Pemerintah Pusat Setujui Konsep ‘Sombere’ Masuk di RPJPD Kota Makassar 2025-2045

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar 2025-2045 sementara berproses di DPRD Kota Makassar untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Prosesnya telah masuk dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023/2024 DPRD Makassar agenda Penjelasan Wali Kota Makassar. Penyusunan RPJPD Kota Makassar 2025-2045 berpedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJPD Sulsel, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar. Kata Danny Pomanto, Pemkot Makassar telah merumuskan dan menyelaraskan Visi RPJPD Kota Makassar 2025-2045; ‘Makassar Kota Dunia, Maju Berkelanjutan yang Sombere’ dan Smart untuk Semua’. “Jadi ada sedikit penyelarasan yang kita buat, dan yang menarik adalah sombere kita masih masuk di situ. Itu intinya, kan ada persetujuan provinsi dan pusat. Itu disetujui semua,” kata Danny Pomanto usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Makassar, Senin (27/5/2024). Kata sombere dalam perumusan Visi RPJPD Makassar 2025-2045 yaitu kondisi Makassar pada 2045 yang berbudaya masyarakat maju dengan kualitas keluarga yang tinggi yang mengakar pada kearifan lokal dan nilai-nilai luhur ‘Bugis-Makassar. Sombere juga merupakan kondisi terwujudnya pemajuan kebudayaan, menguatnya moderasi beragama, terlindunginya kekayaan intelektual dan meningkatnya citra kota (city branding). Berdasarkan visi tersebut dirumuskan ke dalam misi dengan menguraikan upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mencapai sasaran pokok Kota Makassar dalam dua puluh tahun ke depan. Diantaranya, Mewujudkan Transformasi Sosial; Mewujudkan Transformasi Ekonomi; Mewujudkan Transformasi Tata Kelola; Memantapkan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Tangguh, dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah. Memantapkan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi; Mewujudkan Pembangunan Kewilayahan Yang Merata dan Berkeadilan; Mewujudkan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan; Meningkatkan Daya Saing Daerah Untuk Kesinambungan Pembangunan. “Untuk pencapaian misi RPJPD Kota Makassar dijabarkan ke dalam 17 arah pembangunan Daerah yang telah diselaraskan dengan arah pembangunan RPJPN dan RPJPD Sulsel 2025-2045,” ujarnya. Yakni, Kesehatan untuk Semua; Pendidikan Berkualitas yang Merata; Perlindungan Sosial yang Adaptif; Iptek, Inovasi dan Produktivitas Ekonomi Tinggi; Penerapan Ekonomi Hijau dan Biru. Integrasi Ekonomi Domestik dan Global; Tata Kelola yang Berintegritas dan Adaptif; Transformasi Digital; Ketaatan Hukum, Ketentraman dan Ketertiban Umum yang Tangguh serta Demokrasi Berkeadilan; Stabilitas Ekonomi Makro Daerah. Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender dan Masyarakat Inklusif; Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju; Lingkungan Hidup Berkualitas; Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim; Perkotaan Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi; Berketahanan Energi dan Air dan Pangan; dan Daya Saing Daerah Tinggi. Serta 17 sasaran pokok pembangunan yakni Terwujudnya Kesehatan Untuk Semua; Terwujudnya Pendidikan Berkualitas yang Merata; Terwujudnya Perlindungan Sosial yang Adaptif; Meningkatnya Produktivitas Ekonomi Tinggi yang Didukung Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Inovasi Daerah. Meningkatnya Penerapan Ekonomi Hijau dan Biru; Meningkatnya Integrasi Ekonomi Domestik dan Global; Terwujudnya Tata Kelola yang Berintegritas, Adaptif dan Inovatif; Terwujudnya Transformasi Digital; Meningkatnya Ketaatan Hukum, Ketertiban dan Keamanan Tangguh serta Demokrasi Berkeadilan; Terpeliharanya Stabilitas Ekonomi Makro Daerah. Terwujudnya Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender dan Masyarakat Inklusif; Terwujudnya Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju; Terciptanya Lingkungan Hidup Berkualitas; Meningkatnya Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim; Terpeliharanya Kota Makassar sebagai Pusat Pertumbuhan; Meningkatnya Ketahanan Energi dan Air dan Pangan; Meningkatnya Daya Saing Daerah. “RPJPD menjadi acuan seluruh pelaku pembangunan, termasuk pihak swasta, dan organisasi masyarakat sipil. Visi Kota Makassar 2025-2045 dapat terwujud melalui partisipasi semua pelaku,” tutupnya.
Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD Makassar Tekankan Pentingnya Pembahasan LKPj

Suaraindonesiaku.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023 yang sebelumnya sempat tertunda, dilanjutkan pada hari ini, Senin (27/5/2024). Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Makassar Tahun 2023. Hadir dalam rapat tersebut Pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar, unsur Forkopimda Kota Makassar, Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, para OPD lingkup Makassar. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo. Rudianto Lallo menekankan pentingnya pembahasan LKPj ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah kota kepada masyarakat melalui wakil rakyat. Beberapa poin penting yang diangkat meliputi perkembangan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pengelolaan anggaran daerah. Pada momentum itu, para anggota dewan berkesempatan untuk memberikan masukan konstruktif guna memastikan bahwa program-program yang dijalankan oleh pemerintah kota benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. “Kami berharap rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi acuan bagi Walikota dan jajarannya untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan di Kota Makassar,” ungkapnya. Sementara itu, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi DPRD dalam mengawasi jalannya pemerintahan kota. Ia juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan demi kemajuan Kota Makassar menjadi Makassar Kota Dunia, Maju dan Berkelanjutan yang Sombere’ dan Smart untuk Semua. “Kami pun terbuka terhadap semua kritik dan saran yang membangun. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci untuk mewujudkan Makassar yang lebih baik, saling bekerja sama demi kesejahteraan warga Kota Makassar,” jelasnya. Selain itu, rapat ini juga menjadi ajang evaluasi bagi berbagai program unggulan yang telah dijalankan pemerintah kota selama tahun 2023. Para anggota DPRD Makassar memberikan pandangan mereka terhadap keberhasilan maupun tantangan yang dihadapi oleh pemerintah kota. Diharapkan mampu menghasilkan solusi inovatif untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Dengan kelanjutan rapat paripurna ini, DPRD Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen bersama dalam membangun kota yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bahas Perlindungan Anak, Wahab Tahir: Orang Tua Jadi Guru Terbaik Bagi Mereka

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir menilai peran pemerintah dalam hal perlindungan anak tidak ada gunanya jika tidak dimulai dari didikan keluarga dan orang tua. Karena, motivasi dan dorongan terhebat yang membuat anak-anak bisa menjadi harapan lahir dari orang tuanya mulai dari buaian hingga beranjak dewasa. Hal tersebut disampaikan Wahab Tahir saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (27/5/2024). “Kalau berbicara soal anak itu tanggung jawab penuh dari orang tua, guru terbaik dari seorang anak adalah orang tuanya sendiri, yang lain cuma membantu,” ujarnya. Menurut Legislator Golkar Makassar tiga periode ini orang tualah yang paling paham tentang sifat dan sikap anaknya. Peran sebagai masyarakat dan pemerintah hanyalah melindungi setiap adanya perilaku salah yang dialamatkan kepada anak. “Makanya doa orang tua itu sangat mujarab kepada anaknya, jangan biasakan mendoakan anak kita yang jelek-jelek. Karena anak-anak kita sangat liar, akhirnya kita tidak pernah menyadari bahwa dalam kalimat itu ditangkap seperti sebuah doa,” jelasnya. Meski demikian, kata Wahab, semua yang dilakukan pemerintah kota dalam perlindungan anak tidak ada gunanya jika tidak dimulai dari didikan keluarga dan orang tua untuk menjadikan anaknya sebagai emas rumah tangga. “Karena anak-anak itulah yang akan membantu kita kedepan, karena sesungguhnya amanah mempunyai anak adalah mereka yang sanggup diberikan kekuatan oleh Tuhan menjaga amanah itu,” terang Sekretaris DPD II Golkar Makassar ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman