Suaraindonesiaku.com, SINJAI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenhum) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat rancangan regulasi daerah.
Rapat tersebut digelar secara zoom meeting dari Gedung Command Center Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu (3/9/2025).
Kempat rancangan regulasi yang dibahas itu yakni Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pengadaan, Persyaratan, Pengangkatan, Penempatan, Batas Usia, Masa Kerja, Hak dan Kewajiban dan Pemberhentian Jabatan Pengelola dan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, Ranperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Ranperbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat dihadiri oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulsel, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Andi Ilham Abubakar, Bagian Hukum Setdakab Sinjai serta perwakilan dari perangkat daerah terkait di lingkup Pemkab Sinjai.
Andi Ilham Abubakar mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memastikan rancangan regulasi daerah yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Jadi tahapan ini wajib dilaksanakan sebelum Perda atau Perbup itu ditetapkan untuk melihat bahwa regulasi ini selaras atau tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya,” jelasnya.
Kegiatan ini diisi dengan diskusi dan berbagai masukan dan saran yang diberikan serta panduan teknis terkait pengharmonisasian dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Melalui forum ini, diharapkan seluruh rancangan regulasi yang tengah disusun berkualitas dan mampu mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Sinjai serta mendukung pencapaian program kerja pemerintah daerah secara efektif dan berlandaskan hukum yang kokoh.







