Suara Indonesiaku

FKP Kejati Sulsel, Badko HMI Sulsel Tekankan Urgensi Penguatan Kemitraan dan Transparansi Pengaduan Publik

IMG-20260717-WA0001

Suaraindonesiaku.com, MAKASSAR – Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi ruang kolaboratif untuk mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan pengaduan masyarakat. Dalam forum tersebut, Badko HMI Sulsel mendorong agar penguatan kemitraan dengan publik diikuti dengan peningkatan akses informasi mengenai perkembangan pengaduan.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, dihadiri berbagai unsur masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan Forum Wartawan Kejaksaan. Forum ini digelar untuk memperoleh masukan publik dalam penyusunan standar pelayanan pengaduan yang lebih efektif, transparan, responsif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kajati Sulsel menegaskan bahwa pelayanan pengaduan masyarakat harus memberikan kemudahan akses serta kepastian pelayanan. Seluruh proses pengaduan tidak dipungut biaya, sementara informasi atau jawaban atas pengaduan yang disampaikan melalui surat ditargetkan diberikan paling lama tujuh hari kerja.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat memiliki standar persyaratan, antara lain identitas, kontak pengadu, serta bukti atau informasi pendukung. Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan kepada bidang yang memiliki kewenangan sesuai substansi permasalahan, termasuk dugaan korupsi kepada bidang tindak pidana khusus maupun rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri terkait.

Dalam forum tersebut, Fungsionaris Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, yang bergerak di bidang advokasi hukum dan HAM, menyampaikan evaluasi bahwa penyempurnaan standar pelayanan pengaduan perlu mencakup tidak hanya akses untuk menyampaikan laporan, tetapi juga akses informasi terhadap perkembangan pengaduan.

“Forum ini penting karena standar pelayanan publik harus terus dievaluasi. Pengaduan masyarakat tidak berhenti pada saat laporan diterima. Publik juga membutuhkan kepastian mengenai proses dan perkembangan aduannya. Ketika akses informasi terbatas, ruang kosong tersebut sering kali melahirkan kritik, aspirasi, bahkan aksi publik,” ujar Iwan.

Baca Juga :  Bupati Sinjai Terima Audiensi Panrita Literasi Institute, Dorong Sinergi Literasi Daerah

Menurutnya, partisipasi publik dalam pengawasan merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang harus ditempatkan secara proporsional dalam sistem negara hukum.

“Lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing melalui prinsip diferensiasi fungsional. Namun masyarakat juga memiliki ruang partisipasi dalam melakukan pengawasan konstitusional. Masyarakat memang bukan lembaga penegak hukum, tetapi memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan ‘Whistleblower’ dan memperoleh kepastian informasi atas proses pengaduan tersebut,” tegasnya.

Iwan menyebut hubungan antara HMI dan institusi penegak hukum sebagai contentious partnership atau kemitraan kritis.

“Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulsel karena telah membuka ruang partisipasi publik. HMI dapat menjadi mitra kritis pemerintah dan aparat penegak hukum. HMI Sulsel yang juga saat ini dalam mode on Advokasi Publik. Dalam kondisi tertentu, sebagai mitra kritis, kita mungkin sering berhadap-hadapan di jalan, namun koordinasi tetap berjalan,” kata Iwan.

Ia menegaskan bahwa perbedaan sikap tidak harus menghilangkan ruang kemitraan.

“Contentious partnership berarti kita dapat berbeda dalam kritik, tetapi tetap bersama dalam membangun solusi. Kemitraan publik tidak boleh dimaknai sebagai hilangnya kritik. Justru kemitraan yang sehat adalah kemitraan yang memungkinkan evaluasi, koreksi, dan perbaikan berjalan secara terbuka,” jelasnya.

Iwan menambahkan, kemudahan akses informasi dalam pelayanan pengaduan merupakan bagian dari upaya membangun transparansi dan kepercayaan publik.

“Ketika masyarakat diberikan akses yang mudah untuk menyampaikan pengaduan, memperoleh informasi mengenai prosesnya, serta mendapatkan kepastian tindak lanjut, maka di situlah transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik serta pemenuhan hak benar-benar hadir. Karena itu, standar pelayanan pengaduan harus terus dikembangkan melalui evaluasi bersama antara institusi dan masyarakat,” pungkasnya.

Badko HMI Sulsel berharap Forum Konsultasi Publik tersebut tidak berhenti sebagai agenda konsultatif, tetapi menjadi fondasi penguatan standar pelayanan pengaduan Kejati Sulsel yang lebih terbuka, responsif, terukur, dan berorientasi pada kepastian hak masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Sinjai Lakukan Peninjauan Sarana dan Prasarana di Pulau Larea-rea

BACA BERITA LAINNYA