OPINI PUBLIK; KEMERDEKAAN KE-81: REFLEKSI DUKUNGAN SEKRETARIAT KPU DALAM MEMPERKUAT DEMOKRASI INDONESIA

Oleh: H. Muhamad Anshari, S.H., M.Si. «“Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”» Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar momentum untuk mengenang perjuangan para pendiri bangsa. Kemerdekaan juga menjadi ruang refleksi bagi seluruh elemen bangsa untuk melihat sejauh mana kita mampu menjaga kedaulatan rakyat, memperkuat persatuan, serta membangun kehidupan demokrasi yang semakin matang, berkualitas, dan berintegritas. Demokrasi Indonesia telah melalui perjalanan panjang. Pemilu dan Pemilihan merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Melalui proses tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menentukan pemimpin dan wakilnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Karena itu, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa. Sekretariat KPU: Fondasi Pendukung Demokrasi Dalam konteks penyelenggaraan demokrasi, Sekretariat KPU memiliki peran strategis sebagai unsur pendukung yang memastikan seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan secara tertib, profesional, efektif, efisien, akuntabel, dan berintegritas. Peran tersebut mungkin tidak selalu terlihat di ruang publik. Namun, di balik setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan yang disaksikan masyarakat, terdapat kerja administratif dan teknis yang membutuhkan ketelitian, kedisiplinan, tanggung jawab, serta komitmen yang tinggi. Sekretariat KPU memiliki tanggung jawab dalam mendukung berbagai aspek penyelenggaraan, mulai dari administrasi, perencanaan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, kepegawaian, logistik, data, hukum, dokumentasi, pelayanan informasi, hingga berbagai kebutuhan teknis dan kelembagaan lainnya. Kerja-kerja tersebut merupakan bagian penting dari sebuah ekosistem demokrasi. Ketika dukungan kesekretariatan berjalan dengan baik, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pun memiliki fondasi yang semakin kuat. Kemerdekaan dan Kualitas Demokrasi Refleksi kemerdekaan ke-81 mengingatkan kita bahwa demokrasi tidak semata-mata diukur dari terlaksananya pemungutan suara. Kualitas demokrasi juga ditentukan oleh seluruh proses yang mengiringinya. Demokrasi membutuhkan institusi yang kuat, aparatur yang profesional, tata kelola yang transparan, pengelolaan anggaran yang akuntabel, pelayanan publik yang berkualitas, serta keterbukaan informasi yang mampu membangun kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, jajaran Sekretariat KPU dituntut untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, akuntabilitas, disiplin, dan loyalitas terhadap tugas serta institusi. Setiap pekerjaan yang dilaksanakan secara benar dan bertanggung jawab pada hakikatnya merupakan bagian dari kontribusi dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Digitalisasi dan Tantangan Zaman Perkembangan teknologi menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Digitalisasi pelayanan, keterbukaan informasi publik, pengelolaan data, sistem administrasi pemerintahan, serta komunikasi publik harus terus dikembangkan. KPU perlu terus beradaptasi dengan perkembangan zaman agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tepat, transparan, inklusif, dan mudah diakses. Pelayanan publik yang baik bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara Pemilu. Kepercayaan publik tidak lahir secara instan. Ia dibangun melalui konsistensi, transparansi, profesionalitas, dan kerja nyata yang dapat dirasakan masyarakat. Demokrasi Harus Menjadi Budaya Demokrasi juga membutuhkan masyarakat yang tidak hanya hadir di Tempat Pemungutan Suara ketika Pemilu berlangsung, tetapi memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Karena itu, pendidikan pemilih, sosialisasi yang berkelanjutan, keterbukaan informasi, serta ruang partisipasi masyarakat harus terus diperkuat. Demokrasi tidak boleh berhenti pada momentum lima tahunan. Demokrasi harus tumbuh menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya akan menjadi kekuatan penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Merdeka untuk Bekerja dan Melayani Kemerdekaan adalah hasil perjuangan. Demokrasi adalah amanah yang harus terus dijaga. Pada usia 81 tahun Indonesia merdeka, seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, termasuk Sekretariat KPU, perlu terus memperkuat komitmen untuk memberikan dukungan terbaik bagi terwujudnya Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, berintegritas, transparan, dan akuntabel. Semangat kemerdekaan harus menjadi energi untuk bekerja lebih baik, melayani dengan tulus, menjaga integritas, serta membangun kelembagaan yang semakin profesional dan dipercaya masyarakat. Sebab, demokrasi yang kuat tidak hanya lahir dari proses pemungutan suara, tetapi juga dari kerja-kerja kelembagaan yang dilakukan secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab. Dari administrasi yang tertib, lahir dukungan penyelenggaraan yang kuat. Dari penyelenggaraan yang berintegritas, tumbuh kepercayaan publik. Dan dari kepercayaan publik, demokrasi Indonesia akan semakin kokoh. Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. Merdeka! Merdeka! Merdeka! Bersatu. Berdaulat. Rakyat Sejahtera. Indonesia Maju. H. Muhamad Anshari, S.H., M.Si.
