Suaraindonesiaku.com – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan diundur setelah 13 Maret 2025, Termasuk Sulawesi selatan, Gubernur, Bupati dan wali kota terpilih di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, dipastikan harus menunggu.
Penundaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Rifqi pun menyampaikan penyebab penundaan tersebut.
Pengunduran pelantikan lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.
“Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pilkada itu 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqi saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2024).
Sebelumnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Tidak hanya daerah yang terdapat sengketa hasil Pilkada, daerah yang tidak ada sengketa Pilkada pelantikan kepala daerahnya juga dipastikan diundur setelah 13 Maret 2025.
Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK pelantikannya harus serentak itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang sengketa di MK. Makanya pelantikannya setelah tanggal 13 Maret 2025,” katanya.
Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 masih menunggu petunjuk Presiden Prabowo Subianto serta mengkonsultasikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya ini masih dikonsultasikan kepada MK. Kita minta petunjuk dulu dari Bapak Presiden,” kata Bima di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12).
Bima ingin mengutamakan prinsip keserentakan dalam pelantikan kepala daerah.
Di sisi lain, ia mengatakan masih menghormati tahapan-tahapan gugatan Pilkada yang diajukan ke MK sehingga harus menyesuaikan.
“Dan kalau mengikuti keserentakan kan harus ditunggu juga,” kata dia.
Di sisi lain, Bima mengatakan Kemendagri akan fokus membahas rencana jadwal pelantikan kepala daerah pada awal 2025.
Sementara saat ini masih dikonsultasikan terlebih dulu.
Ia kemudian menjelaskan salah satu norma dalam putusan MK diperintahkan pelantikan kepala daerah terpilih harus memperhatikan keserentakan. Hal ini bisa dikecualikan bagi daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK untuk digelar Pilkada diulang.
“Nah itu artinya kan semua yang harus serentak itu, Baik yang tidak mengalami gugatan atau yang gugatan ditolak, Kan tafsirnya begitu. Jadi masih harus dikonsultasikan lagi kepastian seperti apa,” ujarnya.