Elang Timur Indonesia Dampingi Keluarga Pasien RS Hikmah Makassar, Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Malpraktik

Suaraindonesiaku,com.Makassar, [09/042026] — Keluarga pasien mengungkap dugaan adanya pemulangan paksa oleh pihak rumah sakit hikma saat kondisi pasien dinilai belum stabil dan masih membutuhkan perawatan intensif. Anak pasien menuturkan bahwa saat proses pemulangan, tidak ada penjelasan langsung dari dokter kepada pihak keluarga. Informasi hanya disampaikan oleh perawat, sementara kondisi pasien saat itu disebut masih membutuhkan bantuan oksigen. “Dokter hanya menyampaikan untuk lanjut kontrol di poli rawat jalan, tanpa penjelasan detail. Padahal kondisi bapak kami masih belum stabil dan masih butuh oksigen,” ungkap pihak keluarga. Keluarga juga menyayangkan tidak adanya rujukan ke rumah sakit lain. Menurut mereka, apabila pihak rumah sakit tidak lagi dapat menangani pasien, seharusnya diberikan surat rujukan agar pasien tetap mendapatkan penanganan medis yang memadai. “Kalau memang tidak bisa ditangani lagi, kami hanya minta dirujuk. Tapi itu tidak diberikan,” tambahnya. Setelah dipulangkan, kondisi pasien justru mengalami penurunan, terutama pada kadar oksigen. Hingga akhirnya, pasien meninggal dunia pada tanggal 1. Pendampingan Ormas dan Dugaan Malpraktik Perwakilan Ormas Elang Timur, yang turut mendampingi keluarga, menyebut adanya indikasi ketidaksesuaian antara rekam medis dengan kondisi nyata pasien di lapangan. “Dari hasil konsultasi dengan tenaga ahli, pasien dengan riwayat seperti itu seharusnya membutuhkan perawatan sekitar 7 hingga 18 hari hingga benar-benar stabil. Namun faktanya, pasien dipulangkan dalam kondisi belum sadar penuh dan masih membutuhkan alat bantu,” jelas perwakilan Elang Timur. Mereka juga menyoroti tidak adanya rujukan lanjutan serta dugaan pelanggaran prosedur medis, baik dari sisi pengawasan pasien maupun administrasi. Langkah Hukum Ditempuh Keluarga bersama pendamping menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, atas dugaan malpraktik tersebut. Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan tenaga medis terkait ke lembaga profesi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik. “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal keluarga kami, tapi agar tidak ada lagi kejadian serupa terhadap pasien lain,” tegas perwakilan pendamping. Sumber H Humas Elang Timur Indonesia
GMMSH Ultimatum Penegakan Hukum, Aliansi: Jika Mandek, Massa Akan Duduki Bank Mandiri Pusat

Suaraindonesiaku,com.Makassar, Sulawesi Selatan – Ketua Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), Herman, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan tindak pidana yang dialami korban Wandy Roesandy yang diduga melibatkan oknum pegawai Bank Mandiri. Herman menegaskan bahwa dugaan pengancaman serta peretasan dan penyalahgunaan data nasabah merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keamanan data masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan saat diskusi bersama rekan-rekan Aliansi GMMSH pada Jumat, 03 April 2026, di salah satu warung kopi di Kabupaten Maros. “Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Jika terbukti, maka ini adalah kejahatan serius yang wajib ditindak tanpa kompromi,” tegas Herman saat jumpa pers bersama awak media pada Kamis,09 April 2026. Ia menjelaskan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, mulai dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UU ITE, hingga UU Perbankan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Selain itu, Herman menyoroti bahwa pelanggaran ini juga menyentuh aspek kerahasiaan bank serta tanggung jawab institusi apabila terdapat kelalaian dalam sistem keamanan data nasabah. Ia juga menegaskan pentingnya peran Otoritas Jasa Keuangan dalam menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan adanya kelalaian dari pihak perbankan. Dalam pernyataannya, Herman secara tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini. “Masukkan semua unsur dugaan pidana yang telah terpenuhi. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jangan sampai hukum tumpul terhadap oknum-oknum tertentu,” ujarnya. Lebih jauh, Herman menyampaikan ultimatum keras kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa jika penanganan kasus ini tidak menunjukkan keseriusan atau terkesan mandek, maka GMMSH akan mengambil langkah aksi langsung sebagai bentuk perlawanan masyarakat. “Jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mampu membendung dan menuntaskan persoalan ini, maka kami dari GMMSH tidak akan tinggal diam. Kami akan turun bersama ratusan massa untuk menduduki kantor pusat Bank Mandiri sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan,” tegasnya. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tekanan moral agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. “Ini adalah peringatan keras. Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Jika hukum tidak ditegakkan, maka rakyat akan bersuara,” pungkas Herman. GMMSH memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga supremasi hukum dan melindungi hak-hak masyarakat luas.
