Suaraindonesiaku,com.Makassar, 15 April 2026 — Ketua PRIMA DMI Makassar, Asrijal Syahruddin, menyampaikan keprihatinannya terhadap beredarnya potongan pidato Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), yang dinilai telah digiring opini secara tidak utuh di ruang digital.
Menurutnya, pernyataan Jusuf Kalla terkait istilah “mati syahid” telah dipotong dari konteks aslinya dan kemudian disebarluaskan dengan sudut pandang tertentu yang berpotensi menyesatkan publik.
“Aspek yang ditampilkan ke publik bukanlah gambaran menyeluruh, melainkan hanya bagian kecil yang terlepas dari konteks sebenarnya,” ujar Asrijal.
Ia menilai narasi yang berkembang justru bertolak belakang dengan rekam jejak Jusuf Kalla sebagai tokoh nasional. Selama ini, Jusuf Kalla dikenal sebagai figur negarawan yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden selama dua periode, serta berperan penting dalam berbagai proses perdamaian konflik di Indonesia.
“Beliau memiliki kontribusi besar dalam menjaga persatuan bangsa dan membangun perdamaian di berbagai daerah,” tambahnya.
Asrijal juga mengkritisi fenomena potongan informasi yang disebarkan tanpa konteks utuh. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penyederhanaan fakta yang berujung pada pembentukan persepsi yang keliru di masyarakat.
“Ketika sebuah pernyataan dipisahkan dari latarnya, lalu disertai narasi provokatif, maka yang terjadi adalah distorsi makna,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik penyebaran informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan tidak dapat semata-mata dilindungi atas nama kebebasan berekspresi. Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Jusuf Kalla merupakan Putra terbaik Sulawesi-Selatan yang juga selalu menjadi panutan di Prima DMI.
Menurutnya, regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur batasan dalam menyampaikan informasi di ruang publik, khususnya yang dapat merugikan kehormatan pihak lain.
“Ruang digital tetap berada dalam koridor hukum. Setiap konten yang disebarkan memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran dan keutuhan konteks sebelum menarik kesimpulan.







