Suara Indonesiaku

Pemkab Sinjai Pulangkan Warga Terlantar ke Jember, Jawa Timur

cb20c097-780a-4207-a626-86c1a3aaeb85

Suaraindonesiaku.com, ​SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan sosial yang cepat dan responsif.

Setelah melalui serangkaian penelusuran dan koordinasi lintas provinsi, Dinsos berhasil memulangkan Supriadi, seorang warga terlantar, ke kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Proses pemulangan yang berlangsung pada Kamis, (28/8/2025) ini difasilitasi oleh Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Kementerian Sosial RI Wilayah V Makassar.

​Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, A. Muhammad Idnan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari inisiasi Dinsos Kabupaten Lumajang.

Supriadi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Lingkungan Samaenre, Kelurahan Sangiaserri, Kecamatan Sinjai Selatan. Karena melibatkan lintas provinsi, pemulangan ini mengikuti prosedur berjenjang, dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur hingga akhirnya tiba di Sinjai.

Supriadi difasilitasi dengan mobil angkutan umum oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan dan tiba di Dinsos Sinjai pada Jumat, 22 Agustus 2025, pukul 17.00 wita.

Setibanya di Sinjai, Supriadi langsung menjalani asesmen. Karena kondisinya yang kurang sehat, ia segera dibawa ke Puskesmas Balangnipa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan harus menjalani rawat inap selama satu hari. Setelah kondisinya membaik, ia kembali ke Dinsos Sinjai untuk penanganan selanjutnya.

Setelah kondisinya membaik, Dinsos Sinjai melakukan penelusuran mendalam. Berdasarkan informasi dari mantan istrinya, diketahui bahwa keluarga besar Supriadi berada di Kabupaten Jember.

Dinsos Sinjai segera berkoordinasi dengan Pekerja Sosial (Peksos) Dinsos Jember. Adik kandung Supriadi, Ryanto, berhasil ditemukan dan menyatakan kesiapannya untuk menerima kepulangan Supriadi.

​Dengan kepastian ini, Dinsos Sinjai berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai untuk mengurus pemindahan kependudukan Supriadi ke Jember. Hal ini dilakukan agar Supriadi dapat memulai kehidupan baru di kampung halamannya bersama keluarga.

Baca Juga :  Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui DPRD, Bupati Sinjai Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2025

​Kepulangan Supriadi menjadi bukti nyata kolaborasi yang baik antara berbagai dinas sosial dan peksos di Indonesia dalam menangani isu sosial, memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan kembali ke pangkuan keluarganya.

BACA BERITA LAINNYA