GMP Elit Tantang Kejati Sul-Sel Tangani Kasus Reklamasi Laut Sampai Aktor Utama Di Seret

Suaraindonesiaku,com.Gerakan Mahasiswa Pemuda Elang Timur Indonesia (GMP Elit) kembali melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar bersikap transparan dan akuntabel dalam menangani dugaan kasus reklamasi laut di belakang Trans Studio Mall Makassar. Desakan ini muncul sebagai bentuk kekecewaan mendalam dari pihak pelapor terhadap lambannya proses penanganan perkara. GMP Elit menilai, sejak laporan resmi diajukan pada 23 Januari 2026, belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan secara terbuka kepada publik maupun pelapor. Berdasarkan keterangan terakhir dari pihak Kejati Sul-Sel, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, pernyataan tersebut dinilai belum mencerminkan adanya progres yang jelas dan terukur. Ketua GMP Elit menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi situasi ini. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, termasuk dengan merencanakan aksi demonstrasi dalam waktu dekat sebagai bentuk tekanan moral terhadap aparat penegak hukum. Selain itu, GMP Elit juga menyoroti minimnya komunikasi dari pihak Kejati Sul-Sel kepada pelapor terkait perkembangan kasus. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakterbukaan yang berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dengan demikian, GMP Elit menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus ini akan terus dilakukan secara konsisten hingga ada kejelasan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan.
Lurah Kodingareng Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Infrastruktur Pulau

Suaraindonesiaku,com.Makassar – Lurah Kodingareng mengungkapkan berbagai persoalan krusial yang dihadapi dalam upaya mengoptimalkan pelayanan publik di wilayah kepulauan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) bersama anggota DPRD Kota Makassar bidang pemerintahan yang digelar pada Rabu (1/4/2026). Dalam forum tersebut, Lurah Kodingareng menyoroti sejumlah kendala struktural di lingkup pemerintahan kelurahan. Beberapa jabatan dalam struktur organisasi hingga kini masih belum terisi, sementara jumlah staf terus berkurang akibat pelimpahan tugas dari dinas sosial dan dukcapil, serta adanya pegawai yang diangkat sebagai P3K di SKPD lain tanpa adanya pengganti. Selain persoalan SDM, keterbatasan sarana dan prasarana kantor juga menjadi perhatian serius. Fasilitas penunjang seperti komputer, laptop, serta meubiler berupa meja dan kursi kantor dinilai belum memadai untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat. “Kondisi ini tentu berdampak langsung pada efektivitas pelayanan publik di pulau,” ungkap Lurah Kodingareng dalam rapat tersebut. Lebih lanjut, kondisi fisik aset pemerintah juga memprihatinkan. Rumah jabatan lurah saat ini dalam keadaan terbengkalai dan tidak layak huni. Sementara itu, Baruga Kelurahan yang menjadi pusat kegiatan pemerintahan dan masyarakat juga dinilai sudah tidak representatif. Di sektor infrastruktur, sejumlah persoalan mendesak turut disampaikan, di antaranya kerusakan jalan di beberapa titik, lampu lorong yang tidak berfungsi, serta kebutuhan pemasangan lampu penerangan tambahan di area tertentu. Tak hanya itu, dermaga sebagai akses utama transportasi masyarakat menuju Kota Makassar juga belum mendapatkan perhatian serius dari SKPD terkait. Padahal, dalam waktu dekat Pemerintah Kota Makassar berencana mengoperasikan transportasi laut pete-pete, yang tentu membutuhkan dukungan infrastruktur memadai. Permasalahan lingkungan juga tak luput dari perhatian, khususnya abrasi pantai yang hingga kini belum mendapatkan penanganan yang optimal. Lurah Kodingareng menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut sejatinya telah berulang kali disampaikan, baik melalui forum Musrenbang kelurahan maupun melalui skema sektoral lainnya. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang signifikan. “Kami berharap melalui rapat monev ini, ada perhatian dan langkah konkret dari pemerintah kota serta pihak terkait untuk menjawab kebutuhan dasar pelayanan dan pembangunan di wilayah kepulauan,” tegasnya. Rapat monev ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah kelurahan dan DPRD Kota Makassar dalam mendorong pemerataan pembangunan, khususnya bagi wilayah kepulauan seperti Kodingareng.
