Suaraindonesiaku.com, Nunukan – Kepala UPT LLA Zainal Abidinsyah, SE. melakukan penerbitan kendaraan dan material yang ada di bahu jalan di jalur 2 Lokasi sepanjang jalan utama wilayah sebatik Utara – sebatik tengah, akibat adanya laporan warga tentang banyaknya kendaraan parkir di bahu jalan dan tumpukan material yang mengakibatkan penyempitan lajur jalan dan rawan kecelakaan.
Berdasarkan laporan dari masyarakat
Kepala UPT LLA Zainal Abidinsyah, SE.
Saat di konfirmasi bergerak cepat turun langsung di lapangan Berdasarkan surat tugas nomor B/083/UPT.LLA SBT /551
1.undang undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
2.PP No.37 tahun 2011 tentang forum lalu lintas angkutan jalan
3.Inpres No.04 tahun 2013 tentang dikade aksi keselamatan jalan
4.Perbub No.18 tahun 2018 tentang pembentukan organisasi dan tatakerja UPT lalu lintas dan angkutan sebatik pada dinas perhubungan kab. nunukan
menindaklanjuti keluhan dan laporan dari masyarakat
Berdasarkan UU LLAJ no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan PP No.37 tahun 2021 tentang forum lalu lintas dan angkutan jalan
Dalam rangka menjaga keamanan kenyamanan dan ketertiban arus lalu lintas serta menindak lanjuti keluhan pengendara di badan jalan dan hasil rakor forum LLAJ pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 kami menghimbau kepada masyarakat adapun hal hal yang perlu di sampaikan sebagai berikut :
1.tidak memasang polisi tidur,tali,kayu di badan jalan harus mendapatkan persetujuan instansi yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku
2.tidak menyimpan material dan bahan bangunan di tepi jalan
3.muatan kenderaan seperti kelapa sawit,bahan material tanah timbunan atau muatan dalam bentuk curah dan sejenisnya yang menggunakan kenderaann bak terbuka wajib memakai penutup jaring atau terpal
4.tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat
Ruang manfaat jalan dalam hal ini meliputi, badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Selain itu, aturan yang sama yang berbunyi;
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.” Maksud “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.