Rapat berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Selasa (7/10/2025) dan dipimpin langsung olel Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.
Turut hadir para Asisten, Kepala Dinas PMD Yuhadi Samad, Disperindag Sinjai, BKAD, Inspektorat, Camat Pulau Sembilan dan Kepala Desa Buhung Pitue.
PLTS Buhung Pitue diketahui dibangun pada tahun 2016 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kini, fasilitas tersebut akan dihibahkan kepada Pemerintah Desa agar pengelolaannya dapat lebih optimal dan berkelanjutan.
Dalam rapat itu, Andi Jefrianto Asapa, menjelaskan bahwa pembahasan ini menyoroti proses dan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebelum hibah dapat disetujui.
“Kita bahas tadi bagaimana proses hibahnya ke desa. Beberapa hal masih perlu dilengkapi, seperti surat kesanggupan desa dalam menerima aset, tanggung jawab pemeliharaan, dan komitmen untuk tidak memindahtangankan aset ini kepada pihak lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, karena nilai aset PLTS tersebut melebihi Rp5 miliar, proses hibah harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Sinjai sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau sudah lengkap, kami akan ajukan ke Ibu Bupati untuk dibuatkan permohonan ke DPRD agar dibahas dan disetujui,” tambahnya.
Menurut Andi Jefrianto, penyerahan PLTS ke Pemerintah Desa menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pemanfaatannya bagi masyarakat. Hal ini juga mengingat kewenangan pengelolaan PLTS kini tidak lagi berada di pemerintah kabupaten.
“Dengan dihibahkan ke desa, pengelolaan dan pemeliharaan PLTS bisa dibiayai melalui APBDes atau dana desa, sehingga manfaatnya bisa terus dirasakan oleh masyarakat, terutama untuk fasilitas umum seperti masjid dan penerangan lingkungan,” jelasnya.
Pihaknya berharap proses hibah ini dapat segera tuntas dan memperoleh persetujuan DPRD sehingga pengelolaan PLTS dapat sepenuhnya berpindah ke desa dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat Pulau Sembilan.