menyampaikan turunan dari Perda ini banyak sekali program dari pemerintah kota yang sudah dicanangkan. “Ada namanya program jagai anakta, kenapa penting Perda ini? Karena ada kewajiban orang tua dan masyarakat yang sekaitan dengan program perlindungan anak,” ujarnya. Kalau dari data yang ada, di tahun 2023 lalu angka kekerasan seksual, fisik, penelantaran dan perlakuan salah lebih banyak dialamatkan kepada anak dibandingkan perempuan. “Apa yang harus kita lakukan? Disini peran serta orang tua sangat penting, makanya sejak dini kita harus pahamkan kepada anak tentang bagaimana berinteraksi dengan orang lain,” cetusnya. Sementara itu, Ustadz Syamsir menjelaskan dalam agama terkait perlindungan anak mesti mendapatkan pelajaran dan pemahaman tentang akhlak yang baik bagi anak. “Orang yang berilmu belum tentu berakhlak, tetapi yang berakhlak sudah pasti berilmu. Dan ternyata pendidikan anak sangat diperlukan sebagai haknya,” jelasnya. Perlindungan anak juga, kata Syamsir, seyogyanya mendapat pendidikan dari orang tuanya. Misalnya, dalam hal mendoakan sehari-hari agar anak bisa terus mendapatkan keberkahan. “Maka tugas orang tua ini bukan hanya memenuhi kewajiban untuk anak pendidikan, makan dan sebagainya, tapi bagaimana mengajari moralitas dan akhlak yang baik,” pungkasnya. (*)
Budi Hastuti Ajak Warga Jaga Kebudayaan Makassar

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti berharap seluruh masyarakat khususnya warga yang ada di Dapilnya bisa menjaga dan memelihara budaya di Kota Makassar. Sebab, kata Budi Hastuti, majunya suatu bangsa atau daerah tergantung bagaimana masyarakatnya bisa menjaga dan melestarikan setiap kebudayaan yang dimiliki. Hal itu dikatakan Budi Hastuti saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Royal Bay Makassar, Sabtu (25/5/2024). “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budayanya, jadi kita harus merawat budaya kita, kebiasaan terdahulu kita yang sudah dilakukan,” katanya. “Maka dari itu sebagai bentuk penghargaan terhadap budaya yang diciptakan nenek moyang kita dahulu harus menjaga dan melestarikan setiap,” tambah Legislator Gerindra Makassar ini. Ade Irma Rahmawati sebagai narasumber menyampaikan, di era perkembangan saat ini yang serba gadget dan teknologi, kebudayaan tentang bahasa sendiri sudah luntur. “Contohnya saja bahasa Makassar yang sehari-hari kita pakai di rumah atau lingkungan, jadi kebiasaan itu jangan pernah kita hilangkan meskipun di era modern sekarang ini,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan pelestarian kebudayaan dan tradisi soal bahasa Makassar hanya sebagian kecil lagi dipahami dan dimengerti oleh kalangan suku Makassar di Sulawesi Selatan. “Makanya sangat penting apa itu pelestarian budaya, kriterianya seperti apa, dan bagaimana menjaga budaya kita agar tidak luntur dan bisa dilestarikan kembali demi anak cucu kelak,” ungkapnya. (*)
Abdul Wahid Ajak Warga Jaga dan Pelihara Kebudayaan Makassar

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid berharap seluruh masyarakat khususnya warga yang ada di Dapilnya bisa menjaga dan memelihara budaya di Kota Makassar. Sebab, kata Wahid, majunya suatu bangsa atau daerah tergantung bagaimana masyarakatnya bisa menjaga dan melestarikan setiap kebudayaan yang dimiliki. Hal itu dikatakan Abdul Wahid saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel MaxOne Makassar, Selasa (21/5/2024). “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budayanya, jadi kita harus merawat budaya kita, kebiasaan terdahulu kita yang sudah dilakukan,” katanya. “Maka dari itu sebagai bentuk penghargaan terhadap budaya yang diciptakan nenek moyang kita dahulu harus menjaga dan melestarikan setiap,” tambah Legislator PPP Makassar ini. Tim Ahli Cagar Budaya Pemkot Makassar, Syarifuddin menyampaikan di era perkembangan saat ini yang serba gadget dan teknologi, kebudayaan tentang bahasa sendiri sudah luntur. “Contohnya saja bahasa Makassar yang sehari-hari kita pakai di rumah atau lingkungan, jadi