Suara Indonesiaku

GMMSH Ultimatum Penegakan Hukum, Aliansi: Jika Mandek, Massa Akan Duduki Bank Mandiri Pusat

IMG-20260409-WA0023

Suaraindonesiaku,com.Makassar, Sulawesi Selatan – Ketua Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), Herman, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan tindak pidana yang dialami korban Wandy Roesandy yang diduga melibatkan oknum pegawai Bank Mandiri.

Herman menegaskan bahwa dugaan pengancaman serta peretasan dan penyalahgunaan data nasabah merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keamanan data masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan saat diskusi bersama rekan-rekan Aliansi GMMSH pada Jumat, 03 April 2026, di salah satu warung kopi di Kabupaten Maros.

“Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Jika terbukti, maka ini adalah kejahatan serius yang wajib ditindak tanpa kompromi,” tegas Herman saat jumpa pers bersama awak media pada Kamis,09 April 2026.

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, mulai dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UU ITE, hingga UU Perbankan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Selain itu, Herman menyoroti bahwa pelanggaran ini juga menyentuh aspek kerahasiaan bank serta tanggung jawab institusi apabila terdapat kelalaian dalam sistem keamanan data nasabah.

Ia juga menegaskan pentingnya peran Otoritas Jasa Keuangan dalam menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan adanya kelalaian dari pihak perbankan.

Dalam pernyataannya, Herman secara tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini.

“Masukkan semua unsur dugaan pidana yang telah terpenuhi. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jangan sampai hukum tumpul terhadap oknum-oknum tertentu,” ujarnya.

Lebih jauh, Herman menyampaikan ultimatum keras kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa jika penanganan kasus ini tidak menunjukkan keseriusan atau terkesan mandek, maka GMMSH akan mengambil langkah aksi langsung sebagai bentuk perlawanan masyarakat.

Baca Juga :  Pjs Ketua TP PKK Makassar Hadiri Peluncuran Posyandu Era Baru SPM di Makassar

“Jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mampu membendung dan menuntaskan persoalan ini, maka kami dari GMMSH tidak akan tinggal diam. Kami akan turun bersama ratusan massa untuk menduduki kantor pusat Bank Mandiri sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tekanan moral agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Ini adalah peringatan keras. Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Jika hukum tidak ditegakkan, maka rakyat akan bersuara,” pungkas Herman.

GMMSH memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga supremasi hukum dan melindungi hak-hak masyarakat luas.

BACA BERITA LAINNYA