Pemulangan Pasien Kritis Berujung Kematian, Elang Timur Indonesia Soroti Dugaan Kelalaian RS Hikmah Makassar

Suaraindonesiaku,com.Makassar, 2 April 2026 – Organisasi masyarakat (Ormas) Elang Timur Indonesia secara tegas mengecam dugaan tindakan pemulangan paksa pasien yang terjadi di RS Hikmah Makassar, yang diduga berujung pada meninggalnya seorang pasien atas nama Bapak Irianto. Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun, almarhum Bapak Irianto menjalani perawatan di RS Hikmah Makassar sejak tanggal 23 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026. Berdasarkan Resume Medis Nomor RM 081014, pasien didiagnosis menderita Severe Brain Infarction (stroke iskemik berat) yang disertai Atrial Fibrillation (gangguan jantung), kondisi yang secara medis tergolong gawat darurat dan memerlukan pengawasan intensif serta perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan. Namun, pada tanggal 31 Maret 2026, pihak rumah sakit melalui dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) diduga membujuk keluarga pasien untuk membawa pulang pasien dengan alasan kondisi pasien telah “membaik” serta adanya keterbatasan tempat tidur (slot penuh) di rumah sakit. Ironisnya, pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan kondisi riil pasien. Berdasarkan keterangan keluarga dan temuan di lapangan, saat dipulangkan pasien masih dalam kondisi lemah dan bahkan masih menggunakan alat bantu medis berupa nasogastric tube (NGT). Fakta semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian penilaian medis, setelah pasien meninggal dunia dalam waktu kurang dari 22 jam setelah tiba di rumah, tepatnya pada 1 April 2026. Ketua Elang Timur Indonesia, Imran, S.E, menyampaikan bahwa terdapat kejanggalan serius dalam proses pemulangan pasien tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan resume medis, kondisi pasien masih sangat kritis dan belum layak untuk dipulangkan. “Kami menilai ada indikasi kuat pemulangan dini atau premature discharge yang tidak sesuai prosedur medis. Kondisi pasien saat itu masih membutuhkan penanganan intensif, namun justru dipulangkan dengan alasan non-medis seperti keterbatasan tempat tidur,” tegas Imran. Lebih lanjut, pihak Elang Timur Indonesia juga menyoroti perbedaan keterangan antara dokter yang menangani dengan dokumen medis resmi. Dokter spesialis saraf, dr. Ramlian, dan dokter spesialis jantung, dr. Arif, disebut menyatakan bahwa kondisi pasien telah stabil. Namun, hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan isi resume medis yang menunjukkan kondisi pasien masih dalam kategori gawat. Dalam proses klarifikasi yang dilakukan, pihak manajemen RS Hikmah Makassar melalui jajaran direksi telah mengakui adanya kelalaian dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga. Meski demikian, Elang Timur Indonesia menilai permintaan maaf saja tidak cukup. Mereka mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur medis serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. “Kami meminta agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional. Jika terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Imran. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi evaluasi serius bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar mengedepankan keselamatan pasien di atas segala kepentingan lainnya.