Di Bawah Nyala Obor, Bupati Sidrap Pimpin Renungan Suci di TMP Mario

Suaraindonesiaku.com, Sidrap — Nyala obor mengiringi suasana khidmat di Taman Makam Pahlawan (TMP) Mario, Sidrap, saat Bupati Syaharuddin Alrif memimpin Renungan Suci untuk mengenang jasa para pahlawan, Ahad dini hari (16/8/2026). Syaharuddin Alrif bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam kegiatan yang berlangsung tepat pada pukul 00.00 WITA tersebut. Suasana khidmat terasa saat seluruh peserta memberikan penghormatan kepada arwah para pahlawan yang telah gugur dalam perjuangan. Barisan peserta yang terdiri atas personel TNI, Polri, ASN, pelajar, dan organisasi masyarakat berdiri tegak dengan obor menyala. Nyala obor menjadi simbol semangat perjuangan yang terus diwariskan dari para pahlawan kepada generasi penerus. Syaharuddin menyampaikan penghormatan atas keikhlasan dan kesucian pengorbanan para pahlawan dalam perjuangan demi kebahagiaan negara dan bangsa. Ia juga membacakan data para pahlawan yang dimakamkan di TMP Mario. Tercatat 44 anggota TNI, 13 anggota Polri, 216 pejuang rakyat, serta 9 pahlawan tak dikenal. “Perjuangan saudara-saudara adalah perjuangan kami pula dan jalan kebaktian yang saudara-saudara tempuh adalah jalan bagi kami juga,” ujar Syaharuddin. Doa kemudian dipanjatkan agar arwah para pahlawan mendapat tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Renungan Suci menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sidrap. Momentum ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan kepada mereka yang telah berjuang, tetapi juga pengingat bagi generasi saat ini untuk meneruskan nilai pengabdian dan perjuangan para pahlawan. Turut hadir Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda, Dandim 1420 Letkol Inf. Andi Zulhakim Asdar, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Ketua Pengadilan Agama Mun’amah, serta perwakilan Pengadilan Negeri. Tampak pula para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, Camat Kulo beserta jajaran, serta undangan lainnya.
Kombes Makassar Gelar Program Berlian, Dukung Pilah Sampah dan Pembuatan Teba

Suaraindonesiaku.com, MAKASSAR — Komunitas Masyarakat Bersih (Kombes) Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program Bersih-Bersih Lingkungan (Berlian) yang juga diarahkan untuk mendukung gerakan pilah sampah dari sumbernya. Dalam kegiatan tersebut, Kombes Kota Makassar turut memberikan dukungan terhadap upaya masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih baik. Program ini tidak hanya berorientasi pada kegiatan bersih-bersih lingkungan, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dan mengelolanya secara bertanggung jawab. Sebagai bentuk dukungan nyata, Sekretaris Umum Kombes Kota Makassar, Almalik, mewakili Ketua Umum Kombes, menyerahkan bantuan berupa gorong-gorong kepada Pemerintah Kelurahan Tompo Balang. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Lurah Tompo Balang untuk dimanfaatkan dalam mendukung pembuatan teba sebagai salah satu sarana pengelolaan lingkungan. Almalik menyampaikan bahwa kegiatan Berlian merupakan bagian dari upaya Kombes untuk membangun budaya kebersihan yang dimulai dari lingkungan masyarakat. Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. “Melalui program Berlian, kami ingin mengajak masyarakat untuk tidak hanya membersihkan lingkungan, tetapi juga membangun kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah. Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Almalik mewakili Ketua Umum Kombes Kota Makassar. Sementara itu, Lurah Tompo Balang menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Kombes Kota Makassar terhadap kebutuhan lingkungan di wilayahnya. Bantuan gorong-gorong tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan teba sekaligus memperkuat upaya masyarakat dalam menjaga kebersihan dan mengelola sampah. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara komunitas masyarakat dan pemerintah kelurahan dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertata. Dengan adanya program Berlian dan gerakan pilah sampah, Kombes Kota Makassar berharap kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan pengelolaan sampah semakin meningkat. Kombes Kota Makassar berkomitmen untuk terus mendorong gerakan kebersihan berbasis masyarakat melalui kolaborasi, edukasi, dan aksi nyata di berbagai wilayah Kota Makassar. Bersih lingkungannya, tertib pengelolaannya, dan sehat masyarakatnya.
