Suaraindonesia.com, SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kembali menertibkan bangunan liar milik pedagang yang berdiri di area Pasar Sentral Sinjai bagian atas, Rabu (15/10/2025).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, dan melibatkan tim gabungan dari sejumlah instansi.
Diantaranya Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan ESDM, Dinas PUPR, serta DLHK. Turut serta pula aparat dari Kecamatan Sinjai Utara, Kelurahan Bongki, Polres, Kodim, dan Kejaksaan.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib. Para pedagang yang terkena penertiban diarahkan untuk direlokasi ke dalam area Pasar Sentral agar aktivitas jual beli tetap berjalan lancar.
Selain penertiban, petugas gabungan juga melakukan pemangkasan pohon di area Pasar Sentral.

Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kawasan pasar agar lebih rapi dan nyaman.
“Sesuai dengan Perda penertiban, ada beberapa pohon yang harus ditebang karena membahayakan pengunjung maupun pedagang. Penertiban ini dilakukan demi kenyamanan bersama dan akan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Sinjai juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan melalui Gerakan Sinjai Bersih “Tante Lisa” (Tangan Terampil Lihat Sampah Ambil).
“Ini perlu terus digelorakan agar menjadi perhatian kita semua. Kami sudah melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang karena bangunan mereka berada di area yang bukan peruntukannya, melainkan lahan parkir,” jelasnya.
Dengan penertiban ini, Andi Mahyanto berharap penataan Pasar Sentral Sinjai dapat berjalan lebih baik, sehingga lingkungan pasar menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh pengunjung dan pedagang.