kebiasaan itu jangan pernah kita hilangkan meskipun di era modern sekarang ini,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan pelestarian kebudayaan dan tradisi soal bahasa Makassar hanya sebagian kecil lagi dipahami dan dimengerti oleh kalangan suku Makassar di Sulawesi Selatan. “Makanya sangat penting apa itu pelestarian budaya, kriterianya seperti apa, dan bagaimana menjaga budaya kita agar tidak luntur dan bisa dilestarikan kembali demi anak cucu kelak,” ungkapnya. Sementara itu, pejabat fungsional sekretariat DPRD Kota Makassar, Muhammad Yusran mengatakan sosialisasi terkait cagar budaya terbilang Perda yang sudah lama, sama dengan judulnya. “Sebagai informasi bahwa yang dimaksud cagar budaya adalah sebuah benda atau bangunan yang sudah berumur lebih dari 50 tahun didirikan atau dibuat oleh manusia terdahulu,” terangnya. Yusran juga mengatakan bahwa dunia ini tidak akan bisa maju dan berkembang tanpa ada budayanya. “Makanya, salah satu potensi yang paling besar dalam kemajuan suatu daerah adalah kebudayaannya,” pungkasnya. (*)
Hasanuddin Leo Imbau Warga Bantu Aparat Jaga Ketertiban Umum

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengingatkan kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Mariso agar senantiasa menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga setempat. Hal itu disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan perlindungan masyarakat, di Hotel Whiz Prime, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (20/5/2024). “Berbicara kepentingan masyarakat bukan hanya sekedar retorika tapi kita harus buktikan dengan mengaplikasikan di wilayahta’ bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya. Saat ini memang, kata Legislator Makassar tiga periode tersebut, semua titik-titik di Kecamatan Mariso sudah pelan-pelan ditata dan mulai keluar dari kata wilayah kumuh. “Insya Allah kita semua bersama stakeholder terkait, pemerintah hingga aparat bisa bekerjasama dalam menjaga wilayahnya masing-masing, karena situasi yang aman dan nyaman itu dimulai bagaimana warganya sadar akan menjaga lingkungannya,” urainya. Plt Kasatpol PP Kota Makassar, M Ikhsan yang didapuk sebagai narasumber sosialisasi menjelaskan tujuan dibentuknya Perda ini semata-mata demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah. “Tidak lain untuk kenyamanan masyarakat sendiri, jadi mohon kerjasama semua khususnya di semua kecamatan tinggal dikoordinasikan saja dengan aparat setempat,” jelasnya. Apalagi, lanjut Ikhsan, telah dibentuk 153 Linmas yang dikoordinir langsung oleh pihak Satpol PP Kota Makassar. Dan itu semua ada di setiap Kelurahan untuk pengawalan dan partisipasi ke masyarakat. “Program kita di Satpol PP saat ini ada tujuh sampai delapan anggota kita yang disiapkan stand by setiap kelurahan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan kita harap di wilayah masing-masing semua bisa berkolaborasi dengan warga,” cetusnya. Sementara itu, Camat Mariso Aswin Kartapati Harun mengatakan warga punya hak dan kewajiban dalam mendapatkan rasa aman dan nyaman untuk menjaga lingkungan masing-masing. “Apalagi di kota Makassar ini rata-rata warga tinggal di lorong-lorong, makanya kemanan dan ketertiban perlu menjadi perhatian serius untuk warga masyarakat,” katanya. Sehingga, kata Aswin, program pemerintah kota Makassar terkait lorong wisata yang telah dicanangkan oleh Walikota Makassar bisa sejalan dengan Perda tersebut. “Saya kira tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa tidak akan sanggup menjaga wilayahnya tanpa adanya kerjasama dan kolaborasi dengan warga setempat dalam memajukan situasi yang aman dan nyaman,” pungkasnya. (*)
Wahab Tahir Tekankan Binaan Orang Tua Jadi Kunci Suksesnya Anak