Danrem Bone Yang Baru, Kolonel Inf. Robinson Tallupadang Sosok Yang Penuh Dedikasi Dalam Penugasan

Suaraindonesia.com, Bone — Kabar membanggakan dan membahagiakan datang dari kalangan masyarakat Toraja, salah satu putra terbaik toraja Kolonel Inf. Robinson Tallupadang diamanahkan resmi menjabat sebagai Komandan Korem atau Danrem 141/Toddopuli, Robinson menggantikan Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, yang mendapat amanah baru sebagai Komandan Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD). Artinya, Kolonel Inf Robinso Tallupadang bakal promosi pangkat jadi brigadir jenderal aliar pecah bintang menjadi satu. Serah terima jabatan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban melalui acara ramah tamah di Hotel Novena, jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Senin (10/8/2026). Kolonel Inf. Robinson Tallupadang merupakan pribadi yang sederhana dan terbuka, hal ini menjadi salah satu modal penting dalam menjalankan tugasnya sebagai pimpinan Korem 141/Toddopuli. “Sosok pemimpin yang sederhana, terbuka (welcoming), dan merangkul semua kalangan. Itu dicirikan dari gaya hidup beliau yang tidak berjarak dengan masyarakat, tanpa memandang status sosial. Promosi tersebut sekaligus mengantarkan Robinson menyandang pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI. Kenaikan pangkat dari Kolonel menjadi Brigjen menjadi tonggak baru dalam perjalanan pengabdian perwira lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 2000 tersebut. Sebelum dipercaya memimpin Korem 141/Toddopuli, Robinson menjabat sebagai Kepala Staf Korem (Kasrem) 141/Toddopuli. Dia dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang operasi, intelijen, dan teritorial, dengan rekam jejak penugasan di berbagai satuan TNI Angkatan Darat. Karier militernya dimulai sebagai Danton Yonif 203/Arya Kemuning, kemudian menjabat Dankipan, Pasi Intel, dan Pasi Ops Yonif 203. Selanjutnya ia dipercaya sebagai Pasi Ops Kodim 0503/Jakarta Barat, Kasdim 1408/Makassar, Pabandya Min Intel Kodam I/Bukit Barisan, Danyonif 125/Simbisa. Dia juga pernah menjadi Dandim 0207/Simalungun, Waasintel Kodam I/Bukit Barisan, Kasansidam Kodam IX/Udayana, Kasiter Korem 051/Wijayakarta, Asintel Kasdam XIV/Hasanuddin, Kasrem 141/Toddopuli, hingga akhirnya dipercaya menjabat Danrem 141/Toddopuli yang bermarkas di Bone. (*)
Perkuat Akses Desa, Kodim dan Pemkab Sidrap Bangun 6 Jembatan

Suaraindonesiaku.com, Sidrap — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengungkap progres pembangunan enam Jembatan Garuda yang dikerjakan jajaran Kodim 1420/Sidrap dalam program percepatan pembangunan infrastruktur perdesaan. Hal tersebut disampaikan Syaharuddin dalam podcast khusus yang dipandu jurnalis senior Edy Basri di Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Selasa (10/8/2026) malam. Dialog yang berlangsung selama 45 menit itu, membahas program strategis nasional pembangunan jembatan perintis oleh TNI Angkatan Darat, khususnya dalam membuka akses masyarakat di wilayah terpencil. Program tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang mendorong keterlibatan TNI AD dalam pembangunan infrastruktur konektivitas perdesaan. Kehadiran TNI dinilai memiliki keunggulan karena didukung struktur komando teritorial hingga tingkat desa melalui Babinsa. Syaharuddin mengatakan, pembangunan jembatan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses, termasuk