suaraIndonesiaku,com.Makassar || Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (24/3/2025) untuk membahas isu krusial terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Wahyu Perdana Binamulia. Rapat ini diadakan sebagai respons atas laporan dan keluhan yang diterima oleh DPRD terkait tindakan perusahaan tersebut yang dinilai merugikan sejumlah pekerja.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam permasalahan PHK di PT Wahyu Perdana Binamulia. Jalannya rapat turut didampingi oleh Sekretaris Komisi D, Dr. Fahrizal, serta anggota komisi lainnya, termasuk H. Muchlis, Yulius Patandianan, H. Meinsani Kecca, dan Odhika Cakra.
Dalam forum RDP ini, Komisi D DPRD Makassar juga mengundang dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait. Di antaranya adalah perwakilan dari Pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan, serta Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM). Kehadiran perwakilan buruh dan mahasiswa ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif mengenai dampak PHK terhadap para pekerja dan kondisi ketenagakerjaan secara umum.
Perwakilan dari Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap tindakan PHK sepihak yang diduga dilakukan oleh PT Wahyu Perdana Binamulia. Mereka menyoroti potensi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dan mendesak agar pihak perusahaan bertanggung jawab serta bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Rapat dengar pendapat ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk menemukan solusi yang seadil-adilnya bagi seluruh pihak yang terlibat dalam isu PHK di PT Wahyu Perdana Binamulia. Komisi D DPRD Makassar memiliki peran penting dalam memediasi antara pekerja dan perusahaan, serta mendorong pihak perusahaan untuk mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum dan memperhatikan hak-hak para pekerja yang terdampak.
Melalui forum RDP ini, DPRD Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam menanggapi isu-isu ketenagakerjaan yang meresahkan masyarakat. Hasil dari rapat dengar pendapat ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif kepada pihak terkait, termasuk pemerintah kota dan pihak perusahaan, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Komisi D DPRD Makassar akan terus mengawal perkembangan isu ini dan berupaya untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja di Kota Makassar terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Komisi D kemungkinan besar adalah mengeluarkan rekomendasi atau melakukan tindakan lain berdasarkan hasil dari rapat dengar pendapat tersebut.