Suara Indonesiaku

Sengketa Lahan Di Jalan Urip: Kehadiran Pengaman di pertanyakan? Apakah Sesuai Prosedur?

IMG-20251113-WA0081

Makassar, (12/11/25) – Polemik sengketa lahan dengan adanya keterlibatan aparat pengamanan yang di anggap tidak sesuai prosedur dalam putusan Nomor 136/Pdt.Plw/2012/PN.Mks, berupa lahan seluas 23.569 meter persegi yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, menuai keterlibatan aparat Kepolisian dalam hal ini Brimob.

Dimana prosedur eksekusi lahan sengketa dimulai dari pengajuan permohonan eksekusi ke pengadilan yang memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, diikuti proses aanmaning (teguran) oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan jika tidak dipatuhi, akan dilanjutkan dengan penentuan pelaksanaan eksekusi oleh juru sita yang didampingi polisi untuk pengamanan.

Polisi tidak bertindak atas inisiatif sendiri, tetapi berdasarkan penetapan pengadilan dan bertugas untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib, hal ini berdasarkan:

1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) yang relevan mengenai pengamanan kegiatan, meskipun Perkap No. 8 Tahun 2011 lebih spesifik mengatur eksekusi jaminan fidusia, prinsip pengamanan yang humanis dan prosedural juga berlaku umum.

2. Hukum Acara Perdata (HIR atau RBg), yang menjadi pedoman aturan eksekusi perdata, di mana Polri bertindak atas permintaan bantuan pengamanan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Terkait kehadiran aparat kepolisian dalam pengambilalihan lahan hasil lelang, Jermias menilai kehadiran mereka tidak sesuai prosedur hukum.

“Dalam pelaksanaan eksekusi, kapasitas polisi baik umum maupun Brimob adalah sebatas pengamanan. Mereka baru dapat hadir setelah ada penjadwalan dan penetapan eksekusi oleh pengadilan. Tapi yang terjadi di lokasi itu berbeda, mereka justru hadir lebih dulu bersama pihak pemenang lelang seolah-olah bertindak sebagai pengamanan. Hal tersebut telah menimbulkan ketakutan secara psikologi,” ungkapnya.

Menurut Jermias, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa tindakan aparat dilakukan “by order” dan bukan berdasarkan prosedur hukum sebagaimana layaknya kegiatan pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Bersama PN Makassar Perkuat Sinergitas Cegah Penyuapan dan Mafia Tanah

“Polisi profesional dan modern”, kata dia

“Seharusnya menempatkan dirinya sesuai fungsi, yaitu melayani dan melindungi masyarakat. Apalagi sekarang sedang ada wacana “Reformasi Kepolisian”, ini patut mencoreng citra kepolisian bila ada dugaan lebih pro kepada pihak pemenang lelang lahan tersebut” Lanjutnya

Di mana di lokasi itu belum ada penetapan eksekusi atas hasil lelang, maka seharusnya dalam tindakannya bukan bersikap sebagaimana pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi.

Hal yang sama, lanjut Jermias, juga pernah terjadi di Jalan Gunung Merapi, Makassar. Di mana Pengadilan Negeri Makassar datang untuk melaksanakan eksekusi terhadap objek dibeli dari proses lelang dan itu tidak dapat dilakukan secara sukarela, makanya dilakukan eksekusi secara paksa. Baru saat itulah hadirlah aparat kepolisian.

“Kenapa cara-cara ini lagi yang dilakukan tidak pada tempatnya yang terjadi pada objek yang berada di Jalan Urip Sumoharjo. Itu perlakuan-perlakuan yang tidak bijaksana. Kalau saya mau katakan upaya paksa demikian adalah sebuah kebiadaban,” tutur Jermias.

Ia menilai cara-cara yang dilakukan di lahan Jalan Urip Sumoharjo tersebut tidak bijaksana dan melanggar prosedur hukum.

“Kalau saya boleh katakan, ini adalah bentuk upaya paksa yang tidak dibenarkan oleh regulasi. Orang ingin memperoleh haknya dengan cara-cara yang tidak sesuai hukum,” ujar Jermias menegaskan.

Ia kemudian menyerukan kepada pimpinan Polri agar menghentikan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Harapan saya kepada Kapolri, hentikan cara-cara yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Penegakan hukum harus berdasarkan asas keadilan dan bukan berdasarkan kekuatan,” tutupnya. (*)

 

Sumber: inikata.co.id, https://inikata.co.id/2025/11/nilai-lelang-aset-dinilai-tak-wajar-litha-brent-protes-kurator/news/hukum/

Sumber Narsum: Jermias, SH.

BACA BERITA LAINNYA