Suara Indonesiaku

Hasanuddin Leo Imbau Warga Bantu Aparat Jaga Ketertiban Umum

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengingatkan kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Mariso agar senantiasa menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga setempat. Hal itu disampaikannya saat melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan perlindungan masyarakat, di Hotel Whiz Prime, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (20/5/2024). “Berbicara kepentingan masyarakat bukan hanya sekedar retorika tapi kita harus buktikan dengan mengaplikasikan di wilayahta’ bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya. Saat ini memang, kata Legislator Makassar tiga periode tersebut, semua titik-titik di Kecamatan Mariso sudah pelan-pelan ditata dan mulai keluar dari kata wilayah kumuh. “Insya Allah kita semua bersama stakeholder terkait, pemerintah hingga aparat bisa bekerjasama dalam menjaga wilayahnya masing-masing, karena situasi yang aman dan nyaman itu dimulai bagaimana warganya sadar akan menjaga lingkungannya,” urainya. Plt Kasatpol PP Kota Makassar, M Ikhsan yang didapuk sebagai narasumber sosialisasi menjelaskan tujuan dibentuknya Perda ini semata-mata demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah. “Tidak lain untuk kenyamanan masyarakat sendiri, jadi mohon kerjasama semua khususnya di semua kecamatan tinggal dikoordinasikan saja dengan aparat setempat,” jelasnya. Apalagi, lanjut Ikhsan, telah dibentuk 153 Linmas yang dikoordinir langsung oleh pihak Satpol PP Kota Makassar. Dan itu semua ada di setiap Kelurahan untuk pengawalan dan partisipasi ke masyarakat. “Program kita di Satpol PP saat ini ada tujuh sampai delapan anggota kita yang disiapkan stand by setiap kelurahan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan kita harap di wilayah masing-masing semua bisa berkolaborasi dengan warga,” cetusnya. Sementara itu, Camat Mariso Aswin Kartapati Harun mengatakan warga punya hak dan kewajiban dalam mendapatkan rasa aman dan nyaman untuk menjaga lingkungan masing-masing. “Apalagi di kota Makassar ini rata-rata warga tinggal di lorong-lorong, makanya kemanan dan ketertiban perlu menjadi perhatian serius untuk warga masyarakat,” katanya. Sehingga, kata Aswin, program pemerintah kota Makassar terkait lorong wisata yang telah dicanangkan oleh Walikota Makassar bisa sejalan dengan Perda tersebut. “Saya kira tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa tidak akan sanggup menjaga wilayahnya tanpa adanya kerjasama dan kolaborasi dengan warga setempat dalam memajukan situasi yang aman dan nyaman,” pungkasnya. (*)

Wahab Tahir Tekankan Binaan Orang Tua Jadi Kunci Suksesnya Anak

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir menyebut konsekuensi hari ini, suka tidak suka anak harus diperhadapkan dengan kemajuan teknologi tanpa mengurangi bimbingan dari orang tua. Hal itulah menurut Wahab, yang menjadikan anak bisa mendapatkan pembinaan dan perlindungan dalam merespons setiap didikan dari orang tuanya. Itu disampaikan Wahab Tahir saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu (19/5/2024). “Ketika kita berbicara polarisasi pembinaan keluarga, maka harus ada persekongkolan antara suami dan istri mengajarkan anak ke arah lebih baik,” ujar Legislator Partai Golkar tiga periode ini. Dalam perspektif Islam, kata Wahab, anak adalah anugerah, pemberian dan titipan dari Allah SWT, ada banyak yang mengharapkan mempunyai anak tapi masih banyak belum mendapat amanah tersebut. “Jangan kita sia-siakan bagi yang sudah mempunyai anak, karena titipan dari Allah akan kita pertanggung jawabkan di kemudian hari, peran orang tua dalam menjaga dan merawat amanah anak, perlu mengetahui batasan sehingga anak bisa taat,” terangnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman menyampaikan turunan dari Perda ini banyak sekali program dari pemerintah kota yang sudah dicanangkan. “Ada namanya program jagai anakta, kenapa penting Perda ini? Karena ada kewajiban orang tua dan masyarakat yang sekaitan dengan program perlindungan anak,” ujarnya. Kalau dari data yang ada, di tahun 2023 lalu angka kekerasan seksual, fisik, penelantaran dan perlakuan salah lebih banyak dialamatkan kepada anak dibandingkan perempuan. “Apa yang harus kita lakukan? Disini peran serta orang tua sangat penting, makanya sejak dini kita harus pahamkan kepada anak tentang bagaimana berinteraksi dengan orang lain,” cetusnya. Sementara itu, Ustadz Muhammad Asdar menjelaskan dalam agama terkait perlindungan anak mesti mendapatkan pelajaran dan pemahaman tentang akhlak yang baik bagi anak. “Orang yang berilmu belum tentu berakhlak, tetapi yang berakhlak sudah pasti berilmu. Dan ternyata pendidikan anak sangat diperlukan sebagai haknya,” jelasnya. Perlindungan anak juga, kata Asdar, seyogyanya mendapat pendidikan dari orang tuanya. Misalnya, dalam hal mendoakan sehari-hari agar anak bisa terus mendapatkan keberkahan. “Maka tugas orang tua ini bukan hanya memenuhi kewajiban untuk anak pendidikan, makan dan sebagainya, tapi bagaimana mengajari moralitas dan akhlak yang baik,” pungkasnya. (*)