anak-anak sekolah yang harus menyeberangi sungai untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Secara nasional, pembangunan tersebut menargetkan 2.838 jembatan yang tersebar di 38 provinsi. Hingga saat ini, sebanyak 1.416 jembatan atau sekitar 49,9 persen telah rampung. Sementara di Kabupaten Sidrap, terdapat enam titik pembangunan jembatan yang dikerjakan jajaran Kodim 1420/Sidrap bersama masyarakat. Salah satu yang telah rampung 100 persen yakni Jembatan Armco di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae. Jembatan tersebut memiliki panjang 14 meter dan lebar 5 meter, membentang di atas Sungai Maluku dengan konstruksi beton K-350 berpenahan Armco. Jembatan itu kini telah membuka kembali akses mobilitas bagi lebih dari 850 jiwa masyarakat setempat. Sementara itu, sejumlah jembatan lainnya juga menunjukkan progres signifikan. Jembatan Sungai Cendana di Desa Tanatoro, Kecamatan Pitu Riase, misalnya, telah mencapai progres 93,30 persen. Jembatan beton sepanjang 17 meter dan lebar 4 meter tersebut dibangun di atas sungai selebar 19 meter. Pembangunan jembatan ini ditujukan untuk membuka akses bagi 176 kepala keluarga atau sekitar 550 jiwa yang selama ini menghadapi keterisolasian geografis. Pengerjaannya menghadapi tantangan cuaca ekstrem serta medan pendropan material yang terjal dan licin. Kemudian Jembatan Salo Labekka di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, telah mencapai progres 95,50 persen. Jembatan beton sepanjang 10 meter dan lebar 4 meter itu menjadi akses penting yang menghubungkan Dusun 2 Pabbaresseng, Desa Mattirotasi, dengan Desa Buae. Adapun tiga titik jembatan lainnya di wilayah pelosok Sidrap masih terus dikebut. Pengerjaannya dilakukan personel Kodim 1420/Sidrap bersama masyarakat dengan progres rata-rata mencapai 80 hingga 90 persen. Dalam podcast tersebut, Syaharuddin juga mengulas peran TNI dalam pembangunan infrastruktur melalui pengalaman panjang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Menurutnya, kemampuan TNI dalam memobilisasi personel dan peralatan hingga wilayah terpencil menjadi salah satu faktor yang mendukung percepatan pembangunan jembatan. Syaharuddin menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta seluruh jajaran TNI atas perhatian dan kebijakan yang dinilai memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Sidrap. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Sidrap dan seluruh masyarakat Sidrap, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, serta Panglima TNI, Bapak Jenderal TNI Agus Subiyanto, beserta seluruh jajaran TNI,” ujar Syaharuddin. Ia menilai pembangunan enam jembatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, akses pendidikan, serta peningkatan perekonomian di wilayah perdesaan. Menurutnya, keberadaan jembatan akan memperlancar distribusi hasil pertanian, menekan biaya logistik, mempercepat pergerakan komoditas, sekaligus membuka peluang tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru di wilayah pelosok Sidrap. Syaharuddin menegaskan, sinergi antara Pemkab Sidrap, Kodim 1420/Sidrap dan masyarakat merupakan wujud nyata gotong royong dalam mempercepat pembangunan serta mengatasi keterisolasian wilayah. “Enam jembatan ini bukan sekadar struktur beton dan baja, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan masyarakat dan membuka akses ekonomi serta pendidikan,” pungkasnya.
Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran, Ketua KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Desak Mendag Cabut Izin Perusahaan

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi (VAS), mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Alquran yang mendadak viral di media sosial. Ia menilai agama, khususnya Al-Qur’an, tidak seharusnya dijadikan bahan permainan, tantangan, maupun sarana promosi produk komersial. “Kami mengecam keras tindakan yang menjadikan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick atau promosi minuman keras. Ini sangat tidak pantas dan melukai sensitivitas umat Islam,” tegas Vonny. Menurut Vonny, pihak yang terlibat harus bertanggung jawab dan menjadikan insiden tersebut sebagai pelajaran serius. Ia meminta penyelenggara maupun sponsor memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas promosi agar tidak kembali menyinggung simbol, ajaran, dan nilai-nilai agama. “Kebebasan berekspresi tetap harus dibarengi tanggung jawab dan penghormatan terhadap nilai agama serta norma yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya tegas. VAS juga mendesak secara tegas agar Menteri Perdagangan (Mendag) mencabut izin edar perusahaan miras barter ayat al Qur’an di seluruh wilayah Indonesia. Sementara MUI juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa gimik pemasaran yang memadukan ayat suci dengan minuman beralkohol telah melanggar tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku. “Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam.
Aksi Ketiga di Depan AAS Building Berbuah Respons, Dugaan Keterlibatan dalam Sengketa Lahan Lakkang Ca’di Kembali Disorot

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Lakkang Bersatu (ALB) bersama Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Makassar di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Jumat (7/8/2026), kembali menyoroti dugaan keterlibatan AAS Building dalam sengketa lahan di Lakkang Ca’di. Aksi yang merupakan kali ketiga digelar tersebut berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Massa membentangkan spanduk, menyampaikan orasi, serta membagikan selebaran kepada pengguna jalan sebagai bentuk desakan agar pihak AAS Building memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatannya dalam konflik agraria yang tengah bergulir di kawasan Lakkang Ca’di. Di tengah jalannya aksi, massa kembali dibubarkan oleh sekelompok orang yang disebut sebagai pihak penggugat atau ahli waris Moha bin Batjo. Peristiwa itu memicu adu mulut antara kedua belah pihak dan kembali menimbulkan pertanyaan dari warga mengenai hubungan antara pihak penggugat dengan AAS Building. “Kalau memang tidak ada hubungan, mengapa setiap aksi di depan AAS Building selalu ada pihak penggugat yang datang membubarkan aksi kami. Hal itu semakin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Juliati, salah seorang warga yang lahannya menjadi objek sengketa. Meski aksi kembali diwarnai ketegangan, massa mengaku akhirnya memperoleh tanggapan langsung dari pihak AAS Building. Anwar, yang disebut warga sebagai pihak yang selama ini kerap mendatangi Lakkang Ca’di untuk menawarkan pembelian lahan, menyampaikan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai calon pembeli. “Tidak apa-apa, tidak ada masalah. Kalau barang (tanah) mau dijual, ya dijual,” kata Anwar singkat saat dimintai keterangan. Sementara itu, seorang perwakilan AAS Building yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa perusahaan hanya menjalankan aktivitas bisnis secara profesional. “Kami di sini bekerja profesional. Sengketa itu urusan di pengadilan. Kami berhak karena tanah itu dibeli, orangnya dibayar,” ujarnya. Di sisi lain, warga tergugat menyampaikan pengalaman berbeda. Mereka mengaku beberapa kali didatangi untuk menawarkan pelepasan lahan dengan harga sekitar Rp50.000 per meter persegi karena tanah tersebut sedang disengketakan. “Mereka datang ke rumah-rumah warga dan meminta tanah dijual dengan harga Rp50 ribu per meter. Alasannya karena tanah sedang bersengketa,” ungkap Eka, salah seorang warga. Ketua PC PMII Kota Makassar, Pian, menilai pernyataan yang disampaikan pihak AAS Building