Suara Indonesiaku

Gugatan Rp500 Miliar ke Bank Mandiri Menggema di Makassar, Kasus Masuk Ranah Pidana

IMG-20260328-WA0001

Suaraindonesiaku,com.Makassar, 27 Maret 2026 – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng dunia perbankan nasional. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diduga telah merugikan nasabah atas nama Wandy Roesandy hingga berpotensi merugikan perusahaannya ratusan miliar rupiah.

Tidak tinggal diam, Wandy Roesandy telah menempuh langkah hukum tegas, baik secara perdata maupun pidana. Gugatan perdata resmi telah diajukan di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks, dengan nilai fantastis mencapai Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah).

Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan manipulasi data tingkat tinggi, intimidasi terhadap keluarga, serta pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Selain jalur perdata, pihak korban juga telah menempuh upaya hukum pidana atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dinilai merugikan secara sistematis dan terstruktur.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan, Kris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tersebut. Ia menilai, sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada nasabah.

> “Kami sangat menyayangkan dugaan tindakan ini. Seharusnya bank sekelas Bank Mandiri memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada nasabah, bukan justru sebaliknya,” tegas Kris kepada awak media, Jumat (27/03/2026), di salah satu warkop di Kota Makassar.

Kris juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, serta mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak objektif dan transparan dalam mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai gugatan serta seriusnya tuduhan yang dilayangkan. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak terkait, termasuk klarifikasi resmi dari Bank Mandiri serta proses hukum yang adil dan terbuka.

Baca Juga :  Hj. Rahmawati Zainal Paliwang, SH Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Gerindra Berikan Bantuan Sembako ke TKBM di Pulau Sebatik

(Tim Redaksi)

BACA BERITA LAINNYA