Suara Indonesiaku

Pandawa Pattingalloang Makassar melalui Kuasa Hukumnya Panrannuang Law Firm Desak Penegakan Hukum atas Penarikan Paksa Kendaraan

IMG-20251029-WA0044

Suaraindonesiaku,com.Makassar — Peristiwa penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector telah resmi dilaporkan di Polda Sulawesi Selatan dan kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Makassar. Namun hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Tim Kuasa hukum Pandawa Pattingalloang Kota Makassar PANRANNUANG LAW FIRM, Muh. Radinal Djamaluddin, S.H, menegaskan bahwa tindakan oknum Debt collector tersebut tidak memiliki dasar hukum dan termasuk tindak pidana perampasan.

“Debt collector tidak memiliki kewenangan eksekusi. apabila penarikan kendaraan tanpa penetapan pengadilan adalah tindak pidana perampasan, sebagaimana Pasal 368 KUHP, dan dapat diperberat bila disertai ancaman atau kekerasan,” tegas Radinal.

Ketua Pandawa Pattingalloang Makassar Imran,SE melakukan pelaporan di Polda Sulsel pada tanggal 15 Oktober 2025

Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui putusan atau penetapan pengadilan apabila debitur tidak mengakui terjadinya wanprestasi.

“Karena tidak ada penetapan pengadilan, tindakan menarik kendaraan di jalan adalah perbuatan melawan hukum, bukan penagihan,” lanjutnya.

Radinal menyayangkan kinerja penyidik karena lambatnya penanganan perkara di tingkat penyelidikan.

“Bukti sudah jelas. Kasus harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Penegakan hukum tidak boleh lambat, tidak boleh tebang pilih, harus segera ada kepastian hukum” tegasnya.

Kuasa hukum PANRANNUANG LAW FIRM memastikan akan mengawal proses ini dan mengambil langkah pengawasan eksternal, termasuk pengaduan ke Propam, apabila penanganan laporan polisi klien kami ini tetap tidak menunjukkan progres.

Baca Juga :  Ketua DPC Pandawa Pattingalloang Makassar: G30S/PKI Harus Jadi Pelajaran Bangsa

BACA BERITA LAINNYA