Apiaty Amin Syam Ajak Warga Makassar Lestarikan Lingkungan Sekitar

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Minggu (19/5/2024). Legislator dari Fraksi Golkar ini menghadirkan dua narasumber. Di antaranya, Alam Beddu dan Andi Kasirang T Baso. Dalam sosialisasinya, Apiaty mengajak warga Makasar untuk melestarikan lingkungan. Baginya, pelestarian penting untuk mencegah pencemaran lingkungan. “Saya berharap semua masyarakat berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Silahkan kita baca perda ini untuk diketahui apa itu pengelolaan lingkungan,” ujarnya. Ia mengungkapkan pencemaran lingkungan saat ini terus terjadi. Di Makassar, itu sudah terlihat mulai pencemaran limbah dan sampah di mana-mana. “Miris ketika pencemaran lingkungan terjadi terus menerus. Dampaknya sudah terasa buat hidup kita tidak nyaman,” lanjutnya. Anggota Komisi Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini berharap warga juga melaporkan jika ada kerusakan lingkungan. Sebab pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. “Tidak ada lagi istilah saling menyalahkan karena ini tanggung jawab kita bersama khususnya bagi anak cucu kita di masa yang akan datang, ‘Laporkan ki’ ketika ada pencemaran yang terjadi di wilayah ta’,” tutupnya. Sementara itu, Alam Beddu selaku narasumber sosialisasi mengatakan bahwa upaya pelestarian lingkungan bisa dimulai dari hal yang kecil. Misalnya menjaga kebersihan dari sampah. “Buang sampah pada tempatnya, itu sudah bagian dari menjaga lingkungan agar tetap bersih,” katanya. Sedangkan narasumber, Andi Kasirang Baso meminta pemerintah kota untuk memperketat penerapan perda tersebut. Sehingga semua pihak bisa menjaga lingkungan yang ada. “Ketika semua sudah paham mengenai perda ini, tentu saja lingkungan di sekitar bisa dijaga kelestariannya. Mari kita sama-sama bertanggungjawab,” pungkasnya. (*)

