Suara Indonesiaku

Skandal Jual Beli Nilai Guncang UNM, Mahasiswa Dipertaruhkan di Tengah Lemahnya Sistem Pengawasan

FT-UNM

Suaraindonesiaku,com.Makassar – Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali diterpa isu serius yang menarik perhatian publik. Dugaan praktik jual beli nilai melalui sistem akademik berbasis daring mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan tajam.

Sejumlah laporan menyebutkan bahwa praktik ini berlangsung secara terorganisir dan melibatkan pihak-pihak tertentu dalam kampus. Sistem akademik yang dikelola secara daring oleh Unit Teknologi Informasi (TI) seharusnya mampu mengantisipasi dan menelusuri penyimpangan tersebut secara akurat dan transparan.

Unit TI UNM yang bertanggung jawab atas pengelolaan teknologi dan data kampus, termasuk sistem akademik daring, dinilai belum menunjukkan kinerja maksimal dalam menangani persoalan ini. Padahal, keberadaan unit tersebut menjadi kunci dalam menjaga integritas dan transparansi sistem pendidikan di UNM.

Sejauh ini, sejumlah mahasiswa telah dijatuhi sanksi akademik, mulai dari skorsing hingga drop out. Namun, banyak pihak menilai bahwa tindakan tersebut belum menyentuh akar permasalahan. Mereka mendesak kampus untuk mengungkap aktor utama yang diduga mengatur dan menjalankan praktik jual beli nilai tersebut.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Fakultas Teknik UNM. Beberapa mahasiswa dilarang melanjutkan studi karena dituding terlibat dalam skandal jual beli nilai. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa, tetapi juga menghambat proses peningkatan akreditasi dan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di fakultas tersebut. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan dalam pengelolaan sistem akademik kampus.

Dekan Fakultas Teknik, Prof. Dr. Drs. Ir. Jamaluddin, M.P., IPM, belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang diambil oleh fakultas. Ia hanya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama berdasarkan data dari Unit TI UNM.

Sementara itu, Direktur ICT UNM, Dr. Eng. Ir. H. Muhammad Agung, S.T., M.T., IPM, yang memegang tanggung jawab atas sistem akademik universitas, juga belum memberikan pernyataan terbuka. Minimnya koordinasi antarpimpinan dinilai menjadi penghambat dalam upaya penyelesaian kasus secara menyeluruh.

Baca Juga :  Pimpinan Beserta Anggota DPRD Makassar Hadiri Forum Konsultasi RKPD 2026

Seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluh kesahnya. Ia merasa mahasiswa hanya dijadikan tumbal. Menurutnya, penyelidikan terlalu berfokus pada mahasiswa yang berperan sebagai perantara, tanpa menyentuh birokrasi kampus yang memiliki akses dan kontrol penuh terhadap sistem nilai. Padahal, sistem akademik memiliki protokol keamanan tertentu yang tidak bisa diakses sembarangan.

Melihat kondisi ini, sejumlah pengamat pendidikan mendorong UNM untuk segera membentuk tim independen guna mengusut tuntas kasus tersebut. Tim ini diharapkan mengedepankan prinsip transparansi, menjunjung tinggi akuntabilitas, serta melindungi hak-hak mahasiswa.

UNM sebagai institusi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah akademik. Seluruh proses pendidikan harus berjalan sesuai asas keadilan, integritas, dan profesionalisme. Sudah saatnya kampus membenahi sistem akademik secara menyeluruh dan memperkuat peran Unit TI untuk mencegah terulangnya praktik jual beli nilai di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kampus belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

Sumber berita : ngerti.id

BACA BERITA LAINNYA