Suara Indonesiaku

APIH Sulsel Desak Evaluasi Moratorium Tempat Hiburan Malam di Sulawesi Selatan

IMG-20250707-WA0158

suaraIndonesiaku,com.Makassar – Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Sulawesi Selatan menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan moratorium pemberian izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang diberlakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan. Pandangan tersebut disampaikan langsung dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Provinsi Sulsel, yang berlangsung di Gedung DPRD Sulsel, Makassar.

Hadir mewakili Ketua APIH Sulsel H.Irfan Darmawan,NM,SH yang berhalangan hadir, Imran SE selaku Wakil Ketua menegaskan bahwa pihaknya memahami alasan pemerintah memberlakukan moratorium, yakni untuk menjaga ketertiban, moral, dan mengatasi kekhawatiran sosial. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.

“Kami menilai bahwa moratorium bukanlah solusi permanen. Sebaliknya, pelarangan menyeluruh justru dapat mendorong praktik usaha ilegal yang sulit diawasi dan berpotensi lebih merusak. Tanpa pengaturan dan pengawasan yang tepat, kebijakan ini berisiko menciptakan ketidakpastian Hukum secara Legalitas namun hanya menimbulkan dampak sosial ekonomi yang lebih luas,” ujar Imran.

APIH Sulsel mencatat bahwa sektor usaha hiburan malam di Kota Makassar melibatkan lebih dari 100 unit usaha yang secara langsung menyerap lebih dari 5.000 tenaga kerja, sebagian besar berasal dari kalangan pekerja informal dan masyarakat kecil. Pemberlakuan moratorium dinilai berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan hidup mereka.

Lebih lanjut, Imran menyampaikan bahwa kebijakan tersebut juga berpotensi mengurangi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bersumber dari pajak hiburan dan retribusi usaha. Selain itu, moratorium juga dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi dan regulasi nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kemudahan dalam berusaha, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Rapat Perdana DPC LBH NVNJ Makassar: Penguatan Struktur, Pendidikan Paralegal, dan Motivasi dari Pimpinan DPP

“Kami di APIH tidak menolak adanya regulasi atau penataan yang lebih ketat terhadap tempat hiburan malam. Kami bahkan mendukung adanya pengawasan dan penegakan aturan yang tegas. Namun, kami keberatan terhadap pendekatan pelarangan total yang justru mengancam kelangsungan usaha yang sah, serta merugikan banyak pihak, termasuk tenaga kerja dan pelaku UMKM di sektor ini,” lanjutnya.

APIH Sulsel berharap agar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapat mengambil peran sebagai penyeimbang kebijakan, dengan memberikan masukan konstruktif kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota agar kebijakan moratorium ini dapat dievaluasi secara menyeluruh, terbuka, dan berbasis data serta dampak nyata di lapangan.

“Kami memohon agar Gubernur dan Wali Kota mempertimbangkan kembali kebijakan ini secara bijaksana. Diperlukan solusi yang adil dan proporsional, bukan larangan menyeluruh yang menekan sektor ekonomi kreatif dan mengabaikan realitas sosial masyarakat kecil,” tutup Imran.

BACA BERITA LAINNYA