakkar menghadirkan dua narasumber. Di antaranya, Kepala Bidang Terminal Perparkiran/Audit dan Inspeksi Dishub Makasar, Irwan dan Praktisi, Ahmad Nunung. Dalam sosialisasinya, Imam Musakkar berharap masyarakat bisa memahami perda tersebut. Dia menilai aturannya penting untuk diterapkan selama beraktivitas. “Jadi apa yang kita lakukan itu semua ada aturannya untuk ketertiban jadi semua harus paham,” ujarnya. Legislator dari Fraksi PKB ini juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyepelekan aturan itu. Sebab, ada sanksi yang menanti jika aturannya dilanggar. “Tentu ada sanksi yang dikenakan jika melanggar makanya ini harus kita jalankan baik-baik,” tambah Imam Musakkar. “Misalkan tertib di jalan, itu sudah diatur. Kalau misalkan kita parkir di bahu jalan itu tentu sudah melanggar dan ada sanksi,” tukasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Terminal Perparkiran/Audit dan Inspeksi Dishub Makasar, Irwan menjelaskan perda itu terbit atas inisiasi legislatif. Dia menilai aturan ini perlu dihadirkan. “Karena sudah sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada makanya ini dibuat oleh dewan kita,” kata Irwan. Lebih jauh, Irwan mencontohkan seperti di jalan. Dia menyebut ada larangan untuk parkir di bahu jalan demi menjaga ketertiban dalam hal ini menghindari kemacetan. “Setiap orang berhak mendapatkan jalan. Kalau parkir itu sudah ada masing-masing areanya dan jangan sembarang dikasih ke jukir harus ada rompinya,” tambahnya. Senada dengan Irwan, Praktisi, Ahmad Nunung juga mengatakan bahwa masyarakat mesti paham aturan ini. Meski perda dibuat, perlu ada peran mereka untuk menjaga ketertiban. “Masyarakat harus mendukung adanya perda ini, kita harus bantu pemerintah dalam menjaga ketertiban kita,” ujarnya. “Percuma kalau ada perda tapi tidak dijalankan dengan baik. Oleh karena itu mari kita sama-sama menciptakan ketertiban dengan mendukung perda ini,” tutup Ahmad Nunung. (*)
Imam Musakkar Ingatkan Warga Tidak Jadikan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kotor

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar mengajak warga untuk tidak membuat kawasan perumahan dan pemukiman menjadi kotor. Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, di Hotel Grand Maleo, Rabu (17/7/2024). Legislator dari Fraksi PKB ini menyampaikan bahwa Makassar bisa lebih baik jika kawasan perumahan dan pemukimannya tertata rapi atau tidak kotor. “Sesuai perda ini, kita harus menjaga agar pemukiman dan perumahan tidak menjadi kumuh. Apalagi ini kota besar yang sering didatangi wisatawan,” ujarnya. Imam mencontohkan upaya yang bisa dilakukan sesuai perda tersebut adalah tidak menambah rumah di lahan sempit. Selain kotor, juga menjadi rawan kebakaran. “Sebab itu sudah ada ketentuannya, makanya ini perlu diperhatikan oleh kita semua,” tambah Anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini. “Mari kita sama-sama bertanggung jawab dan berpartisipasi agar semua pemukiman dan perumahan kita tidak kotor,” tukasnya. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Drainase Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Lukmanul Hakim juga mengatakan ada banyak kriteria yang menjadikan pemukiman dan perumahan menjadi kumuh. Dia menyebut yang paling banyak disebabkan oleh penambahan rumah di lahan sempit. Ia menegaskan itu dilarang oleh pemerintah. “Kalau jumlah bangunan sudah 200 unit per hektar itu sudah dikatakan kumuh. Makanya jangan biarkan ini terjadi,” ujarnya. Ia mengingatkan banyak potensi kerugian kepada masyarakat akibat perumahan dan pemukiman kumuh. “Yang jelas itu bisa sebabkan banjir dan kebakaran,” tukasnya. Terakhir, praktisi, Ahmad Nunung meminta warga untuk turut berpartisipasi dalam menjaga agar perumahan dan permukiman tetap terjaga baik dari kebersihan sampai keteraturan. “Intinya disitu, harus ada partisipasi warga karena ini tanggung jawab kita semua bukan hanya Pemerintah saja,” jelasnya. “Apalagi ini RT dan RW, jangan hanya diam saja. Kita bisa lihat sendiri jalan makin sempit jika dibiarkan harusnya ada pemantauan,” tukas Ahmad Nunung. (*)
Budi Hastuti Sebut Perawat Dilindungi Peraturan Daerah

