Suara Indonesiaku

Aksi Ketiga di Depan AAS Building Berbuah Respons, Dugaan Keterlibatan dalam Sengketa Lahan Lakkang Ca’di Kembali Disorot

IMG-20260807-WA0007

Suaraindonesiaku.com, Makassar – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Lakkang Bersatu (ALB) bersama Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Makassar di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Jumat (7/8/2026), kembali menyoroti dugaan keterlibatan AAS Building dalam sengketa lahan di Lakkang Ca’di.

Aksi yang merupakan kali ketiga digelar tersebut berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Massa membentangkan spanduk, menyampaikan orasi, serta membagikan selebaran kepada pengguna jalan sebagai bentuk desakan agar pihak AAS Building memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatannya dalam konflik agraria yang tengah bergulir di kawasan Lakkang Ca’di.

Di tengah jalannya aksi, massa kembali dibubarkan oleh sekelompok orang yang disebut sebagai pihak penggugat atau ahli waris Moha bin Batjo. Peristiwa itu memicu adu mulut antara kedua belah pihak dan kembali menimbulkan pertanyaan dari warga mengenai hubungan antara pihak penggugat dengan AAS Building.

“Kalau memang tidak ada hubungan, mengapa setiap aksi di depan AAS Building selalu ada pihak penggugat yang datang membubarkan aksi kami. Hal itu semakin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Juliati, salah seorang warga yang lahannya menjadi objek sengketa.

Meski aksi kembali diwarnai ketegangan, massa mengaku akhirnya memperoleh tanggapan langsung dari pihak AAS Building. Anwar, yang disebut warga sebagai pihak yang selama ini kerap mendatangi Lakkang Ca’di untuk menawarkan pembelian lahan, menyampaikan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai calon pembeli.

“Tidak apa-apa, tidak ada masalah. Kalau barang (tanah) mau dijual, ya dijual,” kata Anwar singkat saat dimintai keterangan.

Sementara itu, seorang perwakilan AAS Building yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa perusahaan hanya menjalankan aktivitas bisnis secara profesional.

Baca Juga :  Ismail Manda, Bos Benteng Kupa Group Gelar Jumat Berkah di Kota Parepare

“Kami di sini bekerja profesional. Sengketa itu urusan di pengadilan. Kami berhak karena tanah itu dibeli, orangnya dibayar,” ujarnya.

Di sisi lain, warga tergugat menyampaikan pengalaman berbeda. Mereka mengaku beberapa kali didatangi untuk menawarkan pelepasan lahan dengan harga sekitar Rp50.000 per meter persegi karena tanah tersebut sedang disengketakan.

“Mereka datang ke rumah-rumah warga dan meminta tanah dijual dengan harga Rp50 ribu per meter. Alasannya karena tanah sedang bersengketa,” ungkap Eka, salah seorang warga.

Ketua PC PMII Kota Makassar, Pian, menilai pernyataan yang disampaikan pihak AAS Building merupakan respons yang selama ini mereka tunggu setelah tiga kali melakukan aksi.

“Selama tiga kali kami melakukan aksi bersama warga, akhirnya pihak AAS Building memberikan respons. Bahkan ajudan mereka juga menyampaikan bahwa perusahaan bekerja secara profesional. Namun, berdasarkan informasi dan keterangan warga, terdapat sejumlah transaksi pembelian lahan yang hingga kini disebut belum dilunasi, bahkan sudah berlangsung hampir tiga tahun dengan alasan masih menunggu sertifikat induk,” kata Pian.

Menurutnya, pernyataan tersebut menjadi bagian dari fakta yang akan terus didalami melalui jalur advokasi dan pengumpulan bukti.

“Kami tentu tidak menyampaikan tuduhan tanpa dasar. Kami memiliki data dan akan menyampaikan seluruh bukti yang kami miliki kepada publik melalui konferensi pers, termasuk dugaan adanya transaksi lahan serta aktivitas pihak tertentu yang intens mendatangi Lakkang Ca’di,” ujarnya.

Koordinator lapangan aksi, Firda, juga menyatakan pihaknya siap membuka seluruh data yang dimiliki kepada media sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pernyataan yang disampaikan dalam aksi.

“Kami siap menggelar konferensi pers dan menunjukkan bukti-bukti yang kami miliki terkait dugaan kerja sama, aktivitas pembelian lahan, hingga transaksi yang menurut warga belum diselesaikan,” kata Firda.

Baca Juga :  Pelantikan Anggota DPRD Makassar Bakal Dihadiri Ratusan Tamu Undangan

Hingga berita ini diterbitkan, sengketa lahan di Lakkang Ca’di masih bergulir di pengadilan. Belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang menetapkan pihak-pihak yang benar dalam sengketa tersebut. Sementara itu, perbedaan pandangan antara warga tergugat, pihak penggugat, dan pihak yang mengaku sebagai calon pembeli lahan masih terus menjadi perhatian publik.

 

 

Sumber: voicesulawesi.com, harian.fajar.co.id

BACA BERITA LAINNYA