Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 15 Januari 2025, untuk menindaklanjuti Surat Masuk dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia terkait status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga Non-ASN di sektor kesehatan di Kota Makassar. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi A DPRD Kota Makassar ini dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar.
A. Pahlevi dalam rapat tersebut menekankan bahwa tenaga Non-ASN memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang pelayanan publik di Kota Makassar, terutama di sektor kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kebijakan yang dirumuskan dapat memastikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga Non-ASN. DPRD Makassar berkomitmen untuk mengawal proses ini agar hak-hak tenaga Non-ASN dapat terealisasi secara adil dan merata.
Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, guna memastikan kesejahteraan tenaga Non-ASN yang bekerja di berbagai bidang pelayanan publik
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A, A. Pahlevi, dan bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang dapat mengakomodasi seluruh tenaga Non-ASN di Pemerintah Kota Makassar. Termasuk di dalamnya adalah tenaga Non-ASN yang bekerja di sektor kesehatan, pendidikan, dan sektor teknis lainnya. Komisi A berharap BKPSDMD dapat segera merumuskan formulasi kebijakan yang lebih jelas dan menyeluruh mengenai status kepegawaian serta kesejahteraan tenaga Non-ASN