Suara Indonesiaku

Jadi Tersangka Pembakaran Mobil, PAN Minta Kamrianto Dinonaktifkan dari DPRD Sinjai

1762255722089

Suaraindonesiaku.com, Sinjai — Nasib anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamrianto (31), terancam setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Sinjai II yang meliputi Kecamatan Sinjai Timur dan Tellulimpoe itu bakal dinonaktifkan sebagai anggota DPRD Sinjai.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Ramli.

Ramli mengatakan pihaknya telah mengusulkan Kamrianto dinonaktifkan sementara kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Selatan.

“Kita usulkan ke DPW agar saudara Kamrianto dinonaktifkan sementara sebagai anggota DPRD Sinjai,” kata Ramli kepada Tribun-Timur.com, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, tindakan Kamrianto mencederai citra dan nama baik partai.

“Tindakan ini sangat mencederai nama baik partai,” ujarnya.

Ramli menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum terhadap Kamrianto sesuai aturan yang berlaku.

Kita dukung penuh polisi untuk memproses kasus ini,” katanya.

Kamrianto ditangkap bersama rekannya, SF (35), oleh Tim Resmob Polres Sinjai.

Keduanya diduga terlibat dalam pembakaran mobil Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL di halaman rumah korban di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.

“Benar, KM (31) dan SF (35) diamankan,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Selasa (4/11/2025).

Peristiwa terjadi Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.38 Wita.

Korban diketahui baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 Wita dan memarkirkan mobilnya.

Baca Juga :  Pj Sekda Makassar Irwan Adnan Hadiri Paripurna Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota AKD DPRD Makassar

BACA BERITA LAINNYA