Kasus Dugaan Peretasan Data Nasabah Bank Mandiri di Makassar Masuk Babak Baru, Polda Sulsel Terbitkan SP2HP

Suaraindonesiaku,com.Makassar,Sulawesi Selatan – Kasus dugaan peretasan data nasabah yang menyeret oknum internal Bank Mandiri di Kota Makassar kini memasuki babak baru. Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) secara resmi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban, terkait dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. SP2HP tersebut menjadi penanda bahwa laporan dugaan tindak pidana peretasan data pribadi kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum dan menjadi perhatian serius dalam penanganannya. Korban, Wandy Roesandy, berharap agar pihak kepolisian segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik). Ia juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat segera ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. > “Kami berharap pihak Polda Sulsel dapat segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menindak tegas semua pihak yang diduga terlibat,” ujar Wandy Roesandy kepada awak media, Senin (31/3/2026). Sementara itu, Ketua Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), Herman, turut mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya menerapkan UU PDP, tetapi juga mengkaji penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memiliki sanksi berat, termasuk ancaman denda hingga Rp10 triliun bagi pelaku pelanggaran di sektor jasa keuangan. Herman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya penetapan tersangka, serta meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif tanpa memandang latar belakang pihak terlapor. > “Kami mendesak Polda Sulsel untuk bertindak transparan dan objektif dalam menangani perkara ini. Jangan melihat siapa yang terlapor, tetapi fokus pada penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Herman saat dikonfirmasi awak media. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keamanan data pribadi nasabah serta integritas sistem perbankan nasional. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi serta aktif memantau perkembangan kasus ini. (Tim Redaksi)
Pengamanan JB Bangkir, Komitmen PLN Icon Plus Jaga Stabilitas Jaringan

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Keandalan jaringan backbone menjadi elemen vital dalam menjaga stabilitas layanan telekomunikasi, khususnya dalam mendukung aktivitas masyarakat, sektor pemerintahan, hingga dunia usaha. Dalam rangka memastikan keandalan tersebut, PLN Icon Plus melaksanakan kegiatan pengamanan jalur backbone (JB) di wilayah Bangkir, Sulawesi Tengah sebagai langkah preventif guna menjaga kualitas layanan tetap optimal. Jalur backbone merupakan tulang punggung jaringan yang berfungsi menghubungkan antar node utama, sehingga diperlukan pengamanan dan pemeliharaan secara berkala untuk mengantisipasi potensi gangguan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh infrastruktur jaringan berada dalam kondisi aman dan andal. Tim teknis PLN Icon Plus melakukan patroli jaringan serta identifikasi kondisi infrastruktur secara menyeluruh. Proses pengamanan dilaksanakan melalui tahapan teknis yang sistematis, mulai dari pemeriksaan kondisi tiang dan kabel, penataan instalasi, hingga penguatan pada titik-titik yang terindikasi memiliki potensi risiko gangguan. Seluruh proses pekerjaan dilaksanakan dengan mengedepankan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mengingat sebagian jalur berada pada lintasan dengan tingkat kesulitan akses yang cukup tinggi. Dengan dukungan peralatan teknis dan koordinasi tim di lapangan, kegiatan pengamanan dapat berjalan secara efektif dan terukur. General Manager SBU Sulawesi dan Indonesia Bagian Timur PLN Icon Plus, Yan Alfino Simanjuntak, menyampaikan bahwa langkah preventif merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas layanan. “Backbone adalah infrastruktur strategis. Kami memastikan setiap potensi gangguan dapat diantisipasi melalui pengamanan yang optimal agar layanan pelanggan tetap terjaga,” ujarnya. Sejalan dengan arahan Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, perusahaan terus memperkuat sistem monitoring jaringan serta meningkatkan keandalan infrastruktur sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan di masa mendatang. Evaluasi berkala juga dilakukan guna memastikan jaringan backbone tetap beroperasi secara stabil dan andal. Melalui kegiatan pengamanan jalur backbone di wilayah Bangkir ini, PLN Icon Plus kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan konektivitas yang andal, responsif, dan berkelanjutan bagi masyarakat serta dunia usaha di Sulawesi Tengah dan sekitarnya.
Upacara Bendera dan Halal Bihalal Warnai Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Negeri Pulau Barrang Caddi

Suaraindonesiaku,com.Makassar – Mengawali hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang, SD Negeri Pulau Barrang Caddi menggelar kegiatan upacara bendera yang berlangsung khidmat di halaman sekolah, Senin (30/03/26) Upacara tersebut diikuti oleh seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan dengan penuh kedisiplinan dan semangat kebangsaan. Dalam suasana pagi yang cerah, para siswa tampak rapi mengenakan seragam merah putih sambil mengikuti jalannya upacara dengan tertib. Kepala sekolah dalam amanatnya menyampaikan pentingnya menjaga semangat belajar, kedisiplinan, serta mempererat kebersamaan pasca libur panjang. Ia juga mengingatkan siswa untuk kembali fokus dalam kegiatan pembelajaran serta menjaga sikap dan etika di lingkungan sekolah. Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan halal bihalal antara guru dan siswa. Momen ini dimanfaatkan untuk saling bersalaman, bermaaf-maafan, serta mempererat hubungan kekeluargaan di lingkungan sekolah. Suasana haru dan penuh keakraban terlihat ketika para siswa satu per satu bersalaman dengan guru. Kegiatan ini diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai kebersamaan, saling menghormati, serta memperkuat karakter siswa. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, SD Negeri Pulau Barrang Caddi menunjukkan komitmennya dalam membangun lingkungan pendidikan yang tidak hanya berfokus pada akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter dan nilai-nilai sosial.