merupakan respons yang selama ini mereka tunggu setelah tiga kali melakukan aksi. “Selama tiga kali kami melakukan aksi bersama warga, akhirnya pihak AAS Building memberikan respons. Bahkan ajudan mereka juga menyampaikan bahwa perusahaan bekerja secara profesional. Namun, berdasarkan informasi dan keterangan warga, terdapat sejumlah transaksi pembelian lahan yang hingga kini disebut belum dilunasi, bahkan sudah berlangsung hampir tiga tahun dengan alasan masih menunggu sertifikat induk,” kata Pian. Menurutnya, pernyataan tersebut menjadi bagian dari fakta yang akan terus didalami melalui jalur advokasi dan pengumpulan bukti. “Kami tentu tidak menyampaikan tuduhan tanpa dasar. Kami memiliki data dan akan menyampaikan seluruh bukti yang kami miliki kepada publik melalui konferensi pers, termasuk dugaan adanya transaksi lahan serta aktivitas pihak tertentu yang intens mendatangi Lakkang Ca’di,” ujarnya. Koordinator lapangan aksi, Firda, juga menyatakan pihaknya siap membuka seluruh data yang dimiliki kepada media sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pernyataan yang disampaikan dalam aksi. “Kami siap menggelar konferensi pers dan menunjukkan bukti-bukti yang kami miliki terkait dugaan kerja sama, aktivitas pembelian lahan, hingga transaksi yang menurut warga belum diselesaikan,” kata Firda. Hingga berita ini diterbitkan, sengketa lahan di Lakkang Ca’di masih bergulir di pengadilan. Belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang menetapkan pihak-pihak yang benar dalam sengketa tersebut. Sementara itu, perbedaan pandangan antara warga tergugat, pihak penggugat, dan pihak yang mengaku sebagai calon pembeli lahan masih terus menjadi perhatian publik. Sumber: voicesulawesi.com, harian.fajar.co.id
BPOM dan RSPON Perkuat Sinergi, Taruna Ikrar Dorong Lahirnya Obat Inovatif Berbasis Bukti Ilmiah

Suaraindonesiaku.com, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Dr. dr. Mahar Mardjono sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem penelitian klinik nasional yang berstandar internasional. Menurut Taruna Ikrar, dengan dukungan dokter spesialis, tenaga paramedis yang unggul, serta fasilitas dan riset yang terus berkembang, RSPON memiliki potensi besar menjadi rumah sakit rujukan dunia di bidang neurologi dan neurosains. Dalam kunjungan tersebut, Taruna Ikrar menegaskan bahwa kemajuan pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga kualitas sumber daya manusia dan budaya riset yang kuat. Karena itu, setiap inovasi di bidang kesehatan harus dibangun melalui penelitian yang memenuhi kaidah ilmiah, etika, dan standar internasional. “RSPON memiliki modal yang sangat besar. Didukung dokter-dokter terbaik, tenaga paramedis yang profesional, serta komitmen terhadap penelitian, saya optimistis RSPON dapat berkembang menjadi rumah sakit rujukan dunia di bidang neurologi. Untuk mewujudkannya, inovasi harus dibangun di atas bukti ilmiah yang kuat melalui uji klinik yang berkualitas,” ujar Taruna Ikrar. Ia menjelaskan, BPOM tidak hanya melakukan evaluasi terhadap produk yang akan memperoleh izin edar, tetapi juga mengawal proses penelitian sejak awal melalui evaluasi protokol uji klinik dan pemberian Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) bagi penelitian yang akan dilaksanakan di Indonesia. BPOM memastikan data ilmiah yang menjadi dasar penilaian suatu produk dihasilkan melalui penelitian yang memenuhi standar Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB) atau Good Clinical Practice (GCP). Penerapan CUKB menjamin perlindungan terhadap hak, keselamatan, dan kesejahteraan subjek penelitian, sekaligus memastikan data yang dihasilkan memiliki integritas, validitas, dan kredibilitas ilmiah. Selain itu, produk yang digunakan dalam penelitian wajib memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) atau Good Manufacturing Practice (GMP), sehingga mutu obat yang diuji tetap terjamin sejak proses produksi. Taruna Ikrar menegaskan bahwa penerapan CUKB dan CPOB merupakan bagian integral dari penguatan sistem regulatori nasional. Sebagai regulator yang telah memperoleh pengakuan WHO Listed Authority (WLA), BPOM memiliki tanggung jawab memastikan kedua standar tersebut diterapkan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, BPOM terus memperkuat implementasi CUKB melalui penyusunan regulasi, pembinaan, inspeksi kepatuhan, pemberian scientific and regulatory advice, serta peningkatan kapasitas peneliti dan institusi penelitian. Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik yang mengatur persyaratan sentra uji klinik berstandar internasional. Taruna Ikrar juga mengapresiasi keberadaan Clinical Research Unit (CRU) di RSPON sebagai fondasi penting dalam memperkuat riset klinik nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu pusat penelitian klinik di kawasan Asia, sementara RSPON berpotensi menjadi pusat unggulan penelitian neurologi dan neurosains yang menghasilkan bukti ilmiah berkualitas tinggi. “Saat ini baru terdapat satu uji klinik di RSPON yang telah memperoleh Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik dari BPOM. Kami berharap ke depan semakin banyak penelitian klinik, khususnya pengembangan obat-obat inovatif di bidang neurologi. Semakin banyak riset berkualitas yang dihasilkan, semakin kuat posisi Indonesia dalam peta penelitian klinik dunia,” katanya. Lebih lanjut, Taruna Ikrar menekankan bahwa percepatan inovasi kesehatan memerlukan kolaborasi Academia–Business–Government (ABG). Sinergi antara perguruan tinggi, rumah sakit, industri farmasi, dan pemerintah akan mempercepat lahirnya inovasi, memperkuat daya saing Indonesia sebagai tujuan penelitian klinik global, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu. Melalui kunjungan ini, BPOM kembali menegaskan komitmennya menghadirkan sistem regulatori yang adaptif, berbasis sains, dan berstandar internasional. Dengan dukungan SDM kesehatan yang unggul, budaya riset yang kuat, serta kolaborasi lintas sektor, Taruna Ikrar meyakini RSPON memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi salah satu rumah sakit rujukan dunia sekaligus mengangkat posisi Indonesia sebagai pusat inovasi kesehatan di tingkat global.
KOMBES Gelar Pengajian Bulanan, Perkuat Keimanan dan Kepedulian Lingkungan

Suaraindonesiaku,com.Makassar – Komunitas Masyarakat Bersih (KOMBES) kembali menyelenggarakan pengajian bulanan yang berlangsung di kediaman Ketua Umum KOMBES, Hj. Hasnah Hapsary. Kegiatan ini dihadiri oleh para pengurus dan anggota sebagai bagian dari upaya mempererat tali silaturahmi sekaligus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Surah Ar-Rahman secara bersama-sama yang dipandu oleh Koordinator Divisi Kerohanian, Hj. Nurlinda. Suasana penuh kekhusyukan menyelimuti kegiatan saat seluruh peserta melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an dengan khidmat. Memasuki sesi tausiah, Ustadz Almalik menyampaikan pesan tentang pentingnya meningkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam setiap aspek kehidupan. Dalam ceramahnya, beliau juga mengajak seluruh jamaah untuk senantiasa mendoakan para pemimpin agar diberikan petunjuk, kesehatan, dan kekuatan dalam mengemban amanah demi kemaslahatan masyarakat. Selain itu, Ustadz Almalik turut mengajak masyarakat untuk mendukung berbagai program yang memberikan manfaat bagi lingkungan, seperti urban farming dan gerakan pilah sampah. Menurutnya, kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama yang sejalan dengan nilai-nilai keagamaan. Di penghujung acara, seluruh jamaah memanjatkan doa bersama untuk Allahuyarham Aspiannor, pendiri Komunitas Masyarakat Bersih (KOMBES), serta almarhumah Hj. Hasinda Wahab. Doa tersebut dipersembahkan sebagai bentuk penghormatan, rasa syukur, dan penghargaan atas jasa serta dedikasi keduanya dalam membangun dan membesarkan KOMBES hingga terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui pengajian bulanan ini, KOMBES berharap dapat terus menanamkan nilai-nilai keagamaan, mempererat persaudaraan di antara para anggota, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung berbagai program sosial dan lingkungan. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa pembinaan spiritual dapat berjalan seiring dengan upaya membangun kepedulian sosial dan menjaga kelestarian lingkungan demi terciptanya masyarakat yang lebih bersih, sehat, dan harmonis.
