Suaraindonesiaku.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
DPR akhirnya memutuskan hal tersebut melalui rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024 setelah sebelumnya ditunda.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal disahkan dan tetap akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco menyebutkan jika pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang mengacu pada putusan MK.
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco kepada wartawan.
Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya.
Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.
“Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” imbuhnya.
Disisi lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengikuti putusan MK berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.
“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata pria yang akrab disapa Afif dalam jumpa pers, Kamis, 22 Agustus 2024.