suaraIndonesiaku,com.Makassar || Komite Pejuang Demokrasi Indonesia Menggelar Aksi Unjuk Rasa Depan Hotel Claro di Jl. A.P. Pettarani, Makassar.(5/5/25)
Aksi yang kemudian dilakukan bahwa adanya kelalaian pihak hotel claro sehingga menelan korban jiwa.
seperti yang beredar di media bahwa kejadian ini bukan hal pertama kali, namun patut kita duga selaian fasilitas dan pelayanan kita mempertanyakan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), IMB/PBG dan Amdal Hotel ini.
Gube sapaan akrabnya selaku Jenderal Lapangan sangat menyayangkan kejadian ini karena anak 6 tahun menjadi korban dalam Hotel tersebut.
Hotel Claro diduga melanggar beberapa Regulasi yang ada seperti UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 10 Tentang Kepariwisataan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila pihak hotel tidak mampu menunjukkan dokumen-dokumen tersebut maka tidak ada alasan untuk menutup sementara hotel claro bahkan bila perlu massa aksi akan menerobos untuk menutup paksa hotel tersebut.

Aksi tersebut berlangsung cukup adem, namun satu pun pihak hotel tidak mampu menemui massa aksi dan memberikan klarifikasi terkait insiden yang telah terjadi.
Maka dari itu kami akan melakukan aksi unjuk rasa berjilid-jilid bila perlu sampe dilakukannya penutupan hotel serta adanya klarifikasi resmi yang diberikan oleh pihak hotel atas kejadian yang telah menimpa anak 6 Tahun. tutup jenderal lapangan







