Suaraindonesiaku.com, Makassar — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait persoalan pengadaan buku senilai Rp3,17 miliar di 198 satuan pendidikan di Sulawesi Selatan memicu sorotan tajam. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sulsel secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan untuk turun tangan mengusut tuntas indikasi penyimpangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sederet indikasi kejanggalan. Persoalan tersebut meliputi dugaan pengarahan proyek kepada penyedia tertentu, transaksi di luar prosedur antara pihak sekolah dan sales penerbit, indikasi pemakaian “perusahaan pinjaman”, hingga pelanggaran akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang diberikan kepada pihak tidak berwenang.
Ketua HMI Badko Sulsel Bidang Pendidikan dan Pendampingan Beasiswa, Abd Razak Usman, menegaskan bahwa rentetan temuan tersebut tidak boleh sekadar dianggap sebagai kesalahan administrasi teknis dalam tata kelola anggaran.
“Ini bukan persoalan kecil. Ketika BPK menemukan pola pengadaan yang sejak awal diduga telah diarahkan kepada penyedia tertentu, transaksi melalui sales, hingga akun SIPLah sekolah yang bisa diakses oleh pihak tak berwenang, aparat penegak hukum seperti Kejati dan Polda Sulsel harus segera mengambil langkah proaktif untuk menyelidiki,” tegas Abd Razak Usman.
HMI Badko Sulsel secara khusus menyoroti temuan terkait potongan atau rabat pengadaan buku. Dalam uji petiknya, BPK menemukan adanya potongan penjualan sebesar 5 hingga 40 persen dari nilai pembelian, yang diberikan setelah bendahara BOSP melakukan pembayaran kepada penyedia. Nilai potongan yang terdeteksi mencapai sekurang-kurangnya Rp3.175.452.333.
Meskipun BPK mencatat bahwa potongan tersebut telah dipulihkan dan disetorkan kembali ke kas daerah melalui 198 Surat Tanda Setoran, HMI menilai langkah pengembalian tersebut tidak menghapus potensi tindak pidana jika terbukti ada niat jahat (mens rea) dalam perencanaan.
“Pengembalian uang memang penting untuk menyelamatkan kas negara, tetapi publik juga harus mengetahui mengapa potongan sebesar itu bisa terjadi dan siapa otak di baliknya. Persoalan ini tidak boleh berhenti hanya karena uang sudah dikembalikan. Pola semacam ini butuh intervensi penegak hukum agar ada efek jera,” ujar Razak Usman.
Indikasi pengondisian proyek juga tergambar dari temuan BPK di salah satu sekolah, seperti SMAN 1 Barru. Di sekolah tersebut, ditemukan kertas kerja pemilihan buku di mana pihak sekolah telah berkoordinasi dengan sales penerbit terkait harga dan jumlah pesanan, bahkan sebelum Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) 2025 disusun.
Dari sisi keamanan sistem digital, BPK juga mengungkap fakta bahwa sejumlah sekolah memberikan akses akun SIPLah mereka secara sadar kepada penyedia, sehingga pemesanan justru dikendalikan oleh pihak luar. Terlebih, ditemukan kondisi di mana buku telah diterima pihak sekolah sebelum transaksi di SIPLah diproses secara resmi.
“Sistem pengawasan digital menjadi lumpuh total ketika akun SIPLah justru dikendalikan pihak luar. Ini membuka ruang manipulasi yang sangat lebar,” jelasnya.
Selain risiko penyalahgunaan wewenang, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran belanja buku sekurang-kurangnya Rp350.817.500. Kondisi ini dinilai sebagai bukti konkret lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebagai elemen kontrol sosial, HMI Badko Sulsel berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar kembali kepada peserta didik. Kami mendesak Kejati dan Polda Sulsel segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Jika dari hasil pendalaman ditemukan unsur pidana, korupsi, atau gratifikasi, tidak boleh ada kompromi atau pihak yang dilindungi,” pungkas Razak Usman.