Hasanuddin Leo Bersama Ketua PKK Makassar Bahas Perda ASI Eksklusif

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Sabtu (18/5/2024). Dalam sosialisasi ini, legislator dari Fraksi PAN ini menghadirkan Ketua PKK Makassar, Indira Jusuf Ismail, Wadir RSUD Daya, dr Ita Isdiana Anwar sebagai narasumber. H2L–akronim Hasanuddin Leo ini menyampaikan keistimewaan seorang ibu salah satunya memberikan ASI kepada bayi yang memiliki banyak manfaat dan gizi. “Jadi inilah keistimewaan perempuan kita. Begitu pentingnya peran perempuan apalagi untuk anak,” ujarnya. Olehnya, Hasanuddin Leo mengingatkan perempuan mengenai perannya. Selain memberikan ASI Eksklusif, perempuan terkhusus para ibu lebih unggul dalam beberapa hal. Sementara itu, Ketua PKK Makassar, Indira Jusuf Ismail menceritakan betapa pentingnya ASI Eksklusif. Cucunya bisa punya tumbuh kembang yang baik berkat ASI Eksklusif. “Saya sedih hanya bisa berikan ASI selama tiga bulan kepada anak saya. Tapi anak saya setelah melahirkan dan saya punya cucu, perkembangannya sangat bagus tanpa susu formula,” jelasnya. Istri dari Wali Kota Makassar, Danny Pomanto ini menekankan agar para ibu berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan ASI Eksklusif. Bukan malah langsung mengonsumsi susu formula. “Padahal semuanya lebih gampang kalau kita pakai air susu. Sederhana saja, kita semua wajib mensosialisasikan perda ini dan wajib menyusui anak kita,” tambahnya. Sementara itu, Wadir RSUD Daya, Ita Isdiana Anwar menjelaskan ASI eksklusif membuat tumbuh kembang anak lebih baik. Sebab gizinya lebih banyak. “Hebatnya ASI itu bagus karena gizi yang diterima bayi itu banyak,” ucapnya. Ita Isdiana tak menampik jika ada ibu yang kesulitan mengeluarkan ASI eksklusif. Namun ia meminta untuk konsultasi kepada dokter. “Alatnya pun ada sekarang seperti pompa ASI jadi bisa membuat susu keluar,” tambahnya. (*)

Apiaty Amin Syam Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Umum

Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam mengajak masyarakat dan pemerintah kota untuk saling menjaga ketertiban umum. Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Sabtu (18/5/2024). Menurutnya, Makassar yang aman dan damai bisa tercipta asal masyarakat paham soal ketertiban. Begitu juga dengan pemerintah paham soal pelaksanaan aturannya. “Perda ini jelas mengatur soal bagaimana menciptakan ketertiban umum. Jadi hal ini mesti menjadi pegangan kita,” ujar Apiaty. Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan sanksi yang terdapat pada perda juga mesti diterapkan. Sehingga, ada rasa was-was ketika tidak menjaga ketertiban. “Sekarang ini masih ada saja yang menganggu kenyamanan warga. Makanya itu perlu sanksinya harus tegas, kan ada dalam perda,” ujarnya. Satpol, kata Apiaty, selaku penegak perda juga harus paham tugasnya. “Jika perda ini dijalankan dengan baik, maka warga bisa nyaman dalam beraktivitas,” tukas Apiaty. Sementara itu, Mayor Infanteri Dewa Putu Gede menyatakan bahwa pihaknya juga terus melaksanakan tugasnya untuk membantu jaga ketertiban umum. “Kalau perda ini ada poin-poin yang mengatur ketertiban umum. Sama juga dengan kami yang bertugas untuk kenyamanan hidup masyarakat,” ujar Kasi Ter Kodim 1408/Mks. “Kalau kita biasanya kita lihat paling banyak saat ini itu di jalan yang bermasalah. Apalagi kan banyak pengendara meresahkan,” tambahnya. Begitu juga yang disampaikan Kepala Seksi Hukum Polrestabes Makassar, Afriyanti Firman yang juga selaku narasumber. Ia mengatakan bahwa ketertiban umum itu sama halnya dalam rumah tangga. “Seperti di rumah tangga, di masyarakat juga harus punya tata tertib. Tapi ini kan skalanya besar,” katanya. Senada dengan Apiaty, ia juga menekankan agar masyarakat paham perihal ketertiban umum. “Seperti juga banyak manusia berbagai macam karakter, sehingga biasa terjadi konflik. Nah perda ini disosialisasikan bahwa ini ada perda yang seperti ini untuk menjaga ketertiban,” tukasnya. (*)