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir menyebut konsekuensi hari ini, suka tidak suka anak harus diperhadapkan dengan kemajuan teknologi tanpa mengurangi bimbingan dari orang tua. Hal itulah menurut Wahab, yang menjadikan anak bisa mendapatkan pembinaan dan perlindungan dalam merespons setiap didikan dari orang tuanya. Itu disampaikan Wahab Tahir saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu (19/5/2024). “Ketika kita berbicara polarisasi pembinaan keluarga, maka harus ada persekongkolan antara suami dan istri mengajarkan anak ke arah lebih baik,” ujar Legislator Partai Golkar tiga periode ini. Dalam perspektif Islam, kata Wahab, anak adalah anugerah, pemberian dan titipan dari Allah SWT, ada banyak yang mengharapkan mempunyai anak tapi masih banyak belum mendapat amanah tersebut. “Jangan kita sia-siakan bagi yang sudah mempunyai anak, karena titipan dari Allah akan kita pertanggung jawabkan di kemudian hari, peran orang tua dalam menjaga dan merawat amanah anak, perlu mengetahui batasan sehingga anak bisa taat,” terangnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman menyampaikan turunan dari Perda ini banyak sekali program dari pemerintah kota yang sudah dicanangkan. “Ada namanya program jagai anakta, kenapa penting Perda ini? Karena ada kewajiban orang tua dan masyarakat yang sekaitan dengan program perlindungan anak,” ujarnya. Kalau dari data yang ada, di tahun 2023 lalu angka kekerasan seksual, fisik, penelantaran dan perlakuan salah lebih banyak dialamatkan kepada anak dibandingkan perempuan. “Apa yang harus kita lakukan? Disini peran serta orang tua sangat penting, makanya sejak dini kita harus pahamkan kepada anak tentang bagaimana berinteraksi dengan orang lain,” cetusnya. Sementara itu, Ustadz Muhammad Asdar menjelaskan dalam agama terkait perlindungan anak mesti mendapatkan pelajaran dan pemahaman tentang akhlak yang baik bagi anak. “Orang yang berilmu belum tentu berakhlak, tetapi yang berakhlak sudah pasti berilmu. Dan ternyata pendidikan anak sangat diperlukan sebagai haknya,” jelasnya. Perlindungan anak juga, kata Asdar, seyogyanya mendapat pendidikan dari orang tuanya. Misalnya, dalam hal mendoakan sehari-hari agar anak bisa terus mendapatkan keberkahan. “Maka tugas orang tua ini bukan hanya memenuhi kewajiban untuk anak pendidikan, makan dan sebagainya, tapi bagaimana mengajari moralitas dan akhlak yang baik,” pungkasnya. (*)
Apiaty Amin Syam Ajak Warga Makassar Lestarikan Lingkungan Sekitar

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Minggu (19/5/2024). Legislator dari Fraksi Golkar ini menghadirkan dua narasumber. Di antaranya, Alam Beddu dan Andi Kasirang T Baso. Dalam sosialisasinya, Apiaty mengajak warga Makasar untuk melestarikan lingkungan. Baginya, pelestarian penting untuk mencegah pencemaran lingkungan. “Saya berharap semua masyarakat berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Silahkan kita baca perda ini untuk diketahui apa itu pengelolaan lingkungan,” ujarnya. Ia mengungkapkan pencemaran lingkungan saat ini terus terjadi. Di Makassar, itu sudah terlihat mulai pencemaran limbah dan sampah di mana-mana. “Miris ketika pencemaran lingkungan terjadi terus menerus. Dampaknya sudah terasa buat hidup kita tidak nyaman,” lanjutnya. Anggota Komisi Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini berharap warga juga melaporkan jika ada kerusakan lingkungan. Sebab pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. “Tidak ada lagi istilah saling menyalahkan karena ini tanggung jawab kita bersama khususnya bagi anak cucu kita di masa yang akan datang, ‘Laporkan ki’ ketika ada pencemaran yang terjadi di wilayah ta’,” tutupnya. Sementara itu, Alam Beddu selaku narasumber sosialisasi mengatakan bahwa upaya pelestarian lingkungan bisa dimulai dari hal yang kecil. Misalnya menjaga kebersihan dari sampah. “Buang sampah pada tempatnya, itu sudah bagian dari menjaga lingkungan agar tetap bersih,” katanya. Sedangkan narasumber, Andi Kasirang Baso meminta pemerintah kota untuk memperketat penerapan perda tersebut. Sehingga semua pihak bisa menjaga lingkungan yang ada. “Ketika semua sudah paham mengenai perda ini, tentu saja lingkungan di sekitar bisa dijaga kelestariannya. Mari kita sama-sama bertanggungjawab,” pungkasnya. (*)