OJK, Kementerian hingga Presiden Didesak Turun Tangan Atasi Polemik Nasabah dan Bank Mandiri di Makassar

Suaraindonesiaku,com.Makassar, Sulawesi Selatan – Minggu, 29 Maret 2026,Polemik antara nasabah atas nama Wandy Roesandy dengan Bank Mandiri di Makassar kian memanas dan menjadi perhatian publik. Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantauan Supremasi Hukum, Rusli, secara tegas mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian terkait, hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut. Pernyataan itu disampaikan Rusli kepada awak media dalam pertemuan santai di salah satu warung kopi di Kota Makassar, Minggu (29/03/2026). Menurut Rusli, persoalan yang dialami Wandy Roesandy bukan sekadar sengketa biasa antara nasabah dan perbankan, melainkan diduga mengandung unsur pelanggaran serius yang berpotensi merugikan masyarakat luas jika tidak segera ditangani secara transparan dan akuntabel. > “Kami mendesak OJK sebagai regulator untuk tidak tinggal diam. Begitu juga kementerian terkait, khususnya Kementerian BUMN, serta Presiden Republik Indonesia agar memberi atensi serius terhadap polemik ini,” tegas Rusli. Rusli menilai, sebagai bank milik negara, Bank Mandiri memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap dugaan permasalahan yang mencuat harus diselesaikan secara terbuka dan profesional. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi pihak nasabah. > “Ini bukan hanya soal satu orang nasabah, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Jika tidak ditangani serius, ini bisa menjadi preseden buruk,” lanjutnya. Polemik antara Wandy Roesandy dan Bank Mandiri sendiri diketahui telah bergulir ke ranah hukum, dengan adanya upaya gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Makassar. Kasus ini pun menarik perhatian berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis, lembaga hukum, dan organisasi sipil. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait desakan tersebut. Sementara itu, publik menunggu langkah konkret dari OJK dan pemerintah pusat dalam menyikapi persoalan ini secara adil dan transparan. (Tim Redaksi)
PSEL MAKASSAR, Uji Nalar Teknis di Tengah Risiko Sistemik

Opini Oleh: Nasruddin Aziz Suaraindonesiaku.com, Makassar — Niat Pemerintah Kota Makassar untuk mengoptimalkan aset lahan di TPA Tamangapa sebagai lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) patut kita apresiasi sebagai upaya efisiensi penggunaan kekayaan daerah. Namun, bila ditinjau dari aspek Teknis dan Lingkungan, nalar harus melangkah jauh melampaui sekadar status kepemilikan lahan. Kita harus menguji secara jujur, apakah secara teknis lahan tersebut mampu memikul beban teknologi PSEL yang masif tanpa mengorbankan keselamatan publik dan efisiensi anggaran. Realitas Lahan Membangun infrastruktur energi di atas lahan TPA aktif bukanlah perkara sederhana. Meskipun secara administratif lahan Tamangapa adalah aset pemkot, secara teknis lahan minimal 4 hektar yang dibutuhkan PSEL di sana saat ini terkubur di bawah gunungan sampah eksis. Memaksakan pembangunan di sana membutuhkan proses _landfill mining_ dan stabilisasi tanah yang sangat mahal untuk mencapai daya dukung _(bearing capacity)_ bagi turbin berat. Sebaliknya, lahan di koridor Ir. Sutami yang telah dibebaskan pengembang adalah lahan matang siap bangun dengan karakteristik tanah industri yang stabil, menjamin jadwal proyek yang jauh lebih terukur. Kelumpuhan Darat Bila kita bicara angka logistik yang presisi, dengan volume sampah 1.000 ton per hari dan densitas 0,65 ton/m³, armada pemkot akan melakukan 256 ritase truk sampah setiap hari yang akan terus mengalir tanpa henti menuju titik lokasi. Beban ini akan berlipat ganda pada fase konstruksi. Untuk pematangan lahan 4 hektar dengan peninggian rata-rata 5 meter untuk menghindari banjir, dibutuhkan 200.000 m³ tanah