Suaraindonesiaku,com.Makassar – Dugaan pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi mencuat setelah seorang oknum pegawai Bank Mandiri di Makassar diduga membagikan data pribadi nasabah tanpa izin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa data yang diduga dibagikan tersebut mencakup informasi sensitif milik nasabah berupa nomor rekening, nama lengkap, limit pinjaman, saldo blokir (bade) hingga status kolektibilitas (kol). Tindakan ini dinilai berpotensi melanggar prinsip kerahasiaan perbankan serta aturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Sejumlah pihak menilai, jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik kepada lembaga perbankan. Perbankan sebagai institusi jasa keuangan memiliki kewajiban menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, oknum pegawai yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Publik berharap adanya klarifikasi terbuka dan langkah tegas dari pihak terkait guna memastikan perlindungan data nasabah tetap terjamin serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.(*)