Apiaty Amin Syam Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Umum

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam mengajak masyarakat dan pemerintah kota untuk saling menjaga ketertiban umum. Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Sabtu (18/5/2024). Menurutnya, Makassar yang aman dan damai bisa tercipta asal masyarakat paham soal ketertiban. Begitu juga dengan pemerintah paham soal pelaksanaan aturannya. “Perda ini jelas mengatur soal bagaimana menciptakan ketertiban umum. Jadi hal ini mesti menjadi pegangan kita,” ujar Apiaty. Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan sanksi yang terdapat pada perda juga mesti diterapkan. Sehingga, ada rasa was-was ketika tidak menjaga ketertiban. “Sekarang ini masih ada saja yang menganggu kenyamanan warga. Makanya itu perlu sanksinya harus tegas, kan ada dalam perda,” ujarnya. Satpol, kata Apiaty, selaku penegak perda juga harus paham tugasnya. “Jika perda ini dijalankan dengan baik, maka warga bisa nyaman dalam beraktivitas,” tukas Apiaty. Sementara itu, Mayor Infanteri Dewa Putu Gede menyatakan bahwa pihaknya juga terus melaksanakan tugasnya untuk membantu jaga ketertiban umum. “Kalau perda ini ada poin-poin yang mengatur ketertiban umum. Sama juga dengan kami yang bertugas untuk kenyamanan hidup masyarakat,” ujar Kasi Ter Kodim 1408/Mks. “Kalau kita biasanya kita lihat paling banyak saat ini itu di jalan yang bermasalah. Apalagi kan banyak pengendara meresahkan,” tambahnya. Begitu juga yang disampaikan Kepala Seksi Hukum Polrestabes Makassar, Afriyanti Firman yang juga selaku narasumber. Ia mengatakan bahwa ketertiban umum itu sama halnya dalam rumah tangga. “Seperti di rumah tangga, di masyarakat juga harus punya tata tertib. Tapi ini kan skalanya besar,” katanya. Senada dengan Apiaty, ia juga menekankan agar masyarakat paham perihal ketertiban umum. “Seperti juga banyak manusia berbagai macam karakter, sehingga biasa terjadi konflik. Nah perda ini disosialisasikan bahwa ini ada perda yang seperti ini untuk menjaga ketertiban,” tukasnya. (*)
Sekretariat DPRD Makassar Bahas Perda Pengelolaan Rumah Kost

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Sarison, Jl Perintis Kemerdekaan, Sabtu (18/5/2024). Kegiatan Perda tersebut menghadirkan tiga narasumber narasumber, Remon Hardian, Ahmad Surya dan Aurelia Ramadhia Lumentut. “Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Popi sapaan akrabnya. Jangan sampai, kata Remon, rumah kost menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kost untuk mematuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011. Seperti memiliki izin pengelolaan rumah kost, pengelola wajib bertanggungjawab atas segala aktivitas yang terjadi di rumah kost Menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamat kost, menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kost. Sementara itu, Ahmad Surya mengatakan, tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost, pengelola juga wajib melapor minimal tiga bulan sekali jumlah pemondok atau identitas ke camat lurah atau RT/RW setempat. Wajib melapor ke RT/RW jika ada tamu yang akan menginap, memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pemondok untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar. Bukan hanya pengelola, pemondok juga wajib menaati aturan yang berkaitan dengan administrasi. Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, menjaga keamanan ketertiban dan menghormati adat istiadat lingkungan sekitar, serta mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemilik rumah kost. “Pengelolaan rumah kost di Kota Makassar pada umumnya sudah ada yang baik, tapi masih ada juga yang melakukan pelanggaran. Karena itu penting bagi pemerintah kota untuk melakukan pengawasan secara rutin sehingga bisa melihat peruntukan rumah kost,” bebernya. (*) Remon Hardian mengatakan, regulasi ini penting untuk disebarluaskan sebab masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kost. Belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.