Dari Hak Membela Diri hingga Aturan Berlaku Surut, Ahli Kupas Tuntas Sengketa PTDH ASN Morowali

MAKASSAR – Ruang sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar mendadak hening ketika akademisi sekaligus pakar Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Andi Cibu Mattingara, S.H., M.H., mulai menyampaikan keterangannya sebagai ahli dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara Nomor 5, 6, dan 7/G/2026/PT.TUN.MKS. Di hadapan Majelis Hakim, ahli mengurai satu per satu persoalan hukum yang menurut kajiannya menjadi inti sengketa antara tiga aparatur sipil negara (ASN) dengan Bupati Morowali terkait Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sekedar diketahui bahwa ahli dihadirkan oleh penggugat melalui pengacaranya dari Kantor Jati Center Ruslan, S.H., M.H untuk menyampaikan keterangan secara tertulis di PT TUN Makassar. Mengawali keterangannya, Dr. Andi Cibu menegaskan bahwa status seorang Pegawai Negeri Sipil bukan sekadar hubungan kerja administratif, melainkan hubungan hukum yang di dalamnya melekat hak-hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, menurutnya, setiap keputusan pemberhentian, terlebih dalam bentuk PTDH yang menghilangkan hak kepegawaian hingga hak pensiun, wajib dilaksanakan melalui prosedur yang sah dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum. “PTDH bukanlah kewenangan yang bebas dijalankan sesuka hati. Kewenangan itu terikat pada fakta hukum, prosedur yang sah, dan dasar hukum yang berlaku. Dalam negara hukum, due process of law merupakan syarat mutlak agar hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi,” terang Dr. Andi Cibu di hadapan persidangan. Kamis, 23 Juli 2026 Dalam analisisnya, ahli menyoroti dugaan terputusnya mata rantai prosedural sebelum terbitnya SK PTDH. Berdasarkan dokumen perkara yang dipelajarinya, ketiga penggugat menjalani proses pidana sejak 2007 hingga 2010, namun tidak pernah dikenai pemberhentian sementara sebagaimana diwajibkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966. Menurutnya, kelalaian tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan cacat prosedural yang mendasar. “Ketika pemberhentian sementara yang diwajibkan undang-undang tidak pernah dilakukan pada saat yang semestinya, maka mata rantai prosedur hukum menjadi terputus. Kekeliruan itu tidak bisa diperbaiki belasan tahun kemudian hanya dengan menerbitkan PTDH secara langsung,” ujar ahli yang juga mantan Ketua PBHI Sulsel itu. Tak berhenti pada aspek prosedural, Dr. Andi Cibu juga menyoroti dugaan diabaikannya hak para penggugat untuk membela diri sebelum keputusan PTDH diterbitkan. Ia menjelaskan bahwa asas audi alteram partem menghendaki setiap orang yang akan dikenai keputusan yang merugikan diberi kesempatan untuk didengar terlebih dahulu. Namun, berdasarkan berkas perkara yang dikajinya, ahli menyebut tidak ditemukan adanya pemanggilan resmi, pemeriksaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para penggugat sebelum SK diterbitkan. “Hak untuk didengar bukan formalitas administratif. Itu adalah bagian dari due process of law yang menjadi ciri negara hukum modern. Ketika kesempatan membela diri diabaikan, maka keadilan prosedural ikut dipertanyakan,” tegasnya. Persidangan semakin menarik ketika ahli memasuki pembahasan mengenai asas non-retroaktif. Dr. Andi Cibu berpandangan bahwa penggunaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar PTDH terhadap perkara pidana yang telah selesai jauh sebelum undang-undang tersebut berlaku patut diuji dari perspektif kepastian hukum. Ia juga menguraikan doktrin legitimate expectation, yakni kepercayaan yang sah yang lahir ketika negara selama bertahun-tahun tetap mempertahankan status kepegawaian seseorang, bahkan memberikan promosi jabatan serta penghargaan Satyalancana Karya Satya. “Ketika negara terus menaikkan pangkat, memberi jabatan strategis, bahkan menganugerahkan penghargaan kepada seorang ASN setelah menjalani putusan pidana, maka tindakan itu membangun kepercayaan yang sah bahwa status hukumnya telah diakui. Karena itu, perubahan sikap secara tiba-tiba setelah belasan tahun tentu menjadi persoalan hukum yang patut diuji,” jelasnya. Di bagian akhir keterangannya, Dr. Andi Cibu menyampaikan pendapat hukum bahwa objek sengketa dalam ketiga perkara tersebut, menurut kajian akademiknya, diduga mengandung cacat prosedur dan cacat substansi secara kumulatif, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).