Suara Indonesiaku

GMMSH Soroti Kinerja Polda Sulsel, Kasus Dugaan Peretasan Data Wandy Roesandy Dinilai Lamban

IMG-20260420-WA0014

Suaraindonesiaku,com.Makassar – Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum) melontarkan sorotan tajam kepada pihak Polda Sulawesi Selatan terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dialami oleh Wandy Roesandy, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Diketahui, Wandy Roesandy selaku korban telah melaporkan oknum pegawai Bank Mandiri atas dugaan peretasan data, pengancaman, serta pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat berdasarkan surat tanda terima aduan pada Jumat, 23 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana ilegal akses melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, penanganan perkara ini juga telah diperkuat dengan terbitnya SP2HP Nomor: B/239/III/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus serta Laporan Informasi Nomor: LI/224/III/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 27 Maret 2026.

Namun demikian, hingga saat ini pihak terlapor yang merupakan oknum pegawai Bank Mandiri diketahui belum juga dilakukan pemanggilan oleh penyidik. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, khususnya terkait komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Ketua Aliansi GMMSH, Herman, dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 20 April 2026, menegaskan bahwa lambannya proses pemanggilan terhadap terlapor berpotensi mencederai rasa keadilan korban serta menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.

“Ini menjadi pertanyaan serius. Bukti administrasi sudah jelas, laporan sudah berjalan, bahkan SP2HP sudah terbit. Namun hingga kini belum ada langkah tegas berupa pemanggilan terhadap terlapor. Kami mendesak Polda Sulsel untuk segera bertindak profesional dan transparan,” tegas Herman.

Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan penanganan perkara seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut perlindungan data pribadi dan hak hukum masyarakat.

GMMSH juga meminta agar penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel tidak tebang pilih dalam menangani perkara, terlebih kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap data pribadi dan hak hukum warga negara.

Baca Juga :  Fakultas Ekonomi UIT Perkuat Praktik Wirausaha Mahasiswa Melalui Kunjungan Industri

Lebih lanjut, GMMSH menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka kemungkinan melaporkan perkembangan perkara ini ke instansi pengawas internal Polri maupun lembaga eksternal apabila tidak ada progres berarti dalam waktu dekat.

“Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami akan terus mengawal dan memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

(Tim Redaksi)

BACA BERITA LAINNYA