uruk. Dengan kapasitas truk 6 m³, maka ada tambahan 33.333 ritase truk tanah. Jika dilakukan dalam satu tahun kerja setara 300 hari, maka Jl. Tamangapa Raya akan dibebani tambahan 111 ritase truk tanah per hari. Total 367 ritase truk berat setiap hari di jalan provinsi yang sempit berarti akan ada satu truk melintas setiap 2 menit. Jika truk-truk ini bertemu dengan arus kendaraan rutin dari Gowa dan Maros, kemacetan permanen bukan lagi sekadar prediksi, melainkan kepastian. Risiko kerusakan infrastruktur jalan provinsi dan biaya sosial akibat waktu warga yang terbuang di jalan adalah harga mahal yang harus dibayar demi sebuah keputusan lokasi yang secara teknis tidak ideal. Di koridor industri Sutami, tantangan ini hampir nol karena dukungan jalan yang memang didesain untuk beban berat dan akses tol yang terbuka lebar. Dilema Jalur Langit Hambatan paling fatal di Tamangapa justru berada di udara. Lokasi ini berada tepat di bawah lintasan pendaratan kritis _(final approach path)_ pesawat menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Berdasarkan aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), tinggi bangunan di sini sangat dibatasi. PSEL modern membutuhkan cerobong asap _(stack)_ setinggi 60-80 meter agar emisi terdispersi aman di atmosfer atas. Namun, demi keselamatan pesawat, otoritas bandara kemungkinan besar hanya mengizinkan cerobong rendah (di bawah 40 meter). Jika cerobong dipaksa pendek, warga Manggala akan terpapar fenomena _downwash_, di mana polutan berbahaya seperti Dioksin dan Furan yang bersifat karsinogenik (pemicu kanker), penyebav gangguan janin dan kerusakan sistem imun; logam berat seperti Merkuri dan Timbal yang dapat menyebabkan kerusakan saraf pusat, penurunan IQ anak dan gagal ginjal; debu halus PM2.5 jatuh langsung ke pemukiman dapat masuk ke aliran darah penyebab penyakit jantung kronis dan ISPA. Belum lagi risiko _Bird Strike Hazard_ (tabrakan burung dengan mesin pesawat) akibat pembongkaran sampah lama selama konstruksi, goncangan dan pembongkaran tumpukan sampah justru akan menyingkap sumber makanan baru (belatung, serangga, tikus) yang sebelumnya tertimbun, mengaktifkan habitat burung di Tamangapa yang diprediksi akan meningkat drastis karena sumber makanan mereka “diaduk” oleh alat berat, tepat di jalur penerbangan rendah, sebuah risiko fatal yang dilarang keras oleh regulasi internasional, International Civil Aviation Organization (ICAO). Efisiensi Utilitas Terakhir, sebuah PSEL adalah pabrik energi yang “haus” air. Di koridor Ir. Sutami, ketersediaan air baku dari Sungai Tallo sangat melimpah untuk sistem pendingin turbin. Di Tamangapa, kelangkaan air baku berisiko mengganggu operasional atau berkonflik dengan kebutuhan warga. Hal ini diperparah dengan inefisiensi transmisi. Interkoneksi di Sutami ke GI KIMA hanya berjarak ±2 km dengan biaya kabel bawah tanah lebih murah dibanding interkoneksi Tamangapa ke GI Borongloe mencapai jarak ±10 km dengan biaya yang akan membengkak drastis. Selisih biaya ini adalah pemborosan investasi tanpa nilai tambah teknis. Memilih Efisiensi yang Sebenarnya Efisiensi sejati bukan sekadar menggunakan lahan milik sendiri, tapi memilih lokasi dengan risiko sistemik terendah. Mempertahankan lokasi di Ir. Sutami yang sudah matang bukan berarti menolak aset daerah dan soal efisiensi energi, tapi soal menyelamatkan jalan provinsi kita dari kelumpuhan dan menjaga langit Makassar tetap aman bagi penerbangan dan warga, serta kepastian kelayakan proyek. Jangan sampai niat baik membersihkan sampah justru berakhir dengan menciptakan kekacauan logistik dan risiko keselamatan yang akan kita sesali di kemudian hari. Mari kita putuskan masa depan Makassar dengan data yang jujur, demi warisan infrastruktur yang sehat dan aman bagi generasi mendatang Penulis: Nasruddin Aziz Akademisi Teknik dan Praktisi Lingkungan