Suara Indonesiaku

Klinik Syamsinar Maros Jadi Klinik Pertama Implementasikan Aplikasi KYC Satu Sehat Kementerian Kesehatan

IMG-20250215-WA0001

Suaraindonesiaku.com, Maros – Klinik Syamsinar Maros mencatatkan sejarah penting dengan berhasil mengimplementasikan aplikasi Know Your Customer (KYC) dari Satu Sehat Kementerian Kesehatan. Dengan keberhasilan ini, Klinik Syamsinar menjadi klinik pertama di Maros yang memanfaatkan teknologi terbaru dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan berbasis data rekam medis digital.

Implementasi KYC ini dilakukan setelah sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan pada 13 Februari 2025, yang diikuti oleh Direktur Klinik Syamsinar, dr. Muh Aditya Manulusi, bersama tim IT klinik yang menunjukkan komitmen penuh terhadap integrasi teknologi dalam sistem pelayanan kesehatan. Dalam waktu yang singkat, tepatnya pada Jumat, 14 Februari 2025, proses implementasi pun berhasil dilaksanakan.

“Alhamdulillah, berkat kerjasama tim yang solid, kami berhasil mengimplementasikan sistem KYC ini. Kami berharap dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi medis mereka melalui aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM) dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik,” ujar dr. Muh Aditya Manulusi.

Penerapan sistem KYC ini diprakarsai oleh tim IT Klinik Syamsinar yang terdiri dari Ihsan S.Kom, Muh. Resky Rahmat, ST, dan Wiwi Pratiwi AS, S.Kom, yang telah bekerja keras di Loket Pelayanan Klinik Syamsinar untuk memastikan kelancaran proses integrasi.

Dengan adanya sistem KYC, pasien kini dapat dengan mudah mengakses rekam medis mereka yang tersimpan di aplikasi Satu Sehat, memberikan visibilitas terhadap hasil pemeriksaan, diagnosis, dan data medis lainnya. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pelayanan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pasien dalam memantau perkembangan kesehatan mereka.

Klinik Syamsinar berharap agar implementasi ini dapat menjadi contoh bagi fasilitas kesehatan lainnya di Maros dan sekitarnya, serta mendukung upaya pemerintah, berdasarkan PMK No.24 Tahun 2022, layanan kesehatan wajib mengintegrasikan Rekam Medis Elektronik (RME) ke Aplikasi SATUSEHAT. Informasi ini kemudian akan dirangkum secara unik untuk setiap pasien, yang disebut Personal Health Record (PHR).

Baca Juga :  Jadi Khotib Jumat, Daeng Tayang Ingatkan Dampak Buruk Judi Online

PHR ini nantinya dapat diakses melalui SATUSEHAT Mobile (SSM) oleh setiap pasien, memberi mereka visibilitas terhadap kunjungan institusi kesehatan sebelumnya, pengobatan, diagnosis, dan data medis historis lainnya. Untuk mengakses PHR mereka, SATUSEHAT dan SSM perlu mengetahui apakah pasien adalah pemilik sah dari PHR tersebut. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi identitas pasien pada SSM. Dalam mewujudkan sistem Kesehatan yang lebih transparan dan terintegrasi melalui aplikasi Satu Sehat.

BACA BERITA LAINNYA