suaraIndonesiaku,com.Makassar || Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi sengketa permasalahan lahan Aditarina yang terletak di Kelurahan Bitoa. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, dihadiri oleh segenap anggota Komisi A serta perwakilan dari pihak-pihak yang bersengketa atas lahan tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi, menjelaskan bahwa setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang berselisih, Komisi A menyimpulkan bahwa upaya mediasi tidak berhasil mencapai titik temu. Kedua belah pihak bersikeras dengan klaim kepemilikan masing-masing, sehingga Komisi A merekomendasikan agar penyelesaian sengketa ini dilanjutkan melalui jalur hukum.
“Kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk memediasi kedua belah pihak yang bersengketa terkait lahan Aditarina ini. Namun, sayangnya, masing-masing pihak tidak menemukan titik terang dan tetap pada pendiriannya. Oleh karena itu, kami hanya dapat menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ungkap Andi Pahlevi kepada awak media pada Rabu (26/3/2025).
Lebih lanjut, Andi Pahlevi mengungkapkan bahwa akar permasalahan sengketa ini diduga bermula dari adanya pihak yang mengklaim kepemilikan sah atas lahan Aditarina. Di sisi lain, mantan Ketua RW setempat diduga telah melakukan penjualan lahan tersebut kepada warga yang saat ini mendiami area tersebut.
“Informasi yang kami peroleh menunjukkan adanya klaim kepemilikan lahan dari satu pihak berdasarkan alas hak yang mereka miliki. Sementara itu, pihak warga mengaku telah membeli lahan tersebut dari mantan Ketua RW dengan bukti berupa kwitansi pembelian. Inilah yang menjadi pokok sengketa di mana mantan RW diduga kuat telah menjual tanah kepada warga,” ujarnya.
Andi Pahlevi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap ketegangan yang sempat terjadi antara masyarakat yang mendiami lahan tersebut dengan pihak yang mengklaim kepemilikan. Ia berharap agar pihak pengembang yang juga terlibat dalam sengketa ini dapat membuka diri untuk berkomunikasi dengan warga dan mencari solusi terbaik bagi mereka.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Makassar lainnya, Tri Sulkarnain, menambahkan bahwa Komisi A telah berupaya keras untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Namun, baik warga yang mendiami lahan maupun perwakilan dari PT Aditarina menunjukkan sikap yang sama-sama bersikeras pada klaim masing-masing.
“Mengenai permasalahan lahan Aditarina, memang tidak ada titik temu sama sekali. Warga tetap bersikeras dengan hak yang mereka yakini, dan pihak PT Aditarina juga memiliki pendirian yang sama. Oleh karena itu, solusi yang dapat kami berikan adalah mempersilakan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan keyakinan masing-masing,” jelas Tri Sulkarnain.
Tri Sulkarnain juga mengungkapkan adanya informasi bahwa mantan Ketua RW yang diduga melakukan penjualan lahan tersebut menyangkal telah menjual tanah kepada warga. Mantan RW tersebut mengaku hanya menarik sejumlah uang sewa lahan dari warga. Pada akhirnya, RDP yang digelar oleh Komisi A DPRD Kota Makassar berakhir tanpa adanya solusi damai yang dapat diterima oleh warga dan PT Aditarina.
“Poin intinya adalah kami dari Komisi A telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk saling terbuka dan mencari solusi terbaik. Namun, karena masing-masing pihak tetap bersikeras dengan pendiriannya, maka solusi terakhir yang kami sarankan adalah agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum,” pungkas Tri Sulkarnain.