Suaraindonesiaku.com, Takalar – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pabrik PT.MUTIA FEEDMILL MAKMUR yang berlokasi di jalan Poros Ongkoa – Cikoang pada hari Rabu /09/ 2025.
Peserta aksi unjuk rasa melakukan orasi dan membakar ban bekas serta mencoret tembok dengan tulisan PABRIK INI DI SEGEL dan Coretan Pabrik Perampas HAM pada pengawalan yang terdampak atas kehadiran PT.MUTIA FEEDMILL MAKMUR selama aktivitasnya berjalan.
Syarif selaku jenderal lapangan menyampaikan bahwa selama kehadiran Pabrik PT.MUTIA FEEDMILL MAKMUR telah banyak sekali aduan dari masyarakat yang kami dapatkan dan menemukan beberapa dugaan pelanggaran.
Perusahaan PT.MUTIA FEEDMILL MAKMUR diduga mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang mengakibatkan salah satu karyawan mengalami kecelakaan dan cacat seumur hidup.
Sistem penggajian karyawan dilakukan dengan kesewenang – wenangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.
Direktur PT.MUTIA FEEDMILL MAKMUR harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang diakibatkan oleh transportasi perusahaan
Mempertanyakan proses pembuangan limbah produksi pakan udang juga harus di terangkan dan diperlihatkan dan kami meminta untuk memperlihatkan AMDAL yang di miliki.
Mempertanyakan izin produksi yang dimiliki saat ini diduga masih tahap tester/percobaan namun telah memperjual belikan hasil produksi yang diduga tidak sesuai dengan SNI.
“Setelah hampir 3 jam menutup aktivitas kerja, Makmur yang menjabat sebagai Staf dan Niar menjabat sebagai Staf Keuangan hadir menemui peserta aksi dan menyampaikan tidak ada Pimpinan Pabrik yang hari ini masuk bekerja. Tetapi kita sudah konfirmasi dan kordinasi dengan Direktur Utama Pak Gazali bahwa kita terima semua tuntutan aksi yang tertuang dalam pernyataan sikap, Kata Makmur dan Niar kepada peserta aksi di saksikan oleh Kapolsek Marbo yang melakukan pengawalan aksi”.
Syarif selaku Jenderal Lapangan menambahkan bahwa kita telah membuat berita acara untuk menerimah semua tuntutan aksi dan masing-masing ditanda tangani tanpa adanya unsur paksaan, Terutama untuk menghentikan sementara aktivitas di Pabrik PT.MUTIA FEEDMILL MAKMUR.
Kami akan selalu melakukan pemantauan dan pengawalan berdasarkan dengan Berita Acara yang kami sepakati dan akan kembali menggelar Aksi Unjuk Rasa jilid ke-2 apabilah masih ada aktivitas yang berjalan sebelum adanya tindak lanjut dari tuntutan kami.Tutup Syarif.