Sekretariat DPRD Makassar Bahas Perda Pengelolaan Rumah Kost

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Sarison, Jl Perintis Kemerdekaan, Sabtu (18/5/2024). Kegiatan Perda tersebut menghadirkan tiga narasumber narasumber, Remon Hardian, Ahmad Surya dan Aurelia Ramadhia Lumentut. “Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Popi sapaan akrabnya. Jangan sampai, kata Remon, rumah kost menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kost untuk mematuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011. Seperti memiliki izin pengelolaan rumah kost, pengelola wajib bertanggungjawab atas segala aktivitas yang terjadi di rumah kost Menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamat kost, menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kost. Sementara itu, Ahmad Surya mengatakan, tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost, pengelola juga wajib melapor minimal tiga bulan sekali jumlah pemondok atau identitas ke camat lurah atau RT/RW setempat. Wajib melapor ke RT/RW jika ada tamu yang akan menginap, memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pemondok untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar. Bukan hanya pengelola, pemondok juga wajib menaati aturan yang berkaitan dengan administrasi. Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, menjaga keamanan ketertiban dan menghormati adat istiadat lingkungan sekitar, serta mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemilik rumah kost. “Pengelolaan rumah kost di Kota Makassar pada umumnya sudah ada yang baik, tapi masih ada juga yang melakukan pelanggaran. Karena itu penting bagi pemerintah kota untuk melakukan pengawasan secara rutin sehingga bisa melihat peruntukan rumah kost,” bebernya. (*) Remon Hardian mengatakan, regulasi ini penting untuk disebarluaskan sebab masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kost. Belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Budi Hastuti Harap Pengelolaan Zakat Tepat Sasaran

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menyampaikan zakat harus dikelola dengan baik agar penyalurannya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran kepada yang berhak menerima zakat. Hal itu disampaikan Budi Hastuti saat sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Minggu (12/4/2024). “Tujuan mengapa perda pengelolaan zakat ini dibentuk, karena untuk meningkatkan pelayanan, fungsi dan peran keagamaan dalam mensejahterakan masyarakat,” ujarnya. Menurut Budi Hastuti, dalam zakat juga diperuntukkan untuk kaum mustahik atau orang-orang yang berhak mendapatkan zakat misalnya fakir miskin dan muallaf yang telah dikumpulkan. “Karena zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu dalam rangka menyucikan jiwanya untuk zakat fitrah, apalagi di bulan suci Ramadan ini adalah momentumnya,” ungkap Politisi Gerindra Makassar ini. Erie Hidayat menyampaikan, Baznas merupakan lembaga negara non-struktural, tugasnya berdasarkan undang-undang bahwa mengumpulkan dan mendistribusikan, mendayagunakan zakat, infaq dan sedekah. “Jadi tidak bisa ada lembaga lain yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat tanpa ada rekomendasi dari Baznas sendiri di wilayah masing-masing,” paparnya. Apalagi, kata Erie Hidayat, sebagai lembaga yang diamanahkan pemerintah untuk mengelola zakat, maka sepatutnya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat. (*)

Fatma Wahyuddin Harap Anak di Makassar Wajib Sekolah

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin mendorong terus masyarakat untuk tidak perlu khawatir dan putus asa dalam menyekolahkan anaknya mendapatkan hak pendidikan. Sebab, menurut Fatma, pemerintah bersama legislatif Kota Makassar sudah mengatur dalam peraturan daerah (Perda) penyelenggara pendidikan sebagai kewajiban dalam pemenuhan hak anak mendapat pendidikan. “Semua anak-anak harus sekolah, semua wajib sekolah, disinilah peran dan tupoksi dari dinas pendidikan,” kata Fatma saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Travelers, Jl Lamadukelleng Buntu, Sabtu (11/5/2024). Apalagi, kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini, pemerintah pusat hingga daerah sudah banyak menyiapkan beasiswa kepada anak-anak yang kurang mampu dan berprestasi. “Jadi tidak ada alasan untuk tidak menyekolahkan anaknya, inilah fungsi dan tanggung jawab legislatif untuk membantu masyarakat dalam memenuhi hak anak dalam mengenyam pendidikan,” terangnya. Sementara itu, Kepala Bidang PAUD dan SD Dinas Pendidikan Kota Makassar, Syarifuddin menjelaskan sekarang sudah ada program Kemendikbud yaitu program Indonesia pintar yang mengeluarkan kartu Indonesia pintar kepada peserta didik untuk mendapatkan bantuan pendidikan. “Cara mendapatkannya adalah dengan menghubungi operator sekolah yang bersangkutan, dan laporkan bahwa anak anda berprestasi dan kurang mampu,” jelasnya. Bahkan, kata Syarifuddin, Pemerintah Kota bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui lembaga beasiswa Basnaz (LBB) program menyediakan dana pendidikan bagi golongan kurang mampu. “Ada juga beasiswa anak lorong, jadi sekarang pemerintah kota Makassar melalui Dinas Pendidikan sudah ada disiapkan 100 orang untuk SD dan 100 untuk SMP itu per tahunnya,” ungkapnya. (*)