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Sabtu (13/7/2024). Dalam pemaparannya, Budi Hastuti menekankan bahwa perawat dalam bekerja berpedoman pada Perda tersebut. Mereka pun tidak perlu lagi was-was selama bertugas sebab sudah dilindungi melalui aturan yang berlaku didalamnya. “Perda ini menjadi acuan dalam setiap sikap, perilaku dan tindakan yang dilakukan dengan mengacu aturan ini,” ungkap Budi Hastuti. Legislator dari Fraksi Gerindra ini menyebut memandang Perda ini butuh disosialisasikan secara massif ke seluruh perawat. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang tahu jika aturan ini sudah hadir. “Makanya tadi ada yang bertanya ini kan baru 2019 diberlakukan bagaimana dengan sebelumnya, tetap juga ada,” ucapnya. “Disnaker yang mensosialisasikan ke RS apakah Puskemas atau Klinik itu sudah disampaikan, ini Perda hanya menambahkan dan menyempurnakan,” tambah Budi Hastuti. Sementara itu, Sadham yang didapuk sebagai narasumber menyatakan bahwa Perda itu sudah seharusnya ada untuk perawat. Hal ini juga menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan ke pasien. “Jadi semuanya sudah ada aturannya di sini. Dan ini juga bagian dari peningkatan pelayanan kesehatan,” ujar Sadham. (*)
Apiaty Amin Syam Sebut Orang Tua Jadi Guru Terbaik Bagi Mereka

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menilai peran pemerintah dalam hal perlindungan anak tidak ada gunanya jika tidak dimulai dari didikan keluarga dan orang tua. Karena, motivasi dan dorongan terhebat yang membuat anak-anak bisa menjadi harapan lahir dari orang tuanya mulai dari buaian hingga beranjak dewasa. Hal tersebut disampaikan Apiaty Amin Syam saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Jumat (12/7/2024). “Kalau berbicara soal anak itu tanggung jawab penuh dari orang tua, guru terbaik dari seorang anak adalah orang tuanya sendiri, yang lain cuma membantu,” ujarnya. Menurut Legislator Golkar Makassar ini orang tualah yang paling paham tentang sifat dan sikap anaknya. Peran sebagai masyarakat dan pemerintah hanyalah melindungi setiap adanya perilaku salah yang dialamatkan kepada anak. “Makanya doa orang tua itu sangat mujarab kepada anaknya, jangan biasakan mendoakan anak kita yang jelek-jelek. Karena anak-anak kita sangat liar, akhirnya kita tidak pernah menyadari bahwa dalam kalimat itu ditangkap seperti sebuah doa,” jelasnya. Meski demikian, kata Apiaty, semua yang dilakukan pemerintah kota dalam perlindungan anak tidak ada gunanya jika tidak dimulai dari didikan keluarga dan orang tua untuk menjadikan anaknya sebagai emas rumah tangga. “Karena anak-anak itulah yang akan membantu kita kedepan, karena sesungguhnya amanah mempunyai anak adalah mereka yang sanggup diberikan kekuatan oleh Tuhan menjaga amanah itu,” terang Apiaty. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman menyampaikan turunan dari Perda ini banyak sekali program dari pemerintah kota yang sudah dicanangkan. “Ada namanya program jagai anakta, kenapa penting Perda ini? Karena ada kewajiban orang tua dan masyarakat yang sekaitan dengan program perlindungan anak,” ujarnya. Kalau dari data yang ada, di tahun 2023 lalu angka kekerasan seksual, fisik, penelantaran dan perlakuan salah lebih banyak dialamatkan kepada anak dibandingkan perempuan. “Apa yang harus kita lakukan? Disini peran serta orang tua sangat penting, makanya sejak dini kita harus pahamkan kepada anak tentang bagaimana berinteraksi dengan orang lain,” cetusnya. (*)
Sekwan DPRD Makassar Tegaskan Anggaran Rp2,2 Miliar Diluar Pelantikan

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Dahyal menegaskan bahwa anggaran pengadaan pin emas sebesar Rp2 miliar, diluar dari anggaran pelantikan. “Tidak ada dana pelantikan 2 M, bukan kelengkapan pelantikan itu,” kata Dahyal saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (10/07/2024). Dahyal menjelaskan bahwa anggaran pin emas dan jas baru yang menelan anggaran sebesar Rp2,2 miliar itu, merupakan dana khusus pengadaan atribut yang memang hak yang melekat anggota dewan saat pelantikan. “Pin itu juga bukan untuk pelantikan, pin itukan hak melekat untuk anggota dewan tapi dikasih sebelum pelantikan, kan memang dia pakai,” tegasnya. “Itukan atribut baju dan pin itu yang diberikan kepada anggota dewan , kebetulan momennya untuk pelantikan. Tapi bukan masuk di dana khusus untuk pelantikan,” lanjut Dahyal. Dahyal menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan anggaran pelantikan paling banyak di kisaran Rp100 juta. “Pelantikan itu paling banyak seratus juta makan, minum dengan dekor, jadi tidak ada itu dana pelantikan sampai milyar milyar,” ujarnya. Ia juga mengaku bahwa pelantikan anggota dewan yang terpilih ini, mendapatkan bantuan dari stochkholder terkait. Sehingga ia mengatakan tidak ada anggaran khusus saat pelantikan. “Itukan makan minumnya kita tidak di anggarkan khusus untuk pelantikan karena ada makan minumnya paripurna, bantua dekor itu kan ada misalnya bagian umum sekda,” sebutnya. Diketahui, rincian anggaran pengadaan pin emas seberat 20 gram, sebsesar Rp2 miliar. Sedangkan anggaran pengadaan jas baru sebesar Rp215 juta. Anggaran pengadaan keseluruhan sebesar Rp2,2 miliar. “Pin itu dua miliar tapi kan anggaran tapi dananya tidak sampai segitu,” pungkasnya. (*)