Suaraindonesiaku.com, Makassar – Seorang Advokat berinisial ARN telah resmi dilaporkan oleh Mantan Kliennya atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 372 KUHP.
Korban atas Nama Armawati menceritakan bahwa pada awalnya Korban meminta kepada Advokat ARN untuk membantunya menyelesaikan persoalan korban di Polres Morowali.
“Iya benar pak, saya minta tolong untuk dibantu menyelesaikan kasus saya di Polres Morowali”.ungkapnya
Namun, pada saat itu Advokat ARN menyampaikan bahwa Korban harus membayar uang sebesar Rp. 64.000.000,-
Sebagai pembayaran ganti kerugian atas Laporan Korban dimana Ibu Armawati ini selaku Terlapor.
“ARN meminta saya untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 64.000.000,- untuk membayar Pelapor di Polres Morowali, namun ternyata ARN tidak menyerahkan uang tersebut kepada Korban, sehingga saat saya di Polres saya membayar saya membayar lagi Rp. 64.000.000,- tersebut”.
Bahwa Advokat ARN saat dikonfirmasi sekaitan Soal uang tersebut, yang bersangkutan sudah tidak lagi merespon baik telefon maupun chat dari Ibu Armawati.
“Saya meminta uang saya karena uang itu untuk membayar orang tersebut tapi ternyata tidak dia bayarkan” tutupnya.