Fatma Wahyuddin Harap Orang Tua Ajari Anak Baca Tulis Alquran Sejak Dini

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin mengingatkan orang tua yang beragama Islam agar mengajarkan kepada anak soal Al-Quran. Demikian disampaikannya saat menggelar agenda Fungsi Pengawasan dalam Rangka Penyeberluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran, di Hotel Travelers, Jl Lamadukelleng, Jumat (10/5/2024). Legislator Demokrat Makassar ini mengatakan edukasi soal Al-Quran penting bagi anak. Terlebih dalam mengajarkannya membaca. “Karena melafalkan ayat-ayat dalam Al-Quran punya pahala yang besar. Jadi jangan biarkan anak kita buta huruf Al-Quran,” katanya. Anggota Komisi A DPRD Makassar ini juga menilai Al-Quran dapat menyejukkan hati. Sekaligu menjadi pedoman hidup. “Ketika kita baca Al-Quran tentu ada rasa sejuk yang kita dapat, ini bisa menenangkan hati kita ketika gelisah atau marah,” tambahnya. Ia pun meminta anak mereka untuk mulai belajar membaca Al-Quran sejak dini. Apalagi sudah banyak guru mengaji yang tersebar di Makassar. “Tidak ada kata terlambat untuk belajar. Tidak ada kata tidak bisa. Untuk itu, kita harus ajarkan anak-anak kita dari sekarang,” tutupnya. Sementara itu, Mohammad Syarief menyebut Al-Quran merupakan pedoman hidup tiap orang muslim. “Al-Quran punya banyak petunjuk dalam kehidupan kita, apa yang kita lakukan selalu pegang teguh kepada Al-Quran,” ujarnya. “Perda ini mengatur banyak kewajiban kita sebagai umat muslim untuk membaca menulis Al-Quran. Tentu ini yang harus kita pahami,” katanya. Terakhir, Andi M Natsur juga meminta agar perda baca tulis Al-Quran dapat dipahami oleh masyarakat beragama muslim. Ada banyak aturan yang mengatur agar kegiatan itu digiatkan. “Pemerintah kota telah membuat perda ini karena untuk mengingatkan kita kalau Al-Quran bagi muslim adalah pedoman hidup kita. Jadi bacalah,” tutupnya. (*)

Fatma Wahyuddin Harap Pemerintah Tingkatkan Layanan Persampahan

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin meminta masyakarat untuk taat membayar retribusi sampah. Sebab, retribusi berpengaruh terhadap pelayanan dari pemerintah kota. Demikian disampaikan Imam saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Travelers Makassar, Jl Lamadukelleng Buntu, Kamis (9/5/2024). Legislator dari Fraksi Demokrat ini mengingatkan retribusi yang dibayarkan masyakarat akan masuk ke kas pemerintah. Kemudian diperuntukkan untuk pelayanan terbaik terhadap persampahan. “Retribusi itu yang akan menjadi pelayanan publik untuk menyediakan fasilitas yang masih kurang lengkap yang diinginkan masyakarat,” ucap Fatma Wahyuddin. Khusus peserta sosialisasi, Fatma Wahyuddin mengajak mereka untuk lebih memahami tiap pasal yang ada dalam Perda tersebut. Utamanya terkait tujuan dari pungutan retribusi. “Jadi tujuan dan maksud adanya perda ini untuk mempersempit pikiran kita mengenai retribusi sampah. Kita harus paham tiap pasal per pasal,” tambahnya. Sementara itu, Camat Ujung Pandang, Syahrial Syamsuri menyampaikan bahwa pungutan retribusi dimaksudkan untuk menutup beberapa biaya. Beberapa diantaranya, operasional dan penunjang sarana prasarana. “Semua yang dipungut itu adalah untuk biaya seperti operasional, pemeliharaan, dan perbaikan sarana,” ucap Syahrial. (*)